Tentang KPU Kabupaten Ciamis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum di provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis. KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemilihan umum di Indonesia, termasuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan lainnya.

Beberapa tugas dan fungsi KPU Kabupaten Ciamis meliputi :

Tugas Pokok KPU Kabupaten Ciamis

Secara ringkas, tugas pokok KPU Kabupaten Ciamis mencakup:

  1. Menjabarkan Program dan Melaksanakan Anggaran: Merencanakan dan melaksanakan program kerja serta mengelola anggaran untuk penyelenggaraan pemilu dan Pilkada di Kabupaten Ciamis.

  2. Melaksanakan Semua Tahapan Penyelenggaraan: Melakukan seluruh tahapan Pemilu (Legislatif, Presiden, DPD) dan Pilkada (Bupati dan Wakil Bupati) di tingkat Kabupaten Ciamis sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk:

    • Pemutakhiran data pemilih.

    • Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu dan Pasangan Calon Kepala Daerah.

    • Logistik Pemilu.

    • Kampanye.

    • Pemungutan dan Penghitungan suara.

    • Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

  3. Koordinasi dan Pengendalian: Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh badan ad hoc di bawahnya, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam wilayah kerjanya.

  4. Menyampaikan Informasi dan Laporan:

    • Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.

    • Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

    • Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada kepada masyarakat.

    • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan.

    • Menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten Ciamis.

  5. Pelaksanaan Keputusan: Melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fungsi Utama KPU Kabupaten Ciamis

Fungsi KPU Kabupaten Ciamis adalah menjamin Pemilu dan Pilkada dapat terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Fungsi-fungsi ini termasuk:

  1. Regulasi Teknis Lokal: Menyusun dan menetapkan keputusan dan pedoman teknis yang bersifat lokal untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada, sesuai dengan pedoman dari KPU dan KPU Provinsi.
  2. Pembentukan Badan Ad Hoc: Membentuk PPK, PPS, dan KPPS untuk pelaksanaan Pemilu/Pilkada di wilayah Kabupaten Ciamis.
  3. Pemutakhiran Data Pemilih: Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, dengan memperhatikan data kependudukan.
  4. Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu/Pilkada dan pendidikan politik bagi pemilih untuk mendorong partisipasi masyarakat .
  5. Perlakuan Adil: Memperlakukan seluruh Peserta Pemilu/Pilkada secara adil dan setara.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 126 Kali.