Selamat datang di Website Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis

Headline

#Trending

Informasi

Opini

SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN CIAMIS

Pada hari Minggu tanggal 16 April tahun 2023  KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024.  Hadir pada kegiatan ini  terdiri  dari unsur internal KPU kabupaten Ciamis yaitu semua komisioner, Sekretaris KPU, para Kasubag dan staf kesekretariatan. Selain dari itu juga  hadir dari intansi terkait dalam hal ini Polres, Pengadilan Negri, RSUD, Dinas Pendidikan dan bawasalu kabupaten Ciamis. Sementara untuk dari peserta politik hadir para Liaison Officer (LO) partai poltik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi para calon anggota DPRD di Kabupaten Ciamis untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan ini juga merupakan implementasi UU No 7 tahun 2017 (undang-undang tentang pemilu). Selain itu, juga merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Informasi-infromasi yang di sampaikan dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah menyampaikan informasi mengenai: Persayaratan pengajuan bakal calon Dokumen persyaratan adminisyrasi bakal calon Pencantuman gelar Persiapan pengajuan bakal calon Pelaksanaan pengajuan bakal calon Rekapitulasi pengajuan bakal calon Selain dari itu, KPU Ciamis juga menyampaikan dan mengenalkan mengenai aplikasi SILON. Aplikasi ini adalah merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.. Harapan dari dilaksanakannya kegiatan sosilisasi ini adalah bahwa tersampaikannya mengenai informasi kekinian tentang pencalonan DPRD di kabupaten Ciamis. Dengan tersampaikannya informasi-informasi tersebut, maka para peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Ciamis bisa menginformasikan kembali kepada para bakal calon DPRD di internal partai politik masing-masing. Untuk lebih lengkap dan detail serta teknis mengenai pelaksanaan  tahapan ini KPU Kabupaten Ciamis akan langsung melaksanakan bimtek dengan para liaision officer  (LO) partai politik. Ketua KPU Kabupaten CIamis Sarno Maulana Rahayu.

SAMBUTLAH BULAN SUCI RAMADHAN DENGAN MELIPATGANDAKAN KEBAIKAN

Dalam satu tahun kalender islam ada yang namanya bulan Ramadhan. Bulan ini adalah bulan yang selalu di nantikan oleh seluruh muslim di dunia tak terkecuali di Indonesia. Di Bulan ini ada kewajiban bagi umat islam untuk melaksankan ibadah puasa satu bulan lamanya. Selain dari  ibadah wajib puasa, juga banyak ibadah-ibadah lainnya yang mana apabila di kerjakan maka akan di lipatgandakan pahalanya. Pada bulan Ramadahan ini merupakan waktu yang tepat bagi umat muslim untuk melatih diri. Melatih kedisiplinan dari segala aktifitas yang kita lakukan. Di bulan Ramadhan ini bukan kita hanya berhenti makan dan minum setelah waktu imsyak sampai adzan magrib. Tetapi banyak hal yang perlu di refleksikan dalam peningkatan hidup. Selanjutnya menjalankan ibadah puasa adalah merupakan kenikmatan dan kebanggan bagi semua manusia yang beriman dan bertaqwa. Puasa di bulan Ramadhan adalah merupakan perintah Allah SWT yang di wajibkan bagi setiap muslim. Perintah ini tidak memandang status dan kedudukan sosial seseorang. Perintah ini di tujukan pada setiap individu yang ber iman dan merupakan kewajiban individu tersebut. Tidak memandang kaya dan miskin, tidak memandang rakyat biasa atau pejabat, tidak memandang pintar dan tidak pintar. Semua manusia yang beriman di wajibkan untuk melaksanakan puasa. Menjalankan ibadah puasa tentunya tidak hanya sekedar menuntaskan kewajiban kita sebagai mahluk tuhan akan tetapi berpuasa adalah merupakan kebanggan bagi yang menjalankannya. Menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar serta ikhlas adalah kenikmatan yang tidak bisa di ukur dengan materi atau finansial. Orang yang berpuasa tentunya akan menikmati nikmatnya menahan lapar dan dahaga. Juga akan merasakan bagaimana bertahan dengan keteguhan hati yang kuat dan tak tergoyahkan untuk menunggu waktu buka puasa tiba. Setelah mendengar adzan magrib tiba suasana menjadi riang gembira dan kebatinan jiwa pun merasa lega. Ketaatan menjalankan ibadah puasa merupakan latihan bagi kita sebagai umat muslim untuk menjalankan syariat agaama. Menjalankan kewajiban perintah syariat dengan sepenuh hati dan ikhlas ini haruslah menjadi perhatian. Jangan lah di jadikan beban atau yang memberatkan tapi lakukanlah hal itu sebagai  hal yang menyenangkan. Mari Melipatgandakan Kebaikan Secara sosial manuisa itu adalah mahluk yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam hidupnya pasti akan memerlukan bantuan dari orang lain. Semenjak manusia di lahirkan keterlibatan orang lain itu sudah nampak dan jelas. Maka dengan demikian sebagai mahluk sosial tentunya kita perlu berlatih dan meningkatkan rasa dan kepekaan sosial. Di bulan Ramadhan ini tentunya kepekaan sosial kita harus terus di latih dan di asah agar semakin tajam. Ketabahan dan keteguhan kita untuk bisa menghindari godaan-godaan yang membuat puasa kita batal tentunya juga haruslah diperjuangkan. Perjuangan menahan dan menolak godaan tersebut tentunya haruslah di barengi dengan kepekaan terhadap situasai sosial di sekitar. Ibadaah puasa itu bagian dari merefllesikan sekaligus tafakur untuk memahami dan merasakan bagaimana kemamapuan fisik kita mampu menahan lapar dan dahaga. Selanjutnya bagaimana jiwa kita mendalami, memahami serta merasakan kesakitan dan kepedihan hidup bagi mereka mereka yang secara ekonomi serba kekurangan. Ibaratnya dalam hal makan pun hari ini mereka bisa makan kemudian besoknya mereka memikirkan bagaimana bisa makan lagi. Saat mau buka puasa kita masih bisa menyajikan makanan yang sesusai dengan keinginan dan selera kita sementara di luar rumah kita masih ada orang yang bersantap buka puasa seadanya pun mereka tetap riang gembira. Dari kepekaan-kepekaan sosial tersebut maka tumbuh dan semangat jiwa sosial yang tinggi. Kemauan berbagi dan bersedekah terus di latih dan di tingkatkan. Selain di latih dan di asah sekaligus memprkatekan kerja- kerja sosial dan beramal dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Bulan suci Ramadhan adalah bulan di mana umat muslim di wajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Selain dari itu juga banyak ibah-ibadah sunat lain. Salah satunya adalah ibadah menjalankan sholat sunat taraweh, tadarus dan ibadah ibadah sunah lainnya. Sholat sunah taraweh merupakan kegiatan yang biasanya di lakukan secara berjamaah. Sementara untuk tadarus biasanya di lakukan secara sendiri-sendiri. Ibadah lain adalah melakukan sodaqoh lainnya kepada yang memerlukan. Misalnya bagi bagi takjil untuk yang memerlukan. Ada banyak ibadah lainnya yang memang di bulan suci Ramadhan ini selalu di sambut dengan suka cita dan riang gembira. Diakhir tulisan ini penulis mengajak mari kita sama sama menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan dan kekhusuan. Mari kita sama-sama untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan dan melipatkgandakan kebaikan. Sekecil apapun kebaikan  yang kita lakukan kalau di barengi dengan niat yang tulus dan ikhlas mudah mudahan menjadi bermanfaat.  Dengan menjalankan ibadah puasa bukan berarti tidak melaksanakan aktifitas seperti di bulan-bulan lainnya. Kita harus tetap produktif karena dengan puasa ini kita di latih menjadi manusia  yang mampu menjalankan semua perintahNYa dan mampu menjauhi laranganNya agar menjadi manusia yang bertaqwa. Oleh : Sarno Maulana R (Ketua KPU Kabupaten Ciamis)

KPU CIAMIS MENGGELAR TEST CAT UNTUK SELEKSI BADAN AD-HOC PENYELENGGARA PEMILU TAHUN 2024 DI TINGKAT DESA/KELURAHAN

kab-ciamis.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ciamis pada tanggal 9-10  Januari Tahun  2023 menggelar pelaksanaan test tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test  (CAT) untuk rekruitmen penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan.  Pelaksanaan test CAT di KPU Kabupaten Ciamis di gelar di 3 (tiga ) sekolah yaitu di SMKN 1 Ciamis, SMKN 2 Ciamis dan SMKN Kawali. Sebelumnya KPU Kabupaten Ciamis telah membuka masa pendaftaran yaitu dari tanggal 18-30 Desember 2022. (Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembnetukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota). Pendaftaran untuk calon PPS melalui akun SIAKBA KPU Kabupaten Ciamis. Pada saat pendaftaran calon PPS ditutup yaitu tanggal 30 Desember 2022 calon yang daftar berjumlah 1.381 orang dengan rincian laki-laki 1.996 dan perempuan ada 615 orang. Kalau melihat dari jumlah pendaftar memang cukup signifikan jumlahnya. Akan tetapi kalau di lihat secara detail  dari masing-masing desa/kelurahan ternyata masih banyak desa/kelurahan yang pendaftar nya masih kurang dari 2 kali kebutuhan. Menyikapi  adanya kekurangan calon PPS sehingga mau tidak mau KPU Kabupaten Ciamis memutuskan untuk melakukan perpanjangan pendaftran calon PPS untuk penyelenggaraan pemilu tahu 2024. KPU Kabupaten Ciamis untuk mengisi kuota pendaftran agar sesuai kebutuhan PPS melakukan perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan pendaftran berlaku untuk di 51 desa/kelurahan  yang tersebar di beberapa kecamatan. Perpanjangan masa pendaftaran di KPU kabupaten Ciamis itu di mulai pada tanggal 31 Desember 2022 dan di tutup pada tanggal 2 Januari 2023. Dari hasil perpanjangan pendaftaran akhirnya pada tanggal 2 Januari 2023 pendaftar yang ada di 51 desa ini sesuai dengan kebutuhan. Jumlah pendaftar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) per tanggal 2 Januari 2023 mencapai jumlah 2.241 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 1.548 dan perempuannya 695 orang. Sesuai dengan SK KPU Nomor 534 pada mekanisme pembentukan PPK,PPS dan KPPS bagian 2 huruf b dan huruf c yang berbunyi :  huruf  c) Dalam hal sampai dengan pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang di butuhkan maka KPU Kabupaten/Kota  membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. Huruf d) berbunyi: dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b) jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, KPU Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari 1 (satu) kali  jumlah kebutuhan PPK dan PPS Selanjutnya setelah di lakukan seleksi admintrasi, maka ada  sejumlah 2.124  calon anggota PPS di kabupaten Ciamis yang telah lolos seleksi administrasi. Calon PPS yang telah lulus seleksi admnistrasi selanjutnya di undang  oleh KPU Kabupaten Ciamis guna mengikuti test  CAT, (surat KPU Kab Ciamis No 1/PP.04.1-Pu/3207/2-23 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024). Dari 2.124 orang ini terdiri dari 1.472 laki-laki dan 652 orang perempuan.  Mereka para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini tersebar di 265 desa/kelurahan yang ada  27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Tes tertulis dengan menggunakan metode test CAT ini merupakan rangkain dari tahapan penyelenggaraan rekruitmen tenaga AdHoc sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.. Secara lebih teknis juga di atur oleh surat KPU RI yaitu SK KPU Nomor 476 tahun 2022 Junto No 534  Perubahan atas SK KPU no 476. Dalam hal rekruitmen PPS melalui CAT  ini nantinya KPU kabupaten Ciamis akan memilih 3x kebutuhan para peserta yang lolos dan selanjutnya untuk mengikuti seleksi wawancara. Setelah seleksi wawancara, KPU kabupaten Ciamis akan memilih dan mentapkan 6 orang  di mana ranking 1-3 akan di tetapkan sebagai calon PPS dan ranking 4-6 akan di tetapkan sebagai PAW PPS. Sementara mereka para calon PPS setelah terpilih dan di lantik akan bekerja sesuai dengan desa/kelurahan masin-masing. Dengan demikian maka akan terlantik para penyelenggara pemilu 2024 yaitu 3x265 desa/kelurahan di kabupaten Ciamis yang tersebar di 27 kecamatan. Artinya akan ada 795 PPS di kabupaten yang tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan. Untuk SMKN 1 Ciamis terdiri dari 9 kecamatan kecamatan yaitu: Sadananya, Sindangkasih, Purwadadi, Cisaga, Cihaurbeuti, Baregbeg, Ciamis, Cimaragas, Panumbangan, Cipaku dan Cikoneng. Untuk SMKN 2 Ciamis terdiri dari 7 kecamatan yaitu: Cijeungjing, Banjarsari, Pamarican, Lakbok, Sukadana, Banjaranyar, Cidolog. Untuk SMKN Kawali terdiri 9 kecamatan yaitu: Kawali, Sukamantri, Jatinagar, Panjalu, Panawangan, Rancah, Rajadesa, Tambaksari dan Lumbung. Pelaksanaan CAT yang di laksanakan di tiga sekolah ini setiap harinya di bagi ke dalam 3 sesi yaitu sesi 1, sesi 2 dan sesi 3. Sesi 1 di mulai pada pukul 08.00 selesai pukul 10.00 WIB, sesi 2 di mulai pada pukul 11.00 selesai pukul 13.00,  sesi 3 dimulai pukul 14.00  selesai pukul 16.00. Sementara untuk hari kedua yaitu tanggal 10 Januari 2023 juga sama proses pelaksanaannya. Proses pelaksanaan yang dilaksanakan di 3 sekolah di kabupaten Ciamis berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang di harapkan. Hasilnya setiap peserta bisa langsung melihatnya. Bahkan sebagai laporan ketransafaranan hasil tesnya pun langsung di pampang di papan pengumuman di mana setiap peserta bisa melihat baik hasil diri sendiri maupun hasil orang lain. Selanjutnya nanti KPU kabupaten Ciamis akan mengundang peserta CAT yang lolos untuk mengikuti tahapan tes wawancara. Dari jumlah 2.124 peserta yang ikut tes CAT ini ternyata ada 185 orang yang tidak hadir. Dengan demikian maka jumlah peserta yang mengikuti  tahapan seleksi ini adalah 2.124 di kurangi 185 yaitu 1.939 peserta. KPU kabupaten Ciamis berharap pada penyelenggaraan rekruitmen badan Adhoc penylenggara pemilu tahun 2024 untuk tingkat desa/kelurahan bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan. Dari segi sisi teknis penyelenggaran bisa memuaskan dari segi hasil juga bisa menghasilkan para caron Panitia Pemungutan Suara  (PPS) yang berkwalitas, profesional, berintegritas. Selanjutnya para PPS ini bisa menjalankan semua tahapan pemilu tahun 2024 di tingkat desa/kelurahan secara sukses tanpa ekses. Sarno Maulana R (Ketua KPU Kabupaten Ciamis)

PEMILU 2024 ADALAH MUSAYAWARAH BESAR RAKYAT INDONESIA UNTUK MEMILIH PARA PEMIMPIN (Bagian 2)

Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Pemilu dan Pemilihan merupakan sebuah proses pergantian kekuasaan yang konstitusional baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap peserta pemilu pasti akan berikhtiar bagaimana caranya mereka memenangkan pertarungan untuk mendapatkan kekuasaan. Sebagai negara yang menganut paham demokrasi tentunya proses pertarungan dalam memenangkan kekuasaan harus di lakuakan dengan cara-cara yang demokratis. Jangan samapai semua peserta pemilu menghalalkan segala cara. Semua pihak diwajibkan untuk menjaga dan menahan diri demi menjaga keutuhan bangsa.  Dalam setiap kontestasi pasti ada yang namanya penyelenggara dan peserta. Dalam hal pemilihan umum (pemilu) dan pemilhan (pilkada) penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum yang terdiri dari: KPU RI, Provinsi, Kabupaten/Kota,. Ada Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang terdiri dari: Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota.  Selanjutnya ada lembaga lagi yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Untuk peserta pemilu sendiri terdiri dari Partai Politik, Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah, dan Calon Presiden dan Wakil Presiden.  Semenetara untuk peserta pemilihan  (pilkada) pesertanya adalah para calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau calon Bpati dan Wakil Bupati/Wali kota dan Wakil Wali kota. Kegiatan peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 merupakan sebuah momentum yang menunjukan bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah siap untuk melaksanakan semua tahapan yang telah di syahkan (PKPU No 3 Tahun 2022). Berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 pasal 3 Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: a). Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. b). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. c). Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu d). Penetapan Peserta Pemilu. e) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. f). Pencalonan Presiden Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. g). Masa Kampanye. h).Masa tenang. i). Pemungutan dan penghitungan suara. j). Penetapan hasil pemilu. k). Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagai sarana musyawarah besar rakyat Indonesia maka penyelengaraan dan pelaksanaan pemilu tentunya harus mengedepankan prinsipi-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut tentunya hal-hal  yang bisa di terima oleh semua pihak. Tidak hanya peserta pemilu tetapi siapapun bangsa Indonesia harus menerima hasil dari putusan yang telah di mufakati. Momentum hari pemungutan dan penghitungan suara dari mulai TPS, PPS, PPK , KPU kaabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai KPU RI adalah proeses menuju mufakat untuk menentukan pemimpin bangsa. Persoalan mengenai perselisihan dan sengketa, sebagai negara hukum dan demokrasi tentu ruangnya terbuka bagi siapaupun untuk melakukan klarifikasi. Agar semua proses dan hasil dari semua tahapan pemilu dan pemilihan bisa di terima oleh semua pihak, maka penyelenggaraan pemilu mengedepankan prinsip penyelenggaran pemilu yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profosional, akuntebel, efektif dan efisien. Idham Holik dalam (www.kompasiana.com:19 Juni 2022)  mengatakan:  sebagai penyelenggara pemilu kita harus bekerja secara profesional dan berintegritas, disiplin dalam penyelenggaraan tahapan, menerapkan prinsip-prinsip manajerial tata kelola pemilu, serta meningkatkan pengetahuan yang memadai untuk menghadapi tahapan pemilu 2024. Dalam hierarki penyelenggaraan pemilihan umum khususnya di  lembaga KPU berdasarkan UU No 7 Tahun 2007 Tentang Pemilu Bab I Pasal 6 KPU terdiri dari: KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPLN. Masing-masing tingkatan ini tentunya mempunyai tugas, peran serta fungsi sesuai dengan kapasitas dan wilayah kerjanya. KPU Kabupaten/Kota merupakan salah satu penyelenggara pemilu yang berada dalam posisi sebagai pelaksana/eksekutor dari semua regulasi yang di keluarkan oleh KPU RI. Selanjutnya karena sebagai pelaksana/eksekutor maka tentunya dalam prinsip bekerjanya maka KPU Kabupaten/Kota selalu memastikan bahwa apa yang di kerjakan itu sesuai dengan regulasi. Terakhir dalam rangka mengakhiri tulisan ini mari kita sama-sama berdoa semoga kita semua bisa di beri kekuatan dan kesehatan. Bangsa Indonesia bisa melakasankan musyawarah besarnya dengan tertib dan damai dalam rangka menjaga keutuhan bangsa. Dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika mari kita sama sama dahulukan kepentingan umum (bangsa) dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Semoga para penyelenggara pemilu bisa melaksnakan semua tahapan dengan sukses tanpa ekses dan berintegritas. Penulis adalah: anggota sekaligus plt Ketua KPU Kabupaten Ciamis

PEMILU 2024 ADALAH MUSAYAWARAH BESAR RAKYAT INDONESIA UNTUK MEMILIH PARA PEMIMPIN (Bagian 1)

Di Susun oleh: Sarno Maulana R Memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia terus menerus melakukan perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu perbaikan dalam hal kehidupan berdemokrasi. Demokrasi sendiri saat ini telah menjadi ciri bagi negara-negara modern. Sementara   salah satu ciri dari bangsa yang menganut sistem demokrasi adalah adanya pelaksanaan pemilihan umum. Pemilihan umum sendiri di laksanakan dalam  rangka mewujudkan tujuan demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lebih konkritnya lagi adalah merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih dan menentukan para pemimpinnya baik yang akan duduk di legislatif maupun di eksekutif. Menurut Leo Agustino (2007:119) Pemilu merupakan salah satu keputusan kelembagaan yang penting bagi negara-negara yang berupaya untuk menegakan keberadaban dan keberkualitasan sistem politik. Karena sistem pemilihan umum akan menghasilakn logika-logika politik, alat laksana administrasi, berjalannya birokrasi, hingga tumbuh dan berkembangnya civil society di dalam sistem itu selanjutny. Maka dari itu, sejatinya pemilihan sistem pemilihan umum menjadi pekerjaan yang tidak mudah dan sesederhana seperti apa yang di wacanakan oleh banyak pihak. Pemilu Tahun 1999 merupakan pemilu pertama di Indonesia dengan di ikuti banyak partai. Selanjutnya pada pemilu tahun 2004 bangsa Indonesia mulai menerapkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat. Sampai sekarang bangsa Indoensia terus berbenah dan memperbaiki proses demokrasi agar terus lebih baik. Tentunya pasti ada saja hal yang belum maksimal dalam sebuah upaya perbaikan. Memasuki pemilu tahun 2024 pun upaya pembenahan dan perbaikan terus di lakukan. Peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 sudah di laksanakan. Peluncuran tahapan  pemilu ini di lakukan setelah KPU RI mengeluarkan PKPU No 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022. Pelaksanaan peluncuran tahapan di laksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 tepat 20 bulan menjelang hari H pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024  (14 Februari 2024). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 bahwa tahapan pemilu di lakukan  paling 20 bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Pemilu adalah Musyawarah Besar Rakyat Indonesia Judul tulisan ini merupakan kalimat yang di ambil dari pidato ketua KPU RI periode 2022-2027  (Pak Hasyim Asy’Ari)  pada saat beliau memberikan sambutan sekaligus membuka acara peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 di gedung KPU RI 14 Juni 2022 kemarin . Menarik dengan sambutan beliau yang mengupas tentang kemajemukan bangsa Indonesia. Kemajemukan bangsa Indonesia yang majemuk dan plural tetapi  kita tetap satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa yaitu Indonesia. Kemajemukan dan plural tersebut di bingkai dengan Bhineka Tunggal Ika. Sementara pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang di anggap syah dan legal unuk mempertahankan atau merebut kekuasaan. Selanjutnya  dalam kemajemukan dan ke plural lan inilah pemilu  merupakan salah satu sarana integrasi bangsa sebagai wujud dari Bhineka Tunggal Ika. Kita tahu bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang majemuk. Tentunya dengan kemajemukan ini di perlukan kontruksi politik yang mampu mengakomodir semua pihak untuk menjaga integritas. Miriam Budiardjo (dalam Leo Agustino 2007:23) menuliskan: memahami negara sebagai integrasi dari kekuasaan politik di mana ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan rezim politik. Negara menurutnya lebih lanjut merupakan instrumen dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dalam rangka menciptakan ketertiban dari gejala-gekala perebutan kekuasaan inkonstitusional dalam masyarakat. Untuk menghadirkan tujuan tersebut, maka negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana interelasi kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, entah antar individu dengan individu, atau individu dengan golongan atau asosiasi maupun negara sendiri dengan institusi  yang berada di wilayahnya. Maka dari itu negara harus dapat mengintegrasikan dan membimbing warganya ke arah yang di tetapkan bersama dalam kontrak politik yang di sepakati bersama sebagai tujuan bersama.  Menjadi sebuah tantangan besar dalam rangka mengintegrasikan bangsa yang majemuk. Bangsa Indonesia telah mampu membuktikan dan mampu melewatinya. Setelah Indonesia merdeka dan menjadi negara yang berdaulat, bangsa Indoensia sudah mampu membangun kontruksi politik dan mengambil keputusan secara mufakat. Janedjri M Gaffar (2013:72) menuliskan: Sejak awal kemerdekaan Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis yang bersumber dari konsep kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat merupakan konsepsi yang sudah diidealkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Hal itu dapat di lihat dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indoensia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”  Dalam rangka mencapai tujuan bersama di butuhkan rangkain proses untuk menuju mufakat. Mufakat sendiri dalam tatanan demokrasi bukanlah akhir dari sebuah proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena sejatinya rakyat yang adil dan sejahteralah yang menjadi tujuan negara ini di bangun.  Dalam sejarah ketatanegaraan  bangsa Indonesia telah beberapa kali melaksanakan musyawarah (pemilihan umum) baik pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi sampai sekarang). Pelaksanaan pemilu itu sendiri merupakan pengejewantahan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Sangat jelas dan gamblang dalam konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia yaitu UUD Negara Tahun 1945 pasal 22E ayat 1 di sebutkan: Pemilihan umum di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia , jujur  dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara dalam sebuah negara demokrasi pemilu adalah salah satu ciri penting di mana rakyat  sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi  menyampaikan aspirasi/suara nya untuk memilih  calon pemimpin sesuai pilihannya. Para pemimpin terilih tersebut yang mereka harapkan selanjutnya mampu menjadi pemimpinnya. 

Publikasi