PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN KERJA PPPK TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE 2

Ciamis — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (9/10), yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Ciamis.

Acara ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Ciamis, Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis, pejabat struktural KPU Kabupaten Ciamis, serta para PPPK yang akan memulai masa tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024 Periode 2. Penandatanganan SPK tersebut menjadi bentuk pengesahan kerja sama antara pegawai dan instansi, sekaligus sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan posisi masing-masing.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat struktur organisasi KPU dengan menempatkan individu yang kompeten dan sesuai kebutuhan, guna mendukung pelaksanaan program kerja yang berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh PPPK yang hari ini menandatangani perjanjian dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas, demi menyukseskan tahapan Pemilu yang berkualitas,” ujar Sekretaris KPU dalam sambutannya.

Penandatanganan ini dilaksanakan mengacu pada regulasi yang berlaku, dan merupakan salah satu proses penting dalam tahapan administratif pengangkatan PPPK di lingkungan KPU.

Dengan ditandatanganinya SPK tersebut, para PPPK secara resmi memulai masa kerjanya dan diharapkan segera memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan program kerja KPU Kabupaten Ciamis.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.