Selamat datang di Website Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Wujud Kolaborasi Pentahelix dalam Regulasi KPU

Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Pendahuluan Pentahelix merupakan pengembangan lebih lanjut dari Triplehelix dan Quadruple helix. Triple helix pertama kali diprakarsai oleh Etzkowitz dan Loer Leydesdorff pada tahun 1977. Model Triple helix kemudian dikenal dengan unsur pemerintah, pengusaha, dan akademisi. Model Triple helix kemudian mengalami perkembangan dengan penambahan komunitas atau civil society kemudian menjadi model Quadruple helix. Konsep Quadruple helix sejatinya merupakan sebuah konsep lanjutan dari model Triple helix dengan mengintegrasikan peranan akademisi, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat ke dalam suatu aktivitas kreatif dan pengetahuan. Quadruple helix kemudian mendapatkan penambahan unsur media, yang kemudian menjadi pelengkap untuk menjadi model baru yakni Pentahelix. Konsep pentahelix merupakan referensi pengembangan melalui kolaborasi sinergis antara akademisi (academic), bisnis (bussines), pemerintah (government), komunitas (community), dan media yang kemudian dipopulerkan dengan singkatan ABCGM (Swandhono dkk, 2025). Kolaborasi pentahelix pada tahapan selanjutnya memberikan pengaruh (impact) bukan hanya pada satu dimensi kehidupan tetapi juga memberikan pengaruh pada dimensi-dimensi lain pada kehidupan masyarakat secara lebih luas, bahkan juga memberikan pengaruh pada masing-masing elemen pembentuk atau aktor kolaborasi pentahelix itu sendiri. Akademisi berperan dalam institusi pendidikan dan memberikan pengaruh ke wilayah eksternal institusi pendidikan. Penelitian yang dilakukan para akademisi menjadi referensi dan sumber pengetahuan serta inovasi. Mereka melakukan penelitian dasar dan penelitian lanjutan yang dapat diaplikasikan dalam realitas yang lebih luas pada kehidupan masyarakat. Menyelenggarakan pendidikan yang peka perubahan, melakukan penelitian, dan mendukung transfer pengetahuan (knowledge) serta mengembangkan teknologi. Keterlibatan akademisi ini memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningatan kualitas sumber daya manusia (human resourches) yang diperlukan dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Bisnis (Bussines)  atau perusahaan berkontribusi terhadap keberlanjutan tata kehidupan masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR). Bisnis sebagai entitas yang dapat melakukan pengolahan terhadap barang dan/atau jasa untuk menjadi lebih bernilai. Bisnis menghadirkan infrastruktur teknologi informasi, dan komunikasi yang mendukung perubahan sumber daya manusia yang bertanggungjawab, mengembangkan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan sosial kemasyarakatan juga. Komunitas (community) dalam suatu  masyarakat melalui pendekatan partisipatif menjadi wadah bagi warga masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan kesadaran untuk berkontribusi membangun dan memelihara chemistry dengan saling berkomunikasi, sebagai langkah awal membangun jejaring yang lebih luas lagi. Pemerintah berperan sebagai regulator melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung perubahan. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan semua aktor yang begitu akrab  terlibat baik dalam pengembangan keilmuan (knowledge), teknologi, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, hukum, dan pelbagai sektor lainnya. Media berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat. Bentuk dukungan media dalam kolaborasi tidak hanya berupa publikasi  dan sosialisasi tetapi juga dalam membangun kesadaran masal untuk menghadirkan kualitas kehidupan yang lebih baik lagi. Kolaborasi Pentahelix di KPU KPU sebagai lembaga nasional, tetap,  dan mandiri dipandang sebagai komponen keempat dalam konsep quadru politica dalam arti mikro menurut Jimly Asshiddiqie. Konsep quadru politica dalam arti mikro adalah varian fungsi kekuasaan negara yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dengan ditambah satu cabang kekuasaan baru lagi, yaitu fungsi pengelolaan sistem pemilu demokratis yang nota bene KPU ada di dalamnya. Posisi strategis KPU yang di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2021diberikan otoritas untuk juga menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka kolaborasi pentahelix sejatinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari layanan kepemiluannya. Berikut ini adalah beberapa regulasi yang dipedomani KPU, yang menunjukkan keabsahan keterlibatan actor-aktor pentahelix dalam kegiatan KPU baik secara bersamaan dengan aktor lain, atau sebagai aktor pentahelix yang terpisah dengan aktor lainnya. Pertama, Pasal 42 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa : Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh tenaga pakar/ahli untuk membantu kinerja anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pengangkatan tenaga pakar/ahli ini bisa juga berasal dari kalangan akademisi. Kedua, Pasal 34 ayat 3 dan  Pasal 35 ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Tentang  Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan,  menjelaskan perihal pengadaan dan distribusi logistik yang mempedomani peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku yang nota bene di dalamnya melibatkan pihak ketiga (pengusaha/bussines). Ketiga, Pasal 1 ayat 17 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang  Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, menegaskan peranan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai pemantau pemilihan. Keempat, Pasal 1 ayat 24 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang  Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, menjelaskan perihal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disediakan oleh pemerintah sebagai elemen data penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kehadiran perangkat pemerintah dalam pleno terbuka rekap DPS baik PPS (Pasal 22 ayat 3 poin c) maupun PPK (Pasal 24 ayat 4 poin c) serta KPU Kabupaten/Kota (Pasal 28 ayat 3 poin c yang tergabung dalam Forkopimda), KPU Provinsi (Pasal 31 ayat 3 poin c yang tergabung dalam Forkopimda). Kelima, Pasal 18 ayat 1 poin f PKPU  Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan yang menjelaskan pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan dengan cara memasang iklan di media massa cetak maupun elektronik. Keterlibatan media juga tersurat dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,  Pasal 47, Pasal 49, Pasal 51, dan Pasal 52. Pasal 58 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan yang lebih komprehensif perihal aktor-aktor pentahelix yaitu bahwa : KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder), yang meliputi:  pemilih, peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media massa,  Bawaslu dan DKPP,  pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota,  DPR, POLRI, TNI,  kejaksaan,  lembaga peradilan, dan/atau  pihak lain yang diperlukan. Sebetulnya masih banyak pasal-pasal, PKPU, dan regulasi lainnya yang juga menerangkan keterlibatan aktor-aktor pentahelix dalam kegiatan KPU. Apa yang disebutkan di atas sudah dianggap mewakili dan menunjukkan wujud kolaborasi pentahelix dalam regulasi KPU meskipun tidak tersurat secara eksplisit penggunaan istilah kolaborasi pentahelix. Penutup Sebagai lembaga yang peka perubahan dan mengadaptasi perkembangan zaman dengan segala implikasinya termasuk di dalamnya kemajuan teknologi, KPU terus menyesuaikan regulasi yang menjadi kewenangan dalam pembentukannya dengan tetap berkonsultasi/berkoordinasi dengan para pihak yang terkait dalam keniscayaan prosesnya.

Peran KPU Kabupaten/Kota Dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi Lokal

Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Demokrasi dalam diskursus wacana dan dialektika pemikiran para kritikus dan pembelanya merupakan wacana lama, namun tak pernah usang dibaca, dianalisa, digugat, dipertanyakan, dikuliti, dibela, dipelihara dan lain sebagainya. Tak ada yang salah dengan berwacana justru dari situlah pencerahan bermula. Karena dalam dunia akademik atau dunia keilmuan wacana lama yang dikaji lalu diteliti dan menghasilkan sesuatu yang baru dan berimplikasi pada kemajuan serta berdampak kemaslahatan merupakan tindakan yang bernilai istimewa. Demikian juga demokrasi lokal merupakan wacana lama yang akan berumur panjang jika masih banyak yang terus mewacanakan dan secara kontinnyu menambal pelbagai kekurangan dalam pengaplikasiannya. Demokrasi lokal (mengadaptasi pemikiran Lyman Tower Sargent) secara sederhana didefinisikan sebagai aplikasi nilai-nilai demokrasi yang mewujud dalam proses-proses pengambilan keputusan maupun pergantian kepemimpinan di tingkat lokal secara demokratis (Sunarso, 2015). Tingkat lokal sebagaimana dimaksud meliputi lembaga-lembaga pemerintahan lokal seperti kabupaten atau kota, DPRD, komite-komite, dan pelayanan administratif, serta dalam pengorganisasian dan aktivitas masyarakat (International IDEA, 2002). Secara formal kewilayahan administratif demokrasi dapat dilihat secara nasional maupun lokal. Sedangkan dalam konteks penilaian pengejawantahan nilai-nilai demokrasi baik secara nasional atau lokal maka diperlukan alat ukur demokrasi agar dapat ditentukan skornya. The Economist Intelligence Unit (EIU) lembaga riset dan analisis yang berpusat di London (Inggris), merupakan salah satu lembaga yang konsen dalam mengukur kualitas demokrasi negara-negara di dunia. Produk yang dihasilkan dari aktivitasnya adalah indeks demokrasi. Berdasarkan laporan EIU Tahun 2025 mengenai Indeks Demokrasi Tahun 2024, Indeks Demokrasi Indonesia mencapai skor 6,44 dari skala tertinggi 10. Perolehan ini menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-59 dari total 167 negara. Dari lima hal yang diukur, skor terendah Indonesia ada pada ranah budaya politik (5,00) dan kebebasan sipil (5,29). Sedangkan skor tertinggi didapat dari dimensi proses elektoral dan pluralisme (7,92) diikuti partisipasi politik (7,22), dan berfungsinya pemerintahan (6,79). Skor ini membuat Indonesia masuk dalam kategori negara dengan demokrasi yang cacat  (flawed democracy). Pasca Pemilu serentak Tahun 2024 menuju Tahun 2029, Bangsa Indonesia setidaknya dihadapkan pada kemungkinan-kemungkinan perubahan signifikan Undang-Undang Pemilu dan probabilitas disrupsi politik yang note bene berpengaruh terhadap skor indeks demokrasi. Hal ini tentu saja tidak hanya berpengaruh secara nasional tetapi juga pada wilayah lokal. Di sisi lain eksistensi KPU sebagai lembaga nasional, tetap dan mandiri, seiring berjalannya waktu dipandang sebagai komponen keempat dalam konsep quadru politica dalam arti mikro menurut Jimly Asshiddiqie. Konsep quadru politica dalam arti mikro adalah ragam fungsi kekuasaan negara yang dibedakan atas fungsi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dengan ditambah satu cabang kekuasaan baru lagi, yaitu fungsi pengelolaan sistem pemilu demokratis. Fungsi terakhir dewasa ini tercermin dalam kedudukan dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan umum. KPU sebagai bagian dari pilar keempat, dalam konteks meningkatkan kualitas demokrasi diyakini memiliki peran strategis yang melekat dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU itu sendiri. Demikian juga dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berada pada posisi kongruen dalam konteks meningkatkan kualitas demokrasi dalam skala lokalnya. Upaya Membalikkan Keadaan Mengubah sesuatu yang rumit atau kompleks memang tidak semudah membalikkan telapak tangan tetapi hal itu juga sebaiknya bukan merupakan alibi atau pembelaan atas ketidakberdayaan dalam menggulirkan perubahan. Walaupun memang harus diakui juga bahwa mengubah hal rumit dan kompleks meniscayakan kerja cerdas kolaboratif pentahelix dan kerja keras semua elemen secara konsisten dan berkesinambungan (sustainable). Titel yang disematkan kepada Negara Indonesia sebagai  negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy) karena nilai indeks demokrasi yang rendah harus menjadi pemicu atau pemantik untuk membalikkan keadaan. Sebagaimana telah disampaikan bahwa parameter indeks demokrasi adalah budaya politik, kebebasan sipil, elektoral dan pluralisme, partisipasi politik, dan berfungsinya pemerintahan. Beberapa upaya yang telah dilakukan KPU termasuk di dalamnya KPU Kabupaten/Kota yang sedikit banyak berpengaruh terhadap peningkatan kualitas demokrasi termanifestasi dalam hal-hal sebagai berikut : Pertama, budaya politik, budaya politik didefinisikan sebagai sistem kepercayaan, simbol ekspresif, dan nilai nilai yang menggambarkan situasi di mana tindakan politik dilakukan. Lebih lanjut adanya unsur-unsur budaya yang tentu saja berpengaruh terhadap perkembangan budaya itu sendiri termasuk budaya politik. Kepercayaan atau agama, ilmu pengetahuan, Bahasa, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian berpengaruh signifikan terhadap budaya politik suatu masyarakat. Oleh karena itu dalam rangka membangun budaya politik yang unggul KPU termasuk KPU Kabupaten/Kota berada dalam barisan bersama elemen lain. Skor terendah Indonesia pada ranah budaya politik sebesar 5,00 menjadi pekerjaan rumah seluruh elemen bangsa baik di tingkat nasional maupun lokal. Kedua, kebebasan sipil, kebebasan sipil adalah kebebasan mendasar yang dijamin oleh konstitusi yang melindungi individu dari campur tangan pemerintah yang memastikan individu menerima perlakuan yang sama dan perlindungan dari diskriminasi. Dedikasi KPU dengan seluruh strukturnya (termasuk KPU Kabupaten/Kota) dalam memberikan perlakuan yang sama (tanpa diskriminaatif) kepada seluruh masyarakaat pemilih dalam layanan kepemiluannya harus tetap dipelihara dan menjadi salah satu prioritas; yang juga dilakukan oleh lembaga atau institusi lain sebagai lembaaga layanan publik memberikan layanan tanpa diskriminatif.  Sehingga kebebasan sipil yang berada pada skor 5,29 pada tahapan selanjutnya mengalami peningkatan. Ketiga, proses elektoral dan pluralisme, proses elektoral sebagai konsekuensi adanya pergantian kepemimpinan dalam suatu masyarakat merupakan suatu proses yang berhubungan dengan komposisi yang membentuk struktur masyarakat. Persinggungan pelbagai budaya, suku, agama, ras, adat istiadat, tingkat pendidikan, pendapatan, menjadi menu yang pasti menyertai proses elektoral tersebut. Skor 7,92 harus dipelihara untuk selanjutnya ditingkatkan dengan cara tetap menjaga proses elektoral berjalan on the track sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan pemimpin yang bukan hanya diterima secara elektoral tetapi juga berimplikasi kemaslahatan. Keempat, partisipasi politik, partisipasi politik sejatinya bukan hanya pada tahapan pemungutan suara tetapi juga pada tahapan-tahapan lainnya baik dalam pemilu maupun pemilihan, karena undang-undang dan peraturan derivatifnya menjamin hal tersebut. Bahkan perlu diingat pula bahwa partisipasi politik bukan hanya dalam pemilu atau pemilihan saja tetapi dalam pelbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat. Skor 7,22 akan terjaga bahkan meningkat jika partisipasi politik menjadi komitmen bersama yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kelima, berfungsinya pemerintahan, berfungsinya pemerintahan dalam masyarakat demokrasi dewasa ini merupakan antitesa dari paradigma lama. Paradigma baru yang menempatkan penyelenggara pemerintahan sebagai pelayan masyarakat berimplikasi terhadap aksesibilitas terhadap informasi-informasi publik dan keterlibatan kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dalam ikut serta memberikan layanan sehingga  keterjangkauan layanan pemerintah menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Fungsi pemerintahan yang efektif dan efisien merupakan salah satu implikasi dari kondisi yang tercipta dengan hadirnya kelompok atau organisasi masyarakat sebagai penyambung kepentingan. Skor 6,79 adalah skor untuk dipelihara dan ditingkatkan dengan menjaga pola hubungan yang sudah berlangsung antar domanin publik dengan domain pemerintah yang juga harus merambah pada domain lainya yang disebut kolaborasi pentahelix. Kolaborasi akademisi, bisnis (pengusaha), masyarakat, pemerintah, dan media. KPU RI termasuk KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan pelayanannya melibatkan para stakeholder untuk menunjang kesuksesan kegiatan tahapan maupun non tahapan. Perjuangan membalikkan keadaan memang merupakan proses yang melelahkan, namun perlu diingat bahwa tidak ada hal yang sia-sia yang dikerjakan untuk kebaikan, kemanfaatan, dan kemaslahatan umat manusia. Kontribusi kebaikan yang dilakukan oleh siapapun sejatinya akan kembali pada pelakunya itu sendiri. Wallahu‘a’lam.

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA OPTIMALISASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU DAN PEMILIHAN

Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi)   International IDEA (International Institute for democracy and electoral assistance) menyebutkan 15 standar pemilu demokratis. Lima belas standar tersebut adalah : Penataan kerangka hukum, Penetapan sistem pemilihan Penetapan daerah pemilihan Hak untuk memilih dan dipilih Lembaga penyelenggara pemilu Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih Akses surat suara untuk partai politik dan kandidat Kampanye pemilu yang demokratis Akses media dan kebebasan berekspresi Dana kampanye dan belanja kampanye Pemungutan suara, Penghitungan dan tabulasi suara Peran perwakilan partai politik dan kandidat Pengamat pemilu, dan Kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih merupakan salah satu dari 15 standar atau parameter pemilu yang demokratis. Oleh karena itu sudah sangat tepat ketika KPU Republik Indonesia memastikan adanya kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan juga oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi se-Indonesia serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di luar negeri dilakukan secara berjenjang dan periodik. Setiap triwulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan setiap semester oleh KPU Provinsi dan KPU RI. Hal ini merupakan upaya mewujudkan pendaftaran pemilih dan menghadirkan daftar pemilih yang lebih berkualitas. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana ditegaskan oleh Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, komprehensif yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.  Kedua, inklusif yaitu prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, akurat yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, mutakhir yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. Kelima, terbuka yaitu prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat. Keenam, responsif yaitu prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Ketujuh, partisipatif  yaitu prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Kedelapan, akuntabel yaitu prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih. Kesembilan, pelindungan data yaitu pribadi prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Kesepuluh, aksesibel prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Mencicil Pekerjaan Besar Berdasar atas prinsip-prinsip tersebut pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara menyandingkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan data kependudukan yang dikonsolidasikan secara periodik oleh Kemendagri yang kemudian disampaikan ke KPU RI untuk diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, data yang berasal dari instansi terkait serta data laporan dari masyarakat. Varian data yang dimutakhirkan di antarnya data pemilih baru, pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) serta pemilih dengan perubahan elemen data pemilih. Pemutahkiran data pemilih baik dalam tahapan pemilu dan pemilihan maupun pemutakhiran data pemilih dalam non tahapan, memiliki keterkaitan yang saling menguatkan karena sejatinya PDPB dilakukan adalah untuk mencicil hal-hal besar yang selalu ditemui dalam proses pemutakhiran, seperti belum terdaftarnya pemilih yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah kawin atau pernah kawin, data invalid, dan data ganda. Kegiatan mencicil ini diharapkan mampu memperingan beban pemutakhiran dalam tahapan pemilu atau pemilihan. Berpijak pada urgenitas PDPB maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya kegitan ini sampai pada tujuan sebagaimana mestinya. Pertama, memelihara sinergitas. Sinergitas tidak hanya mewujud secara verbal atau refleksi pencitraan tetapi lebih dari itu ia secara substansial sebagai sesuatu yang inheren dengan kerja-kerja apa saja termasuk pemutakhiran data pemilih. Pemilu atau pemilihan adalah hajat hidup orang banyak, KPU adalah lembaga kredibel dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang nota bene melayani hajat hidup orang banyak dalam hal tersebut. Karena sebagai hajat hidup orang banyak maka pelibatan para pihak (stakeholder) dan masyarakat tidak hanya ketika pemungutan suara saja, melainkan juga pada tahapan-tahapannya atau kegiatan di luar tahapan. Memelihara sinergitas pada kegiatan PDPB ditempuh dengan cara para pihak memiliki kesadaran dan mengejawantahkan kesadaran itu dalam kerja nyata melibatkan diri secara inten pada prosesnya sehingga hasilnya juga hadir dengan kualitas yang terproteksi. Dalam redaksi yang sedikit vulgar bisa diutarakan bahwa jangan sampai mengkritisi hasilnya tetapi pada proses yang sebetulnya bisa melibatkan diri secara optimal di dalamnya tidak pernah dilakukan. Kedua, membangun kesadaran kolektif perihal pentingnya mengupayakan perbaikan dimulai dari hal kecil dan dilakukan secara kontinyu dan konsisten. Penyusunan data pemilih yang acak-acakan (unreliable) acapkali dituding sebaga salah satu biang kerok kegagalan penyelenggaran pemilu dan pemilihan, tetapi tidak boleh lupa bahwa penyusunan data ini meniscayakan pelibatan para pihak (stakeholder) yang secara yuridis dijamin oleh undang-undang maupun peraturan. Maka mari kita bersepakat bahwa PDPB adalah mencicil perbaikan secara kontinyu dan konsisten. Ketiga, totalitas menangkap realitas. Realitas (reality) adalah segala sesuatu yang kita jumpai atau kita temukan sebagai wujud persinggungan indrawi dengan wujud nisbi eksternal. Realitas hari ini adalah publik sudah sangat akrab dengan piranti-piranti digital dalam kehidupan keseharian sehingga dalam pelbagai hal ia dimudahkan dalam beraktivitas. PDPB era digital adalah keniscayaan menggunakan piranti-piranti digital untuk mengakses informasi, mengakses data, sekaligus memberikan keterangan atau perubahan elemen data pemilih (dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi). Lebih dari itu PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menjamin keabsahan pleno terbuka PDPB yang bisa juga dilakukan secara daring. Maka mari kita optimalkan pemanfaatan link PDPB sebagaimana mestinya. Jangan sampai kita begitu akrab dengan link lain dan menganggap itu sebagai kemudahan yang dianggap dan diadaptasi tetapi untuk link layanan digital PDPB masih dipandang secara tidak fair  sehingga sepi pengunjung dan lebih menganggap layanan non digitalnya. PDPB sebagai kegiatan non tahapan tetap menempati posisi strategis dan berkontribusi secara signifikan terhadap kualitas DPT. PDPB adalah mengumpulkan kualitas-kualitas kecil yang terserak menuju kualitas yang lebih besar. PDPB adalah mencicil pekerjaan besar dengan pekerjaan   yang kontinyu dan konsisten yang dilakukan KPU RI KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. PDPB Triwulan satu, triwulan dua (semester satu),  dan triwulan tiga telah terlaksana menyongsong triwulan empat (semester dua) supaya lebih baik lagi. Semoga!

SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN CIAMIS

Pada hari Minggu tanggal 16 April tahun 2023  KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024.  Hadir pada kegiatan ini  terdiri  dari unsur internal KPU kabupaten Ciamis yaitu semua komisioner, Sekretaris KPU, para Kasubag dan staf kesekretariatan. Selain dari itu juga  hadir dari intansi terkait dalam hal ini Polres, Pengadilan Negri, RSUD, Dinas Pendidikan dan bawasalu kabupaten Ciamis. Sementara untuk dari peserta politik hadir para Liaison Officer (LO) partai poltik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi para calon anggota DPRD di Kabupaten Ciamis untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan ini juga merupakan implementasi UU No 7 tahun 2017 (undang-undang tentang pemilu). Selain itu, juga merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Informasi-infromasi yang di sampaikan dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah menyampaikan informasi mengenai: Persayaratan pengajuan bakal calon Dokumen persyaratan adminisyrasi bakal calon Pencantuman gelar Persiapan pengajuan bakal calon Pelaksanaan pengajuan bakal calon Rekapitulasi pengajuan bakal calon Selain dari itu, KPU Ciamis juga menyampaikan dan mengenalkan mengenai aplikasi SILON. Aplikasi ini adalah merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.. Harapan dari dilaksanakannya kegiatan sosilisasi ini adalah bahwa tersampaikannya mengenai informasi kekinian tentang pencalonan DPRD di kabupaten Ciamis. Dengan tersampaikannya informasi-informasi tersebut, maka para peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Ciamis bisa menginformasikan kembali kepada para bakal calon DPRD di internal partai politik masing-masing. Untuk lebih lengkap dan detail serta teknis mengenai pelaksanaan  tahapan ini KPU Kabupaten Ciamis akan langsung melaksanakan bimtek dengan para liaision officer  (LO) partai politik. Ketua KPU Kabupaten CIamis Sarno Maulana Rahayu.

SAMBUTLAH BULAN SUCI RAMADHAN DENGAN MELIPATGANDAKAN KEBAIKAN

Dalam satu tahun kalender islam ada yang namanya bulan Ramadhan. Bulan ini adalah bulan yang selalu di nantikan oleh seluruh muslim di dunia tak terkecuali di Indonesia. Di Bulan ini ada kewajiban bagi umat islam untuk melaksankan ibadah puasa satu bulan lamanya. Selain dari  ibadah wajib puasa, juga banyak ibadah-ibadah lainnya yang mana apabila di kerjakan maka akan di lipatgandakan pahalanya. Pada bulan Ramadahan ini merupakan waktu yang tepat bagi umat muslim untuk melatih diri. Melatih kedisiplinan dari segala aktifitas yang kita lakukan. Di bulan Ramadhan ini bukan kita hanya berhenti makan dan minum setelah waktu imsyak sampai adzan magrib. Tetapi banyak hal yang perlu di refleksikan dalam peningkatan hidup. Selanjutnya menjalankan ibadah puasa adalah merupakan kenikmatan dan kebanggan bagi semua manusia yang beriman dan bertaqwa. Puasa di bulan Ramadhan adalah merupakan perintah Allah SWT yang di wajibkan bagi setiap muslim. Perintah ini tidak memandang status dan kedudukan sosial seseorang. Perintah ini di tujukan pada setiap individu yang ber iman dan merupakan kewajiban individu tersebut. Tidak memandang kaya dan miskin, tidak memandang rakyat biasa atau pejabat, tidak memandang pintar dan tidak pintar. Semua manusia yang beriman di wajibkan untuk melaksanakan puasa. Menjalankan ibadah puasa tentunya tidak hanya sekedar menuntaskan kewajiban kita sebagai mahluk tuhan akan tetapi berpuasa adalah merupakan kebanggan bagi yang menjalankannya. Menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar serta ikhlas adalah kenikmatan yang tidak bisa di ukur dengan materi atau finansial. Orang yang berpuasa tentunya akan menikmati nikmatnya menahan lapar dan dahaga. Juga akan merasakan bagaimana bertahan dengan keteguhan hati yang kuat dan tak tergoyahkan untuk menunggu waktu buka puasa tiba. Setelah mendengar adzan magrib tiba suasana menjadi riang gembira dan kebatinan jiwa pun merasa lega. Ketaatan menjalankan ibadah puasa merupakan latihan bagi kita sebagai umat muslim untuk menjalankan syariat agaama. Menjalankan kewajiban perintah syariat dengan sepenuh hati dan ikhlas ini haruslah menjadi perhatian. Jangan lah di jadikan beban atau yang memberatkan tapi lakukanlah hal itu sebagai  hal yang menyenangkan. Mari Melipatgandakan Kebaikan Secara sosial manuisa itu adalah mahluk yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam hidupnya pasti akan memerlukan bantuan dari orang lain. Semenjak manusia di lahirkan keterlibatan orang lain itu sudah nampak dan jelas. Maka dengan demikian sebagai mahluk sosial tentunya kita perlu berlatih dan meningkatkan rasa dan kepekaan sosial. Di bulan Ramadhan ini tentunya kepekaan sosial kita harus terus di latih dan di asah agar semakin tajam. Ketabahan dan keteguhan kita untuk bisa menghindari godaan-godaan yang membuat puasa kita batal tentunya juga haruslah diperjuangkan. Perjuangan menahan dan menolak godaan tersebut tentunya haruslah di barengi dengan kepekaan terhadap situasai sosial di sekitar. Ibadaah puasa itu bagian dari merefllesikan sekaligus tafakur untuk memahami dan merasakan bagaimana kemamapuan fisik kita mampu menahan lapar dan dahaga. Selanjutnya bagaimana jiwa kita mendalami, memahami serta merasakan kesakitan dan kepedihan hidup bagi mereka mereka yang secara ekonomi serba kekurangan. Ibaratnya dalam hal makan pun hari ini mereka bisa makan kemudian besoknya mereka memikirkan bagaimana bisa makan lagi. Saat mau buka puasa kita masih bisa menyajikan makanan yang sesusai dengan keinginan dan selera kita sementara di luar rumah kita masih ada orang yang bersantap buka puasa seadanya pun mereka tetap riang gembira. Dari kepekaan-kepekaan sosial tersebut maka tumbuh dan semangat jiwa sosial yang tinggi. Kemauan berbagi dan bersedekah terus di latih dan di tingkatkan. Selain di latih dan di asah sekaligus memprkatekan kerja- kerja sosial dan beramal dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Bulan suci Ramadhan adalah bulan di mana umat muslim di wajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Selain dari itu juga banyak ibah-ibadah sunat lain. Salah satunya adalah ibadah menjalankan sholat sunat taraweh, tadarus dan ibadah ibadah sunah lainnya. Sholat sunah taraweh merupakan kegiatan yang biasanya di lakukan secara berjamaah. Sementara untuk tadarus biasanya di lakukan secara sendiri-sendiri. Ibadah lain adalah melakukan sodaqoh lainnya kepada yang memerlukan. Misalnya bagi bagi takjil untuk yang memerlukan. Ada banyak ibadah lainnya yang memang di bulan suci Ramadhan ini selalu di sambut dengan suka cita dan riang gembira. Diakhir tulisan ini penulis mengajak mari kita sama sama menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan dan kekhusuan. Mari kita sama-sama untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan dan melipatkgandakan kebaikan. Sekecil apapun kebaikan  yang kita lakukan kalau di barengi dengan niat yang tulus dan ikhlas mudah mudahan menjadi bermanfaat.  Dengan menjalankan ibadah puasa bukan berarti tidak melaksanakan aktifitas seperti di bulan-bulan lainnya. Kita harus tetap produktif karena dengan puasa ini kita di latih menjadi manusia  yang mampu menjalankan semua perintahNYa dan mampu menjauhi laranganNya agar menjadi manusia yang bertaqwa. Oleh : Sarno Maulana R (Ketua KPU Kabupaten Ciamis)

Publikasi