Opini

728

Persiapan PDPB Triwulan I Tahun 2026: Sinergi Teknologi dan Koordinasi Antar lembaga

Oleh : Dede Ali Muchlis (Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis) Memasuki awal tahun 2026, menjaga akurasi daftar pemilih menjadi krusial pasca-siklus pemilu. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 berfokus pada dinamika kependudukan seperti pemilih pemula, perubahan status TNI/Polri, dan kematian. Agenda ini mengulas langkah strategis KPU Kabupaten Ciamis dalam mengoptimalkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta memperkuat sinergi dengan 11 dinas/instansi/organisasi terkait guna memastikan integritas data pemilih di Kabupaten Ciamis. Data pemilih yang akurat adalah fondasi demokrasi yang sehat. Berdasarkan mandat PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU diwajibkan melakukan pemutakhiran secara berkala. Pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026, fokus utama diarahkan pada sinkronisasi data pasca-pemilu dan penguatan basis data menuju agenda politik selanjutnya. KPU Kabupaten Ciamis menetapkan tiga kategori utama perubahan data: Pemilih Pemula: Warga yang memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Penghapusan data pemilih yang meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri, Pindah domisili. Perubahan Elemen Data: Pembaruan status purnawirawan TNI/Polri, pindah domisili, atau perbaikan elemen data yang tidak sesuai. Sesuai amanat regulasi, PDPB di Kabupaten Ciamis bertujuan untuk: Menjaga Hak Konstitusional: Memastikan pemilih MS (Memenuhi Syarat) terdaftar dan mengeluarkan yang TMS. Pembaruan Dinamis: Mencatat perubahan status kependudukan secara rutin. Basis Data Solid: Menyiapkan data yang siap digunakan kapan saja untuk pemilu/pemilihan berikutnya agar lebih efisien. Kualitas & Akuntabilitas: Meminimalisir data ganda dan menjamin proses yang jujur serta adil. Sesuai Pasal 2 PKPU No. 1 Tahun 2025, KPU Ciamis memegang prinsip: Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan Data Pribadi, dan Aksesibel. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Ciamis berkoordinasi intensif dengan 11 dinas, instansi, dan organisasi berikut: Kepolisian Resor Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Pengadilan Agama Ciamis, Kementerian Agama Kab. Ciamis, Disdukcapil Kab. Ciamis, Dinas Sosial Kab. Ciamis, Bawaslu Ciamis, Kesbangpol Kab. Ciamis, Lapas Kelas II B Ciamis, KCD Pendidikan Wilayah XIII, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis. Untuk mencapai akurasi maksimal, langkah-langkah yang diambil meliputi: Audit Internal: Evaluasi residu data tahun 2025. Optimalisasi Sidalih: Pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal. Partisipasi Publik: Mendorong warga melakukan cek mandiri melalui cekdptonline.kpu.go.id. Tantangan utama di tahun 2026 adalah tingginya mobilitas penduduk dan kecepatan pelaporan data kematian. Namun, dengan pendekatan proaktif dan sinergi lintas sektoral, KPU Kabupaten Ciamis optimis dapat menghasilkan DPT yang valid dan inklusif. PDPB adalah upaya berkelanjutan untuk memastikan tidak ada satu pun hak pilih warga Ciamis yang terabaikan.


Selengkapnya
797

Dukungan Penuh Kesekretariatan; Pemilu dan Pilkada Ciamis 2024 Sukses tanpa Ekses

Oleh: Agus Kurnianto (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis) Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 merupakan peristiwa demokrasi yang sangat kompleks, baik dari sisi tahapan, regulasi, maupun beban kerja penyelenggara. Kompleksitas ini menuntut kerja kolektif yang solid antara KPU sebagai penyelenggara teknis dengan kesekretariatan sebagai unsur pendukung administratif dan manajerial. Dalam konteks inilah, dukungan kesekretariatan—yang dikoordinasikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis—memegang peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan tepat waktu, tertib administrasi, dan akuntabel. Secara normatif, peran kesekretariatan KPU telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi kepemiluan. Undang-Undang tentang Pemilu serta Peraturan KPU menegaskan bahwa sekretariat KPU bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Dukungan tersebut mencakup aspek perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, kepegawaian, logistik, hukum, hingga hubungan masyarakat. Dengan kata lain, sekretariat adalah “mesin penggerak” yang memastikan keputusan kolektif KPU dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Dalam praktik di Kabupaten Ciamis, dukungan kesekretariatan dimulai sejak tahap perencanaan. Penyusunan rencana kerja dan anggaran dilakukan secara cermat dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. Hal ini sejalan dengan pandangan administrasi publik modern yang menekankan pentingnya good governance, terutama prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penggunaan anggaran publik (Dwiyanto, 2018). Dengan perencanaan yang matang, potensi kendala anggaran pada tahapan krusial Pemilu dan Pilkada dapat diminimalkan. Selain aspek anggaran, manajemen sumber daya manusia juga menjadi fokus utama kesekretariatan. Beban kerja Pemilu dan Pilkada 2024 yang beririsan menuntut aparatur sekretariat memiliki kapasitas, integritas, dan ketahanan kerja yang tinggi. Upaya peningkatan kapasitas pegawai melalui pembagian tugas yang proporsional, koordinasi lintas subbagian, serta pembinaan disiplin kerja menjadi bagian dari strategi kesekretariatan. Sejumlah kajian menyebutkan bahwa kinerja organisasi penyelenggara pemilu sangat dipengaruhi oleh kapasitas birokrasi pendukungnya (Mozaffar & Schedler, 2002). Artinya, kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh aturan yang baik, tetapi juga oleh aparatur yang menjalankannya. Dukungan kesekretariatan juga terlihat nyata dalam pengelolaan logistik Pemilu dan Pilkada. Logistik merupakan aspek yang sensitif karena menyangkut ketepatan jumlah, jenis, waktu distribusi, dan keamanan. Kesekretariatan KPU Kabupaten Ciamis berperan dalam memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi logistik dilaksanakan sesuai regulasi, dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Pengelolaan logistik yang tertib bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Di era keterbukaan informasi, dukungan kesekretariatan dalam bidang dokumentasi, pelaporan, dan pelayanan informasi publik juga menjadi semakin penting. Setiap tahapan Pemilu dan Pilkada perlu didukung oleh administrasi yang rapi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan yang diamanatkan dalam regulasi tentang pelayanan informasi publik, serta diperkuat oleh temuan akademik yang menyebutkan bahwa transparansi penyelenggara pemilu berkontribusi positif terhadap legitimasi hasil pemilu (Norris, 2014). Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa kesuksesan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis tidak lepas dari dukungan kesekretariatan yang bekerja di balik layar. Peran Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis bukan hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai manajer yang memastikan seluruh sumber daya organisasi bergerak selaras dengan tujuan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Dengan berpegang pada regulasi yang berlaku dan praktik-praktik administrasi publik yang baik, dukungan kesekretariatan diharapkan terus menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya Pemilu dan Pilkada yang demokratis, profesional, dan dipercaya masyarakat.


Selengkapnya
839

Peluang dan Tantangan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Era Disrupsi Informasi

Oleh : Said Attanjani (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) Di era di mana informasi bergerak lebih cepat daripada napas, tugas kita sebagai penyelenggara pemilu—termasuk KPU di tingkat kabupaten—semakin kompleks. Sosialisasi pendidikan pemilih bukan lagi sekadar membagi brosur atau menggelar penyuluhan tatap muka; ia harus bertransformasi menjadi strategi komunikasi hibrida yang peka terhadap dinamika digital, ketimpangan literasi, dan ancaman disinformasi yang masif.  Peluang: Teknologi Sebagai Amplifier Edukasi Pertama, teknologi memberi kita alat ampuh untuk menjangkau audiens yang sebelumnya sulit disentuh—pemilih pemula, masyarakat pedesaan yang mulai melek smartphone, hingga kelompok difabel. Inisiatif digital learning yang dikembangkan untuk konteks pemilu menunjukkan potensi besar: modul video, kuis interaktif, dan materi yang dapat diakses on-demand memungkinkan pembelajaran demokrasi yang lebih fleksibel dan inklusif. Implementasi fitur aksesibilitas—seperti teks alternatif dan audio description—dapat memperbesar partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Dengan desain yang tepat, platform digital justru bisa menurunkan hambatan partisipasi.  Kedua, Sosialisasi digital yang terukur mampu meningkatkan partisipasi pemilih muda. Studi lapangan pada beberapa pilkada menunjukkan bahwa Sosialisasi yang mengadopsi pendekatan media baru (mis. micro-content di media sosial, influencer lokal yang kredibel) dapat meningkatkan awareness dan niat partisipasi. Artinya, bila KPU mengelola konten secara strategis—memperhatikan tone, timing, dan segmentasi audiens—efektivitas sosialisasi dapat naik signifikan.  Tantangan: Disinformasi Dan Jurang Literasi Digital Namun, peluang itu datang beriringan dengan tantangan besar: disinformasi yang sistemik dan jurang literasi digital. Penelitian menunjukkan bahwa rendahnya keterampilan literasi digital berkorelasi kuat dengan kerentanan terhadap hoaks politik—fenomena yang merebak pada Pemilu 2024 dan berpotensi kembali meningkat menjelang 2029 jika tidak ditangani. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga masalah pendidikan kewarganegaraan: kemampuan membedakan informasi, memverifikasi sumber, dan berpikir kritis sudah menjadi kompetensi demokrasi yang mendasar.  Disparitas antar-wilayah dan antar-generasi juga nyata. Generasi Z dan milenial lebih banyak mengonsumsi informasi politik melalui platform digital, namun tidak otomatis memiliki kemampuan literasi politik yang memadai; sementara kelompok usia lanjut lebih mengandalkan media tradisional yang juga rentan terhadap framing yang bias. Ketimpangan semacam ini menuntut pendekatan sosialisasi yang diferensial—tidak ada satu resep komunikasi yang cocok untuk semua.  Implikasi Praktis: Strategi Sosialisasi Yang Adaptif Berdasarkan peluang dan tantangan tersebut, beberapa langkah praktis yang bisa diadopsi oleh KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: Hybrid outreach: Gabungkan metode offline (bimbingan teknis di desa, forum warga, kerja sama sekolah/kampus) dengan modul online (micro-learning video, kuis interaktif). Pastikan materi offline dan online saling menguatkan, bukan duplikat mekanis.  Literasi digital sebagai prioritas: Integrasikan modul anti-hoax, cara memverifikasi sumber, dan etika bermedia sosial dalam program pendidikan pemilih—terutama untuk pemilih pemula. Program ini harus berbasis bukti dan diukur efektivitasnya. Studi menunjukkan intervensi literasi digital menurunkan kerentanan terhadap hoaks jika disampaikan sistematis.  Segmentasi dan kolaborasi lokal: Gunakan data demografis untuk membuat konten yang relevan (bahasa, gaya, kanal). Libatkan komunitas lokal, tokoh adat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil sebagai multipliers—mereka memberikan legitimasi lokal dan jangkauan yang sulit dicapai birokrasi semata.  Monitoring dan respons cepat terhadap disinformasi: Bangun mekanisme pemantauan media sosial lokal serta jalur respons yang cepat (fact-checking lokal, klarifikasi resmi) sehingga narasi keliru dapat ditangani sebelum menyebar luas. Ini memerlukan sinergi dengan pihak media, platform digital, dan lembaga penelitian.  Sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten, kita berada pada persimpangan penting: jika kita mampu memadukan inovasi digital dengan penguatan literasi dan kerja sama lokal, sosialisasi pendidikan pemilih dapat berubah menjadi alat penguatan demokrasi, bukan sekadar prosedur administratif. Namun, kegagalan menanggapi disrupsi informasi dengan serius akan menyuburkan apatisme atau manipulasi—dua hal yang merusak legitimasi pemilu. Oleh karena itu kewaspadaan, desain program berbasis bukti, dan kolaborasi lintas-pihak harus menjadi landasan kita menuju Pemilu dan Pilkada 2029 yang lebih bermakna.


Selengkapnya
1398

Wujud Kolaborasi Pentahelix dalam Regulasi KPU

Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Pendahuluan Pentahelix merupakan pengembangan lebih lanjut dari Triplehelix dan Quadruple helix. Triple helix pertama kali diprakarsai oleh Etzkowitz dan Loer Leydesdorff pada tahun 1977. Model Triple helix kemudian dikenal dengan unsur pemerintah, pengusaha, dan akademisi. Model Triple helix kemudian mengalami perkembangan dengan penambahan komunitas atau civil society kemudian menjadi model Quadruple helix. Konsep Quadruple helix sejatinya merupakan sebuah konsep lanjutan dari model Triple helix dengan mengintegrasikan peranan akademisi, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat ke dalam suatu aktivitas kreatif dan pengetahuan. Quadruple helix kemudian mendapatkan penambahan unsur media, yang kemudian menjadi pelengkap untuk menjadi model baru yakni Pentahelix. Konsep pentahelix merupakan referensi pengembangan melalui kolaborasi sinergis antara akademisi (academic), bisnis (bussines), pemerintah (government), komunitas (community), dan media yang kemudian dipopulerkan dengan singkatan ABCGM (Swandhono dkk, 2025). Kolaborasi pentahelix pada tahapan selanjutnya memberikan pengaruh (impact) bukan hanya pada satu dimensi kehidupan tetapi juga memberikan pengaruh pada dimensi-dimensi lain pada kehidupan masyarakat secara lebih luas, bahkan juga memberikan pengaruh pada masing-masing elemen pembentuk atau aktor kolaborasi pentahelix itu sendiri. Akademisi berperan dalam institusi pendidikan dan memberikan pengaruh ke wilayah eksternal institusi pendidikan. Penelitian yang dilakukan para akademisi menjadi referensi dan sumber pengetahuan serta inovasi. Mereka melakukan penelitian dasar dan penelitian lanjutan yang dapat diaplikasikan dalam realitas yang lebih luas pada kehidupan masyarakat. Menyelenggarakan pendidikan yang peka perubahan, melakukan penelitian, dan mendukung transfer pengetahuan (knowledge) serta mengembangkan teknologi. Keterlibatan akademisi ini memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningatan kualitas sumber daya manusia (human resourches) yang diperlukan dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Bisnis (Bussines)  atau perusahaan berkontribusi terhadap keberlanjutan tata kehidupan masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR). Bisnis sebagai entitas yang dapat melakukan pengolahan terhadap barang dan/atau jasa untuk menjadi lebih bernilai. Bisnis menghadirkan infrastruktur teknologi informasi, dan komunikasi yang mendukung perubahan sumber daya manusia yang bertanggungjawab, mengembangkan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan sosial kemasyarakatan juga. Komunitas (community) dalam suatu  masyarakat melalui pendekatan partisipatif menjadi wadah bagi warga masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan kesadaran untuk berkontribusi membangun dan memelihara chemistry dengan saling berkomunikasi, sebagai langkah awal membangun jejaring yang lebih luas lagi. Pemerintah berperan sebagai regulator melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung perubahan. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan semua aktor yang begitu akrab  terlibat baik dalam pengembangan keilmuan (knowledge), teknologi, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, hukum, dan pelbagai sektor lainnya. Media berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat. Bentuk dukungan media dalam kolaborasi tidak hanya berupa publikasi  dan sosialisasi tetapi juga dalam membangun kesadaran masal untuk menghadirkan kualitas kehidupan yang lebih baik lagi. Kolaborasi Pentahelix di KPU KPU sebagai lembaga nasional, tetap,  dan mandiri dipandang sebagai komponen keempat dalam konsep quadru politica dalam arti mikro menurut Jimly Asshiddiqie. Konsep quadru politica dalam arti mikro adalah varian fungsi kekuasaan negara yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dengan ditambah satu cabang kekuasaan baru lagi, yaitu fungsi pengelolaan sistem pemilu demokratis yang nota bene KPU ada di dalamnya. Posisi strategis KPU yang di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2021diberikan otoritas untuk juga menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka kolaborasi pentahelix sejatinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari layanan kepemiluannya. Berikut ini adalah beberapa regulasi yang dipedomani KPU, yang menunjukkan keabsahan keterlibatan actor-aktor pentahelix dalam kegiatan KPU baik secara bersamaan dengan aktor lain, atau sebagai aktor pentahelix yang terpisah dengan aktor lainnya. Pertama, Pasal 42 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa : Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh tenaga pakar/ahli untuk membantu kinerja anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pengangkatan tenaga pakar/ahli ini bisa juga berasal dari kalangan akademisi. Kedua, Pasal 34 ayat 3 dan  Pasal 35 ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Tentang  Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan,  menjelaskan perihal pengadaan dan distribusi logistik yang mempedomani peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku yang nota bene di dalamnya melibatkan pihak ketiga (pengusaha/bussines). Ketiga, Pasal 1 ayat 17 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang  Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, menegaskan peranan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai pemantau pemilihan. Keempat, Pasal 1 ayat 24 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang  Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, menjelaskan perihal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disediakan oleh pemerintah sebagai elemen data penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kehadiran perangkat pemerintah dalam pleno terbuka rekap DPS baik PPS (Pasal 22 ayat 3 poin c) maupun PPK (Pasal 24 ayat 4 poin c) serta KPU Kabupaten/Kota (Pasal 28 ayat 3 poin c yang tergabung dalam Forkopimda), KPU Provinsi (Pasal 31 ayat 3 poin c yang tergabung dalam Forkopimda). Kelima, Pasal 18 ayat 1 poin f PKPU  Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan yang menjelaskan pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan dengan cara memasang iklan di media massa cetak maupun elektronik. Keterlibatan media juga tersurat dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,  Pasal 47, Pasal 49, Pasal 51, dan Pasal 52. Pasal 58 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan yang lebih komprehensif perihal aktor-aktor pentahelix yaitu bahwa : KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder), yang meliputi:  pemilih, peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media massa,  Bawaslu dan DKPP,  pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota,  DPR, POLRI, TNI,  kejaksaan,  lembaga peradilan, dan/atau  pihak lain yang diperlukan. Sebetulnya masih banyak pasal-pasal, PKPU, dan regulasi lainnya yang juga menerangkan keterlibatan aktor-aktor pentahelix dalam kegiatan KPU. Apa yang disebutkan di atas sudah dianggap mewakili dan menunjukkan wujud kolaborasi pentahelix dalam regulasi KPU meskipun tidak tersurat secara eksplisit penggunaan istilah kolaborasi pentahelix. Penutup Sebagai lembaga yang peka perubahan dan mengadaptasi perkembangan zaman dengan segala implikasinya termasuk di dalamnya kemajuan teknologi, KPU terus menyesuaikan regulasi yang menjadi kewenangan dalam pembentukannya dengan tetap berkonsultasi/berkoordinasi dengan para pihak yang terkait dalam keniscayaan prosesnya.


Selengkapnya
1071

Peran KPU Dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi Lokal

Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Demokrasi dalam diskursus wacana dan dialektika pemikiran para kritikus dan pembelanya merupakan wacana lama, namun tak pernah usang dibaca, dianalisa, digugat, dipertanyakan, dikuliti, dibela, dipelihara dan lain sebagainya. Tak ada yang salah dengan berwacana justru dari situlah pencerahan bermula. Karena dalam dunia akademik atau dunia keilmuan wacana lama yang dikaji lalu diteliti dan menghasilkan sesuatu yang baru dan berimplikasi pada kemajuan serta berdampak kemaslahatan merupakan tindakan yang bernilai istimewa. Demikian juga demokrasi lokal merupakan wacana lama yang akan berumur panjang jika masih banyak yang terus mewacanakan dan secara kontinnyu menambal pelbagai kekurangan dalam pengaplikasiannya. Demokrasi lokal (mengadaptasi pemikiran Lyman Tower Sargent) secara sederhana didefinisikan sebagai aplikasi nilai-nilai demokrasi yang mewujud dalam proses-proses pengambilan keputusan maupun pergantian kepemimpinan di tingkat lokal secara demokratis (Sunarso, 2015). Tingkat lokal sebagaimana dimaksud meliputi lembaga-lembaga pemerintahan lokal seperti kabupaten atau kota, DPRD, komite-komite, dan pelayanan administratif, serta dalam pengorganisasian dan aktivitas masyarakat (International IDEA, 2002). Secara formal kewilayahan administratif demokrasi dapat dilihat secara nasional maupun lokal. Sedangkan dalam konteks penilaian pengejawantahan nilai-nilai demokrasi baik secara nasional atau lokal maka diperlukan alat ukur demokrasi agar dapat ditentukan skornya. The Economist Intelligence Unit (EIU) lembaga riset dan analisis yang berpusat di London (Inggris), merupakan salah satu lembaga yang konsen dalam mengukur kualitas demokrasi negara-negara di dunia. Produk yang dihasilkan dari aktivitasnya adalah indeks demokrasi. Berdasarkan laporan EIU Tahun 2025 mengenai Indeks Demokrasi Tahun 2024, Indeks Demokrasi Indonesia mencapai skor 6,44 dari skala tertinggi 10. Perolehan ini menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-59 dari total 167 negara. Dari lima hal yang diukur, skor terendah Indonesia ada pada ranah budaya politik (5,00) dan kebebasan sipil (5,29). Sedangkan skor tertinggi didapat dari dimensi proses elektoral dan pluralisme (7,92) diikuti partisipasi politik (7,22), dan berfungsinya pemerintahan (6,79). Skor ini membuat Indonesia masuk dalam kategori negara dengan demokrasi yang cacat  (flawed democracy). Pasca Pemilu serentak Tahun 2024 menuju Tahun 2029, Bangsa Indonesia setidaknya dihadapkan pada kemungkinan-kemungkinan perubahan signifikan Undang-Undang Pemilu dan probabilitas disrupsi politik yang note bene berpengaruh terhadap skor indeks demokrasi. Hal ini tentu saja tidak hanya berpengaruh secara nasional tetapi juga pada wilayah lokal. Di sisi lain eksistensi KPU sebagai lembaga nasional, tetap dan mandiri, seiring berjalannya waktu dipandang sebagai komponen keempat dalam konsep quadru politica dalam arti mikro menurut Jimly Asshiddiqie. Konsep quadru politica dalam arti mikro adalah ragam fungsi kekuasaan negara yang dibedakan atas fungsi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dengan ditambah satu cabang kekuasaan baru lagi, yaitu fungsi pengelolaan sistem pemilu demokratis. Fungsi terakhir dewasa ini tercermin dalam kedudukan dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan umum. KPU sebagai bagian dari pilar keempat, dalam konteks meningkatkan kualitas demokrasi diyakini memiliki peran strategis yang melekat dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU itu sendiri. Demikian juga dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berada pada posisi kongruen dalam konteks meningkatkan kualitas demokrasi dalam skala lokalnya. Upaya Membalikkan Keadaan Mengubah sesuatu yang rumit atau kompleks memang tidak semudah membalikkan telapak tangan tetapi hal itu juga sebaiknya bukan merupakan alibi atau pembelaan atas ketidakberdayaan dalam menggulirkan perubahan. Walaupun memang harus diakui juga bahwa mengubah hal rumit dan kompleks meniscayakan kerja cerdas kolaboratif pentahelix dan kerja keras semua elemen secara konsisten dan berkesinambungan (sustainable). Titel yang disematkan kepada Negara Indonesia sebagai  negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy) karena nilai indeks demokrasi yang rendah harus menjadi pemicu atau pemantik untuk membalikkan keadaan. Sebagaimana telah disampaikan bahwa parameter indeks demokrasi adalah budaya politik, kebebasan sipil, elektoral dan pluralisme, partisipasi politik, dan berfungsinya pemerintahan. Beberapa upaya yang telah dilakukan KPU termasuk di dalamnya KPU Kabupaten/Kota yang sedikit banyak berpengaruh terhadap peningkatan kualitas demokrasi termanifestasi dalam hal-hal sebagai berikut : Pertama, budaya politik, budaya politik didefinisikan sebagai sistem kepercayaan, simbol ekspresif, dan nilai nilai yang menggambarkan situasi di mana tindakan politik dilakukan. Lebih lanjut adanya unsur-unsur budaya yang tentu saja berpengaruh terhadap perkembangan budaya itu sendiri termasuk budaya politik. Kepercayaan atau agama, ilmu pengetahuan, Bahasa, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian berpengaruh signifikan terhadap budaya politik suatu masyarakat. Oleh karena itu dalam rangka membangun budaya politik yang unggul KPU termasuk KPU Kabupaten/Kota berada dalam barisan bersama elemen lain. Skor terendah Indonesia pada ranah budaya politik sebesar 5,00 menjadi pekerjaan rumah seluruh elemen bangsa baik di tingkat nasional maupun lokal. Kedua, kebebasan sipil, kebebasan sipil adalah kebebasan mendasar yang dijamin oleh konstitusi yang melindungi individu dari campur tangan pemerintah yang memastikan individu menerima perlakuan yang sama dan perlindungan dari diskriminasi. Dedikasi KPU dengan seluruh strukturnya (termasuk KPU Kabupaten/Kota) dalam memberikan perlakuan yang sama (tanpa diskriminaatif) kepada seluruh masyarakaat pemilih dalam layanan kepemiluannya harus tetap dipelihara dan menjadi salah satu prioritas; yang juga dilakukan oleh lembaga atau institusi lain sebagai lembaaga layanan publik memberikan layanan tanpa diskriminatif.  Sehingga kebebasan sipil yang berada pada skor 5,29 pada tahapan selanjutnya mengalami peningkatan. Ketiga, proses elektoral dan pluralisme, proses elektoral sebagai konsekuensi adanya pergantian kepemimpinan dalam suatu masyarakat merupakan suatu proses yang berhubungan dengan komposisi yang membentuk struktur masyarakat. Persinggungan pelbagai budaya, suku, agama, ras, adat istiadat, tingkat pendidikan, pendapatan, menjadi menu yang pasti menyertai proses elektoral tersebut. Skor 7,92 harus dipelihara untuk selanjutnya ditingkatkan dengan cara tetap menjaga proses elektoral berjalan on the track sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan pemimpin yang bukan hanya diterima secara elektoral tetapi juga berimplikasi kemaslahatan. Keempat, partisipasi politik, partisipasi politik sejatinya bukan hanya pada tahapan pemungutan suara tetapi juga pada tahapan-tahapan lainnya baik dalam pemilu maupun pemilihan, karena undang-undang dan peraturan derivatifnya menjamin hal tersebut. Bahkan perlu diingat pula bahwa partisipasi politik bukan hanya dalam pemilu atau pemilihan saja tetapi dalam pelbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat. Skor 7,22 akan terjaga bahkan meningkat jika partisipasi politik menjadi komitmen bersama yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kelima, berfungsinya pemerintahan, berfungsinya pemerintahan dalam masyarakat demokrasi dewasa ini merupakan antitesa dari paradigma lama. Paradigma baru yang menempatkan penyelenggara pemerintahan sebagai pelayan masyarakat berimplikasi terhadap aksesibilitas terhadap informasi-informasi publik dan keterlibatan kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dalam ikut serta memberikan layanan sehingga  keterjangkauan layanan pemerintah menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Fungsi pemerintahan yang efektif dan efisien merupakan salah satu implikasi dari kondisi yang tercipta dengan hadirnya kelompok atau organisasi masyarakat sebagai penyambung kepentingan. Skor 6,79 adalah skor untuk dipelihara dan ditingkatkan dengan menjaga pola hubungan yang sudah berlangsung antar domanin publik dengan domain pemerintah yang juga harus merambah pada domain lainya yang disebut kolaborasi pentahelix. Kolaborasi akademisi, bisnis (pengusaha), masyarakat, pemerintah, dan media. KPU RI termasuk KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan pelayanannya melibatkan para stakeholder untuk menunjang kesuksesan kegiatan tahapan maupun non tahapan. Perjuangan membalikkan keadaan memang merupakan proses yang melelahkan, namun perlu diingat bahwa tidak ada hal yang sia-sia yang dikerjakan untuk kebaikan, kemanfaatan, dan kemaslahatan umat manusia. Kontribusi kebaikan yang dilakukan oleh siapapun sejatinya akan kembali pada pelakunya itu sendiri. Wallahu‘a’lam.


Selengkapnya
1051

PDPB Wujud Optimaliasi Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu dan Pilkada

Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi)   International IDEA (International Institute for democracy and electoral assistance) menyebutkan 15 standar pemilu demokratis. Lima belas standar tersebut adalah : Penataan kerangka hukum, Penetapan sistem pemilihan Penetapan daerah pemilihan Hak untuk memilih dan dipilih Lembaga penyelenggara pemilu Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih Akses surat suara untuk partai politik dan kandidat Kampanye pemilu yang demokratis Akses media dan kebebasan berekspresi Dana kampanye dan belanja kampanye Pemungutan suara, Penghitungan dan tabulasi suara Peran perwakilan partai politik dan kandidat Pengamat pemilu, dan Kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih merupakan salah satu dari 15 standar atau parameter pemilu yang demokratis. Oleh karena itu sudah sangat tepat ketika KPU Republik Indonesia memastikan adanya kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan juga oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi se-Indonesia serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di luar negeri dilakukan secara berjenjang dan periodik. Setiap triwulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan setiap semester oleh KPU Provinsi dan KPU RI. Hal ini merupakan upaya mewujudkan pendaftaran pemilih dan menghadirkan daftar pemilih yang lebih berkualitas. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana ditegaskan oleh Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, komprehensif yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.  Kedua, inklusif yaitu prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, akurat yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, mutakhir yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. Kelima, terbuka yaitu prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat. Keenam, responsif yaitu prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Ketujuh, partisipatif  yaitu prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Kedelapan, akuntabel yaitu prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih. Kesembilan, pelindungan data yaitu pribadi prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Kesepuluh, aksesibel prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Mencicil Pekerjaan Besar Berdasar atas prinsip-prinsip tersebut pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara menyandingkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan data kependudukan yang dikonsolidasikan secara periodik oleh Kemendagri yang kemudian disampaikan ke KPU RI untuk diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, data yang berasal dari instansi terkait serta data laporan dari masyarakat. Varian data yang dimutakhirkan di antarnya data pemilih baru, pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) serta pemilih dengan perubahan elemen data pemilih. Pemutahkiran data pemilih baik dalam tahapan pemilu dan pemilihan maupun pemutakhiran data pemilih dalam non tahapan, memiliki keterkaitan yang saling menguatkan karena sejatinya PDPB dilakukan adalah untuk mencicil hal-hal besar yang selalu ditemui dalam proses pemutakhiran, seperti belum terdaftarnya pemilih yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah kawin atau pernah kawin, data invalid, dan data ganda. Kegiatan mencicil ini diharapkan mampu memperingan beban pemutakhiran dalam tahapan pemilu atau pemilihan. Berpijak pada urgenitas PDPB maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya kegitan ini sampai pada tujuan sebagaimana mestinya. Pertama, memelihara sinergitas. Sinergitas tidak hanya mewujud secara verbal atau refleksi pencitraan tetapi lebih dari itu ia secara substansial sebagai sesuatu yang inheren dengan kerja-kerja apa saja termasuk pemutakhiran data pemilih. Pemilu atau pemilihan adalah hajat hidup orang banyak, KPU adalah lembaga kredibel dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang nota bene melayani hajat hidup orang banyak dalam hal tersebut. Karena sebagai hajat hidup orang banyak maka pelibatan para pihak (stakeholder) dan masyarakat tidak hanya ketika pemungutan suara saja, melainkan juga pada tahapan-tahapannya atau kegiatan di luar tahapan. Memelihara sinergitas pada kegiatan PDPB ditempuh dengan cara para pihak memiliki kesadaran dan mengejawantahkan kesadaran itu dalam kerja nyata melibatkan diri secara inten pada prosesnya sehingga hasilnya juga hadir dengan kualitas yang terproteksi. Dalam redaksi yang sedikit vulgar bisa diutarakan bahwa jangan sampai mengkritisi hasilnya tetapi pada proses yang sebetulnya bisa melibatkan diri secara optimal di dalamnya tidak pernah dilakukan. Kedua, membangun kesadaran kolektif perihal pentingnya mengupayakan perbaikan dimulai dari hal kecil dan dilakukan secara kontinyu dan konsisten. Penyusunan data pemilih yang acak-acakan (unreliable) acapkali dituding sebaga salah satu biang kerok kegagalan penyelenggaran pemilu dan pemilihan, tetapi tidak boleh lupa bahwa penyusunan data ini meniscayakan pelibatan para pihak (stakeholder) yang secara yuridis dijamin oleh undang-undang maupun peraturan. Maka mari kita bersepakat bahwa PDPB adalah mencicil perbaikan secara kontinyu dan konsisten. Ketiga, totalitas menangkap realitas. Realitas (reality) adalah segala sesuatu yang kita jumpai atau kita temukan sebagai wujud persinggungan indrawi dengan wujud nisbi eksternal. Realitas hari ini adalah publik sudah sangat akrab dengan piranti-piranti digital dalam kehidupan keseharian sehingga dalam pelbagai hal ia dimudahkan dalam beraktivitas. PDPB era digital adalah keniscayaan menggunakan piranti-piranti digital untuk mengakses informasi, mengakses data, sekaligus memberikan keterangan atau perubahan elemen data pemilih (dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi). Lebih dari itu PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menjamin keabsahan pleno terbuka PDPB yang bisa juga dilakukan secara daring. Maka mari kita optimalkan pemanfaatan link PDPB sebagaimana mestinya. Jangan sampai kita begitu akrab dengan link lain dan menganggap itu sebagai kemudahan yang dianggap dan diadaptasi tetapi untuk link layanan digital PDPB masih dipandang secara tidak fair  sehingga sepi pengunjung dan lebih menganggap layanan non digitalnya. PDPB sebagai kegiatan non tahapan tetap menempati posisi strategis dan berkontribusi secara signifikan terhadap kualitas DPT. PDPB adalah mengumpulkan kualitas-kualitas kecil yang terserak menuju kualitas yang lebih besar. PDPB adalah mencicil pekerjaan besar dengan pekerjaan   yang kontinyu dan konsisten yang dilakukan KPU RI KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. PDPB Triwulan satu, triwulan dua (semester satu),  dan triwulan tiga telah terlaksana menyongsong triwulan empat (semester dua) supaya lebih baik lagi. Semoga!


Selengkapnya