PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi)
International IDEA (International Institute for democracy and electoral assistance) menyebutkan 15 standar pemilu demokratis. Lima belas standar tersebut adalah :
- Penataan kerangka hukum,
- Penetapan sistem pemilihan
- Penetapan daerah pemilihan
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Lembaga penyelenggara pemilu
- Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih
- Akses surat suara untuk partai politik dan kandidat
- Kampanye pemilu yang demokratis
- Akses media dan kebebasan berekspresi
- Dana kampanye dan belanja kampanye
- Pemungutan suara,
- Penghitungan dan tabulasi suara
- Peran perwakilan partai politik dan kandidat
- Pengamat pemilu, dan
- Kepatuhan dan penegakan hukum pemilu.
Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih merupakan salah satu dari 15 standar atau parameter pemilu yang demokratis. Oleh karena itu sudah sangat tepat ketika KPU Republik Indonesia memastikan adanya kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan juga oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi se-Indonesia serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di luar negeri dilakukan secara berjenjang dan periodik. Setiap triwulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan setiap semester oleh KPU Provinsi dan KPU RI. Hal ini merupakan upaya mewujudkan pendaftaran pemilih dan menghadirkan daftar pemilih yang lebih berkualitas.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana ditegaskan oleh Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, komprehensif yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Kedua, inklusif yaitu prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, akurat yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, mutakhir yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. Kelima, terbuka yaitu prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat. Keenam, responsif yaitu prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Ketujuh, partisipatif yaitu prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Kedelapan, akuntabel yaitu prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih. Kesembilan, pelindungan data yaitu pribadi prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Kesepuluh, aksesibel prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Mencicil Pekerjaan Besar
Berdasar atas prinsip-prinsip tersebut pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara menyandingkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan data kependudukan yang dikonsolidasikan secara periodik oleh Kemendagri yang kemudian disampaikan ke KPU RI untuk diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, data yang berasal dari instansi terkait serta data laporan dari masyarakat. Varian data yang dimutakhirkan di antarnya data pemilih baru, pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) serta pemilih dengan perubahan elemen data pemilih.
Pemutahkiran data pemilih baik dalam tahapan pemilu dan pemilihan maupun pemutakhiran data pemilih dalam non tahapan, memiliki keterkaitan yang saling menguatkan karena sejatinya PDPB dilakukan adalah untuk mencicil hal-hal besar yang selalu ditemui dalam proses pemutakhiran, seperti belum terdaftarnya pemilih yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah kawin atau pernah kawin, data invalid, dan data ganda. Kegiatan mencicil ini diharapkan mampu memperingan beban pemutakhiran dalam tahapan pemilu atau pemilihan.
Berpijak pada urgenitas PDPB maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya kegitan ini sampai pada tujuan sebagaimana mestinya. Pertama, memelihara sinergitas. Sinergitas tidak hanya mewujud secara verbal atau refleksi pencitraan tetapi lebih dari itu ia secara substansial sebagai sesuatu yang inheren dengan kerja-kerja apa saja termasuk pemutakhiran data pemilih. Pemilu atau pemilihan adalah hajat hidup orang banyak, KPU adalah lembaga kredibel dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang nota bene melayani hajat hidup orang banyak dalam hal tersebut. Karena sebagai hajat hidup orang banyak maka pelibatan para pihak (stakeholder) dan masyarakat tidak hanya ketika pemungutan suara saja, melainkan juga pada tahapan-tahapannya atau kegiatan di luar tahapan. Memelihara sinergitas pada kegiatan PDPB ditempuh dengan cara para pihak memiliki kesadaran dan mengejawantahkan kesadaran itu dalam kerja nyata melibatkan diri secara inten pada prosesnya sehingga hasilnya juga hadir dengan kualitas yang terproteksi. Dalam redaksi yang sedikit vulgar bisa diutarakan bahwa jangan sampai mengkritisi hasilnya tetapi pada proses yang sebetulnya bisa melibatkan diri secara optimal di dalamnya tidak pernah dilakukan.
Kedua, membangun kesadaran kolektif perihal pentingnya mengupayakan perbaikan dimulai dari hal kecil dan dilakukan secara kontinyu dan konsisten. Penyusunan data pemilih yang acak-acakan (unreliable) acapkali dituding sebaga salah satu biang kerok kegagalan penyelenggaran pemilu dan pemilihan, tetapi tidak boleh lupa bahwa penyusunan data ini meniscayakan pelibatan para pihak (stakeholder) yang secara yuridis dijamin oleh undang-undang maupun peraturan. Maka mari kita bersepakat bahwa PDPB adalah mencicil perbaikan secara kontinyu dan konsisten.
Ketiga, totalitas menangkap realitas. Realitas (reality) adalah segala sesuatu yang kita jumpai atau kita temukan sebagai wujud persinggungan indrawi dengan wujud nisbi eksternal. Realitas hari ini adalah publik sudah sangat akrab dengan piranti-piranti digital dalam kehidupan keseharian sehingga dalam pelbagai hal ia dimudahkan dalam beraktivitas. PDPB era digital adalah keniscayaan menggunakan piranti-piranti digital untuk mengakses informasi, mengakses data, sekaligus memberikan keterangan atau perubahan elemen data pemilih (dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi). Lebih dari itu PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menjamin keabsahan pleno terbuka PDPB yang bisa juga dilakukan secara daring. Maka mari kita optimalkan pemanfaatan link PDPB sebagaimana mestinya. Jangan sampai kita begitu akrab dengan link lain dan menganggap itu sebagai kemudahan yang dianggap dan diadaptasi tetapi untuk link layanan digital PDPB masih dipandang secara tidak fair sehingga sepi pengunjung dan lebih menganggap layanan non digitalnya.
PDPB sebagai kegiatan non tahapan tetap menempati posisi strategis dan berkontribusi secara signifikan terhadap kualitas DPT. PDPB adalah mengumpulkan kualitas-kualitas kecil yang terserak menuju kualitas yang lebih besar. PDPB adalah mencicil pekerjaan besar dengan pekerjaan yang kontinyu dan konsisten yang dilakukan KPU RI KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. PDPB Triwulan satu, triwulan dua (semester satu), dan triwulan tiga telah terlaksana menyongsong triwulan empat (semester dua) supaya lebih baik lagi. Semoga!