PEMILU 2024 ADALAH MUSAYAWARAH BESAR RAKYAT INDONESIA UNTUK MEMILIH PARA PEMIMPIN (Bagian 1)

Di Susun oleh: Sarno Maulana R

Memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia terus menerus melakukan perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu perbaikan dalam hal kehidupan berdemokrasi. Demokrasi sendiri saat ini telah menjadi ciri bagi negara-negara modern. Sementara   salah satu ciri dari bangsa yang menganut sistem demokrasi adalah adanya pelaksanaan pemilihan umum. Pemilihan umum sendiri di laksanakan dalam  rangka mewujudkan tujuan demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lebih konkritnya lagi adalah merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih dan menentukan para pemimpinnya baik yang akan duduk di legislatif maupun di eksekutif.

Menurut Leo Agustino (2007:119) Pemilu merupakan salah satu keputusan kelembagaan yang penting bagi negara-negara yang berupaya untuk menegakan keberadaban dan keberkualitasan sistem politik. Karena sistem pemilihan umum akan menghasilakn logika-logika politik, alat laksana administrasi, berjalannya birokrasi, hingga tumbuh dan berkembangnya civil society di dalam sistem itu selanjutny. Maka dari itu, sejatinya pemilihan sistem pemilihan umum menjadi pekerjaan yang tidak mudah dan sesederhana seperti apa yang di wacanakan oleh banyak pihak. Pemilu Tahun 1999 merupakan pemilu pertama di Indonesia dengan di ikuti banyak partai. Selanjutnya pada pemilu tahun 2004 bangsa Indonesia mulai menerapkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat. Sampai sekarang bangsa Indoensia terus berbenah dan memperbaiki proses demokrasi agar terus lebih baik. Tentunya pasti ada saja hal yang belum maksimal dalam sebuah upaya perbaikan. Memasuki pemilu tahun 2024 pun upaya pembenahan dan perbaikan terus di lakukan.

Peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 sudah di laksanakan. Peluncuran tahapan  pemilu ini di lakukan setelah KPU RI mengeluarkan PKPU No 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022. Pelaksanaan peluncuran tahapan di laksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 tepat 20 bulan menjelang hari H pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024  (14 Februari 2024). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 bahwa tahapan pemilu di lakukan  paling 20 bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.

Pemilu adalah Musyawarah Besar Rakyat Indonesia

Judul tulisan ini merupakan kalimat yang di ambil dari pidato ketua KPU RI periode 2022-2027  (Pak Hasyim Asy’Ari)  pada saat beliau memberikan sambutan sekaligus membuka acara peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 di gedung KPU RI 14 Juni 2022 kemarin . Menarik dengan sambutan beliau yang mengupas tentang kemajemukan bangsa Indonesia. Kemajemukan bangsa Indonesia yang majemuk dan plural tetapi  kita tetap satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa yaitu Indonesia. Kemajemukan dan plural tersebut di bingkai dengan Bhineka Tunggal Ika. Sementara pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang di anggap syah dan legal unuk mempertahankan atau merebut kekuasaan. Selanjutnya  dalam kemajemukan dan ke plural lan inilah pemilu  merupakan salah satu sarana integrasi bangsa sebagai wujud dari Bhineka Tunggal Ika.

Kita tahu bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang majemuk. Tentunya dengan kemajemukan ini di perlukan kontruksi politik yang mampu mengakomodir semua pihak untuk menjaga integritas. Miriam Budiardjo (dalam Leo Agustino 2007:23) menuliskan: memahami negara sebagai integrasi dari kekuasaan politik di mana ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan rezim politik. Negara menurutnya lebih lanjut merupakan instrumen dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dalam rangka menciptakan ketertiban dari gejala-gekala perebutan kekuasaan inkonstitusional dalam masyarakat. Untuk menghadirkan tujuan tersebut, maka negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana interelasi kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, entah antar individu dengan individu, atau individu dengan golongan atau asosiasi maupun negara sendiri dengan institusi  yang berada di wilayahnya. Maka dari itu negara harus dapat mengintegrasikan dan membimbing warganya ke arah yang di tetapkan bersama dalam kontrak politik yang di sepakati bersama sebagai tujuan bersama. 

Menjadi sebuah tantangan besar dalam rangka mengintegrasikan bangsa yang majemuk. Bangsa Indonesia telah mampu membuktikan dan mampu melewatinya. Setelah Indonesia merdeka dan menjadi negara yang berdaulat, bangsa Indoensia sudah mampu membangun kontruksi politik dan mengambil keputusan secara mufakat. Janedjri M Gaffar (2013:72) menuliskan: Sejak awal kemerdekaan Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis yang bersumber dari konsep kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat merupakan konsepsi yang sudah diidealkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Hal itu dapat di lihat dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indoensia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...” 

Dalam rangka mencapai tujuan bersama di butuhkan rangkain proses untuk menuju mufakat. Mufakat sendiri dalam tatanan demokrasi bukanlah akhir dari sebuah proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena sejatinya rakyat yang adil dan sejahteralah yang menjadi tujuan negara ini di bangun.  Dalam sejarah ketatanegaraan  bangsa Indonesia telah beberapa kali melaksanakan musyawarah (pemilihan umum) baik pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi sampai sekarang). Pelaksanaan pemilu itu sendiri merupakan pengejewantahan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Sangat jelas dan gamblang dalam konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia yaitu UUD Negara Tahun 1945 pasal 22E ayat 1 di sebutkan: Pemilihan umum di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia , jujur  dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara dalam sebuah negara demokrasi pemilu adalah salah satu ciri penting di mana rakyat  sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi  menyampaikan aspirasi/suara nya untuk memilih  calon pemimpin sesuai pilihannya. Para pemimpin terilih tersebut yang mereka harapkan selanjutnya mampu menjadi pemimpinnya. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,161 Kali.