Selamat datang di Website Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Menakar Mutu Layanan KPU Ciamis di Mata Pemilih

Oleh : Dede Ali Muchlis (Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis) Keberhasilan pesta demokrasi kerap kali hanya dipotret dari angka partisipasi di bilik suara. Padahal, ada dimensi yang tak kalah krusial namun jarang dibedah: kualitas layanan birokrasi sebagai tulang punggung output demokrasi. Sebagai unit pelayanan publik, KPU Kabupaten Ciamis memegang mandat ketat berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 22 Tahun 2023 mengenai standar pelayanan informasi. Melalui instrumen Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), kami membedah sembilan unsur pelayanan, dari transparansi persyaratan hingga perilaku petugas di lapangan. Hasilnya, SKM Semester I 2025 meraih skor 85,90 (Kategori Sangat Baik). Angka ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti otentik bahwa KPU Ciamis telah menghadirkan proses birokrasi yang inklusif, akuntabel, dan ramah terhadap kelompok rentan serta difabel. Namun, performa layanan yang prima ini berhadapan dengan sebuah "paradoks hasil". Pada Pilkada Ciamis 2024, partisipasi pemilih tercatat di angka 70,9%, menurun dibanding Pilkada 2018 (78%) dan jauh di bawah Pileg/Pilpres 2024 (80,2%). Mengapa kepuasan terhadap layanan (SKM tinggi) tidak linear dengan kehadiran di TPS? Jawabannya terletak pada dinamika politik lokal. Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong menciptakan defisit kompetisi yang memicu sikap apatis. Secara teoritis, pelayanan prima KPU adalah necessary condition (syarat mutlak) bagi demokrasi yang bermartabat agar masyarakat merasa prosesnya mudah. Namun, ia bukanlah sufficient condition (syarat cukup) untuk menjamin antusiasme jika menu pilihan politiknya dianggap tidak atraktif.. Data ini memberikan perspektif baru: partisipasi pemilih ternyata dipengaruhi oleh dua variabel yang berbeda. KPU berada pada variabel kualitas proses (kenyamanan dan aksesibilitas), sementara aktor politik berada pada variabel daya tarik kontestasi. KPU Ciamis telah memastikan "panggung" demokrasi berdiri kokoh, inklusif, dan transparan sesuai standar reformasi birokrasi. Namun, untuk mengisi panggung tersebut agar semarak, diperlukan sinergi dari seluruh stakeholder demokrasi. Ke depan, profesionalisme teknis yang tercermin dalam skor SKM 85,90 ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terciptanya iklim kompetisi yang lebih dinamis dan edukatif bagi masyarakat. Kesimpulan "Skor SKM 85,90 menegaskan bahwa KPU Ciamis telah berhasil menghadirkan infrastruktur pelayanan yang melampaui ekspektasi publik. Namun, angka partisipasi mengingatkan kita bahwa kualitas demokrasi adalah hasil kerja kolektif. Keberhasilan demokrasi di Ciamis tidak bisa hanya bertumpu pada kesempurnaan layanan teknis penyelenggara, tetapi juga sangat bergantung pada kemampuan narasi politik dalam menggerakkan antusiasme publik. Tantangan ke depan adalah menyelaraskan 'pelayanan prima' dari sisi penyelenggara dengan 'kontestasi yang menggugah' dari sisi peserta pemilihan, guna memastikan setiap warga tidak hanya terlayani haknya, tetapi juga terinspirasi untuk hadir memberikan suaranya.

Persiapan PDPB Triwulan I Tahun 2026: Sinergi Teknologi dan Koordinasi Antar lembaga

Oleh : Dede Ali Muchlis (Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis) Memasuki awal tahun 2026, menjaga akurasi daftar pemilih menjadi krusial pasca-siklus pemilu. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 berfokus pada dinamika kependudukan seperti pemilih pemula, perubahan status TNI/Polri, dan kematian. Agenda ini mengulas langkah strategis KPU Kabupaten Ciamis dalam mengoptimalkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta memperkuat sinergi dengan 11 dinas/instansi/organisasi terkait guna memastikan integritas data pemilih di Kabupaten Ciamis. Data pemilih yang akurat adalah fondasi demokrasi yang sehat. Berdasarkan mandat PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU diwajibkan melakukan pemutakhiran secara berkala. Pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026, fokus utama diarahkan pada sinkronisasi data pasca-pemilu dan penguatan basis data menuju agenda politik selanjutnya. KPU Kabupaten Ciamis menetapkan tiga kategori utama perubahan data: Pemilih Pemula: Warga yang memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Penghapusan data pemilih yang meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri, Pindah domisili. Perubahan Elemen Data: Pembaruan status purnawirawan TNI/Polri, pindah domisili, atau perbaikan elemen data yang tidak sesuai. Sesuai amanat regulasi, PDPB di Kabupaten Ciamis bertujuan untuk: Menjaga Hak Konstitusional: Memastikan pemilih MS (Memenuhi Syarat) terdaftar dan mengeluarkan yang TMS. Pembaruan Dinamis: Mencatat perubahan status kependudukan secara rutin. Basis Data Solid: Menyiapkan data yang siap digunakan kapan saja untuk pemilu/pemilihan berikutnya agar lebih efisien. Kualitas & Akuntabilitas: Meminimalisir data ganda dan menjamin proses yang jujur serta adil. Sesuai Pasal 2 PKPU No. 1 Tahun 2025, KPU Ciamis memegang prinsip: Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan Data Pribadi, dan Aksesibel. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Ciamis berkoordinasi intensif dengan 11 dinas, instansi, dan organisasi berikut: Kepolisian Resor Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Pengadilan Agama Ciamis, Kementerian Agama Kab. Ciamis, Disdukcapil Kab. Ciamis, Dinas Sosial Kab. Ciamis, Bawaslu Ciamis, Kesbangpol Kab. Ciamis, Lapas Kelas II B Ciamis, KCD Pendidikan Wilayah XIII, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis. Untuk mencapai akurasi maksimal, langkah-langkah yang diambil meliputi: Audit Internal: Evaluasi residu data tahun 2025. Optimalisasi Sidalih: Pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal. Partisipasi Publik: Mendorong warga melakukan cek mandiri melalui cekdptonline.kpu.go.id. Tantangan utama di tahun 2026 adalah tingginya mobilitas penduduk dan kecepatan pelaporan data kematian. Namun, dengan pendekatan proaktif dan sinergi lintas sektoral, KPU Kabupaten Ciamis optimis dapat menghasilkan DPT yang valid dan inklusif. PDPB adalah upaya berkelanjutan untuk memastikan tidak ada satu pun hak pilih warga Ciamis yang terabaikan.

Dukungan Penuh Kesekretariatan; Pemilu dan Pilkada Ciamis 2024 Sukses tanpa Ekses

Oleh: Agus Kurnianto (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis) Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 merupakan peristiwa demokrasi yang sangat kompleks, baik dari sisi tahapan, regulasi, maupun beban kerja penyelenggara. Kompleksitas ini menuntut kerja kolektif yang solid antara KPU sebagai penyelenggara teknis dengan kesekretariatan sebagai unsur pendukung administratif dan manajerial. Dalam konteks inilah, dukungan kesekretariatan—yang dikoordinasikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis—memegang peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan tepat waktu, tertib administrasi, dan akuntabel. Secara normatif, peran kesekretariatan KPU telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi kepemiluan. Undang-Undang tentang Pemilu serta Peraturan KPU menegaskan bahwa sekretariat KPU bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Dukungan tersebut mencakup aspek perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, kepegawaian, logistik, hukum, hingga hubungan masyarakat. Dengan kata lain, sekretariat adalah “mesin penggerak” yang memastikan keputusan kolektif KPU dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Dalam praktik di Kabupaten Ciamis, dukungan kesekretariatan dimulai sejak tahap perencanaan. Penyusunan rencana kerja dan anggaran dilakukan secara cermat dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. Hal ini sejalan dengan pandangan administrasi publik modern yang menekankan pentingnya good governance, terutama prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penggunaan anggaran publik (Dwiyanto, 2018). Dengan perencanaan yang matang, potensi kendala anggaran pada tahapan krusial Pemilu dan Pilkada dapat diminimalkan. Selain aspek anggaran, manajemen sumber daya manusia juga menjadi fokus utama kesekretariatan. Beban kerja Pemilu dan Pilkada 2024 yang beririsan menuntut aparatur sekretariat memiliki kapasitas, integritas, dan ketahanan kerja yang tinggi. Upaya peningkatan kapasitas pegawai melalui pembagian tugas yang proporsional, koordinasi lintas subbagian, serta pembinaan disiplin kerja menjadi bagian dari strategi kesekretariatan. Sejumlah kajian menyebutkan bahwa kinerja organisasi penyelenggara pemilu sangat dipengaruhi oleh kapasitas birokrasi pendukungnya (Mozaffar & Schedler, 2002). Artinya, kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh aturan yang baik, tetapi juga oleh aparatur yang menjalankannya. Dukungan kesekretariatan juga terlihat nyata dalam pengelolaan logistik Pemilu dan Pilkada. Logistik merupakan aspek yang sensitif karena menyangkut ketepatan jumlah, jenis, waktu distribusi, dan keamanan. Kesekretariatan KPU Kabupaten Ciamis berperan dalam memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi logistik dilaksanakan sesuai regulasi, dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Pengelolaan logistik yang tertib bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Di era keterbukaan informasi, dukungan kesekretariatan dalam bidang dokumentasi, pelaporan, dan pelayanan informasi publik juga menjadi semakin penting. Setiap tahapan Pemilu dan Pilkada perlu didukung oleh administrasi yang rapi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan yang diamanatkan dalam regulasi tentang pelayanan informasi publik, serta diperkuat oleh temuan akademik yang menyebutkan bahwa transparansi penyelenggara pemilu berkontribusi positif terhadap legitimasi hasil pemilu (Norris, 2014). Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa kesuksesan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis tidak lepas dari dukungan kesekretariatan yang bekerja di balik layar. Peran Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis bukan hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai manajer yang memastikan seluruh sumber daya organisasi bergerak selaras dengan tujuan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Dengan berpegang pada regulasi yang berlaku dan praktik-praktik administrasi publik yang baik, dukungan kesekretariatan diharapkan terus menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya Pemilu dan Pilkada yang demokratis, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Peluang dan Tantangan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Era Disrupsi Informasi

Oleh : Said Attanjani (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) Di era di mana informasi bergerak lebih cepat daripada napas, tugas kita sebagai penyelenggara pemilu—termasuk KPU di tingkat kabupaten—semakin kompleks. Sosialisasi pendidikan pemilih bukan lagi sekadar membagi brosur atau menggelar penyuluhan tatap muka; ia harus bertransformasi menjadi strategi komunikasi hibrida yang peka terhadap dinamika digital, ketimpangan literasi, dan ancaman disinformasi yang masif.  Peluang: Teknologi Sebagai Amplifier Edukasi Pertama, teknologi memberi kita alat ampuh untuk menjangkau audiens yang sebelumnya sulit disentuh—pemilih pemula, masyarakat pedesaan yang mulai melek smartphone, hingga kelompok difabel. Inisiatif digital learning yang dikembangkan untuk konteks pemilu menunjukkan potensi besar: modul video, kuis interaktif, dan materi yang dapat diakses on-demand memungkinkan pembelajaran demokrasi yang lebih fleksibel dan inklusif. Implementasi fitur aksesibilitas—seperti teks alternatif dan audio description—dapat memperbesar partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Dengan desain yang tepat, platform digital justru bisa menurunkan hambatan partisipasi.  Kedua, Sosialisasi digital yang terukur mampu meningkatkan partisipasi pemilih muda. Studi lapangan pada beberapa pilkada menunjukkan bahwa Sosialisasi yang mengadopsi pendekatan media baru (mis. micro-content di media sosial, influencer lokal yang kredibel) dapat meningkatkan awareness dan niat partisipasi. Artinya, bila KPU mengelola konten secara strategis—memperhatikan tone, timing, dan segmentasi audiens—efektivitas sosialisasi dapat naik signifikan.  Tantangan: Disinformasi Dan Jurang Literasi Digital Namun, peluang itu datang beriringan dengan tantangan besar: disinformasi yang sistemik dan jurang literasi digital. Penelitian menunjukkan bahwa rendahnya keterampilan literasi digital berkorelasi kuat dengan kerentanan terhadap hoaks politik—fenomena yang merebak pada Pemilu 2024 dan berpotensi kembali meningkat menjelang 2029 jika tidak ditangani. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga masalah pendidikan kewarganegaraan: kemampuan membedakan informasi, memverifikasi sumber, dan berpikir kritis sudah menjadi kompetensi demokrasi yang mendasar.  Disparitas antar-wilayah dan antar-generasi juga nyata. Generasi Z dan milenial lebih banyak mengonsumsi informasi politik melalui platform digital, namun tidak otomatis memiliki kemampuan literasi politik yang memadai; sementara kelompok usia lanjut lebih mengandalkan media tradisional yang juga rentan terhadap framing yang bias. Ketimpangan semacam ini menuntut pendekatan sosialisasi yang diferensial—tidak ada satu resep komunikasi yang cocok untuk semua.  Implikasi Praktis: Strategi Sosialisasi Yang Adaptif Berdasarkan peluang dan tantangan tersebut, beberapa langkah praktis yang bisa diadopsi oleh KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: Hybrid outreach: Gabungkan metode offline (bimbingan teknis di desa, forum warga, kerja sama sekolah/kampus) dengan modul online (micro-learning video, kuis interaktif). Pastikan materi offline dan online saling menguatkan, bukan duplikat mekanis.  Literasi digital sebagai prioritas: Integrasikan modul anti-hoax, cara memverifikasi sumber, dan etika bermedia sosial dalam program pendidikan pemilih—terutama untuk pemilih pemula. Program ini harus berbasis bukti dan diukur efektivitasnya. Studi menunjukkan intervensi literasi digital menurunkan kerentanan terhadap hoaks jika disampaikan sistematis.  Segmentasi dan kolaborasi lokal: Gunakan data demografis untuk membuat konten yang relevan (bahasa, gaya, kanal). Libatkan komunitas lokal, tokoh adat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil sebagai multipliers—mereka memberikan legitimasi lokal dan jangkauan yang sulit dicapai birokrasi semata.  Monitoring dan respons cepat terhadap disinformasi: Bangun mekanisme pemantauan media sosial lokal serta jalur respons yang cepat (fact-checking lokal, klarifikasi resmi) sehingga narasi keliru dapat ditangani sebelum menyebar luas. Ini memerlukan sinergi dengan pihak media, platform digital, dan lembaga penelitian.  Sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten, kita berada pada persimpangan penting: jika kita mampu memadukan inovasi digital dengan penguatan literasi dan kerja sama lokal, sosialisasi pendidikan pemilih dapat berubah menjadi alat penguatan demokrasi, bukan sekadar prosedur administratif. Namun, kegagalan menanggapi disrupsi informasi dengan serius akan menyuburkan apatisme atau manipulasi—dua hal yang merusak legitimasi pemilu. Oleh karena itu kewaspadaan, desain program berbasis bukti, dan kolaborasi lintas-pihak harus menjadi landasan kita menuju Pemilu dan Pilkada 2029 yang lebih bermakna.

Wujud Kolaborasi Pentahelix dalam Regulasi KPU

Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Pendahuluan Pentahelix merupakan pengembangan lebih lanjut dari Triplehelix dan Quadruple helix. Triple helix pertama kali diprakarsai oleh Etzkowitz dan Loer Leydesdorff pada tahun 1977. Model Triple helix kemudian dikenal dengan unsur pemerintah, pengusaha, dan akademisi. Model Triple helix kemudian mengalami perkembangan dengan penambahan komunitas atau civil society kemudian menjadi model Quadruple helix. Konsep Quadruple helix sejatinya merupakan sebuah konsep lanjutan dari model Triple helix dengan mengintegrasikan peranan akademisi, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat ke dalam suatu aktivitas kreatif dan pengetahuan. Quadruple helix kemudian mendapatkan penambahan unsur media, yang kemudian menjadi pelengkap untuk menjadi model baru yakni Pentahelix. Konsep pentahelix merupakan referensi pengembangan melalui kolaborasi sinergis antara akademisi (academic), bisnis (bussines), pemerintah (government), komunitas (community), dan media yang kemudian dipopulerkan dengan singkatan ABCGM (Swandhono dkk, 2025). Kolaborasi pentahelix pada tahapan selanjutnya memberikan pengaruh (impact) bukan hanya pada satu dimensi kehidupan tetapi juga memberikan pengaruh pada dimensi-dimensi lain pada kehidupan masyarakat secara lebih luas, bahkan juga memberikan pengaruh pada masing-masing elemen pembentuk atau aktor kolaborasi pentahelix itu sendiri. Akademisi berperan dalam institusi pendidikan dan memberikan pengaruh ke wilayah eksternal institusi pendidikan. Penelitian yang dilakukan para akademisi menjadi referensi dan sumber pengetahuan serta inovasi. Mereka melakukan penelitian dasar dan penelitian lanjutan yang dapat diaplikasikan dalam realitas yang lebih luas pada kehidupan masyarakat. Menyelenggarakan pendidikan yang peka perubahan, melakukan penelitian, dan mendukung transfer pengetahuan (knowledge) serta mengembangkan teknologi. Keterlibatan akademisi ini memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningatan kualitas sumber daya manusia (human resourches) yang diperlukan dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Bisnis (Bussines)  atau perusahaan berkontribusi terhadap keberlanjutan tata kehidupan masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR). Bisnis sebagai entitas yang dapat melakukan pengolahan terhadap barang dan/atau jasa untuk menjadi lebih bernilai. Bisnis menghadirkan infrastruktur teknologi informasi, dan komunikasi yang mendukung perubahan sumber daya manusia yang bertanggungjawab, mengembangkan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan sosial kemasyarakatan juga. Komunitas (community) dalam suatu  masyarakat melalui pendekatan partisipatif menjadi wadah bagi warga masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan kesadaran untuk berkontribusi membangun dan memelihara chemistry dengan saling berkomunikasi, sebagai langkah awal membangun jejaring yang lebih luas lagi. Pemerintah berperan sebagai regulator melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung perubahan. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan semua aktor yang begitu akrab  terlibat baik dalam pengembangan keilmuan (knowledge), teknologi, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, hukum, dan pelbagai sektor lainnya. Media berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat. Bentuk dukungan media dalam kolaborasi tidak hanya berupa publikasi  dan sosialisasi tetapi juga dalam membangun kesadaran masal untuk menghadirkan kualitas kehidupan yang lebih baik lagi. Kolaborasi Pentahelix di KPU KPU sebagai lembaga nasional, tetap,  dan mandiri dipandang sebagai komponen keempat dalam konsep quadru politica dalam arti mikro menurut Jimly Asshiddiqie. Konsep quadru politica dalam arti mikro adalah varian fungsi kekuasaan negara yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dengan ditambah satu cabang kekuasaan baru lagi, yaitu fungsi pengelolaan sistem pemilu demokratis yang nota bene KPU ada di dalamnya. Posisi strategis KPU yang di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2021diberikan otoritas untuk juga menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka kolaborasi pentahelix sejatinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari layanan kepemiluannya. Berikut ini adalah beberapa regulasi yang dipedomani KPU, yang menunjukkan keabsahan keterlibatan actor-aktor pentahelix dalam kegiatan KPU baik secara bersamaan dengan aktor lain, atau sebagai aktor pentahelix yang terpisah dengan aktor lainnya. Pertama, Pasal 42 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa : Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh tenaga pakar/ahli untuk membantu kinerja anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pengangkatan tenaga pakar/ahli ini bisa juga berasal dari kalangan akademisi. Kedua, Pasal 34 ayat 3 dan  Pasal 35 ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Tentang  Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan,  menjelaskan perihal pengadaan dan distribusi logistik yang mempedomani peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku yang nota bene di dalamnya melibatkan pihak ketiga (pengusaha/bussines). Ketiga, Pasal 1 ayat 17 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang  Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, menegaskan peranan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai pemantau pemilihan. Keempat, Pasal 1 ayat 24 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang  Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, menjelaskan perihal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disediakan oleh pemerintah sebagai elemen data penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kehadiran perangkat pemerintah dalam pleno terbuka rekap DPS baik PPS (Pasal 22 ayat 3 poin c) maupun PPK (Pasal 24 ayat 4 poin c) serta KPU Kabupaten/Kota (Pasal 28 ayat 3 poin c yang tergabung dalam Forkopimda), KPU Provinsi (Pasal 31 ayat 3 poin c yang tergabung dalam Forkopimda). Kelima, Pasal 18 ayat 1 poin f PKPU  Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan yang menjelaskan pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan dengan cara memasang iklan di media massa cetak maupun elektronik. Keterlibatan media juga tersurat dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,  Pasal 47, Pasal 49, Pasal 51, dan Pasal 52. Pasal 58 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan yang lebih komprehensif perihal aktor-aktor pentahelix yaitu bahwa : KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder), yang meliputi:  pemilih, peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media massa,  Bawaslu dan DKPP,  pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota,  DPR, POLRI, TNI,  kejaksaan,  lembaga peradilan, dan/atau  pihak lain yang diperlukan. Sebetulnya masih banyak pasal-pasal, PKPU, dan regulasi lainnya yang juga menerangkan keterlibatan aktor-aktor pentahelix dalam kegiatan KPU. Apa yang disebutkan di atas sudah dianggap mewakili dan menunjukkan wujud kolaborasi pentahelix dalam regulasi KPU meskipun tidak tersurat secara eksplisit penggunaan istilah kolaborasi pentahelix. Penutup Sebagai lembaga yang peka perubahan dan mengadaptasi perkembangan zaman dengan segala implikasinya termasuk di dalamnya kemajuan teknologi, KPU terus menyesuaikan regulasi yang menjadi kewenangan dalam pembentukannya dengan tetap berkonsultasi/berkoordinasi dengan para pihak yang terkait dalam keniscayaan prosesnya.

Publikasi