Wujud Kolaborasi Pentahelix dalam Regulasi KPU
Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi)
Pendahuluan
Pentahelix merupakan pengembangan lebih lanjut dari Triplehelix dan Quadruple helix. Triple helix pertama kali diprakarsai oleh Etzkowitz dan Loer Leydesdorff pada tahun 1977. Model Triple helix kemudian dikenal dengan unsur pemerintah, pengusaha, dan akademisi. Model Triple helix kemudian mengalami perkembangan dengan penambahan komunitas atau civil society kemudian menjadi model Quadruple helix. Konsep Quadruple helix sejatinya merupakan sebuah konsep lanjutan dari model Triple helix dengan mengintegrasikan peranan akademisi, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat ke dalam suatu aktivitas kreatif dan pengetahuan. Quadruple helix kemudian mendapatkan penambahan unsur media, yang kemudian menjadi pelengkap untuk menjadi model baru yakni Pentahelix. Konsep pentahelix merupakan referensi pengembangan melalui kolaborasi sinergis antara akademisi (academic), bisnis (bussines), pemerintah (government), komunitas (community), dan media yang kemudian dipopulerkan dengan singkatan ABCGM (Swandhono dkk, 2025).
Kolaborasi pentahelix pada tahapan selanjutnya memberikan pengaruh (impact) bukan hanya pada satu dimensi kehidupan tetapi juga memberikan pengaruh pada dimensi-dimensi lain pada kehidupan masyarakat secara lebih luas, bahkan juga memberikan pengaruh pada masing-masing elemen pembentuk atau aktor kolaborasi pentahelix itu sendiri.
Akademisi berperan dalam institusi pendidikan dan memberikan pengaruh ke wilayah eksternal institusi pendidikan. Penelitian yang dilakukan para akademisi menjadi referensi dan sumber pengetahuan serta inovasi. Mereka melakukan penelitian dasar dan penelitian lanjutan yang dapat diaplikasikan dalam realitas yang lebih luas pada kehidupan masyarakat. Menyelenggarakan pendidikan yang peka perubahan, melakukan penelitian, dan mendukung transfer pengetahuan (knowledge) serta mengembangkan teknologi. Keterlibatan akademisi ini memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningatan kualitas sumber daya manusia (human resourches) yang diperlukan dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Bisnis (Bussines) atau perusahaan berkontribusi terhadap keberlanjutan tata kehidupan masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR). Bisnis sebagai entitas yang dapat melakukan pengolahan terhadap barang dan/atau jasa untuk menjadi lebih bernilai. Bisnis menghadirkan infrastruktur teknologi informasi, dan komunikasi yang mendukung perubahan sumber daya manusia yang bertanggungjawab, mengembangkan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan sosial kemasyarakatan juga.
Komunitas (community) dalam suatu masyarakat melalui pendekatan partisipatif menjadi wadah bagi warga masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan kesadaran untuk berkontribusi membangun dan memelihara chemistry dengan saling berkomunikasi, sebagai langkah awal membangun jejaring yang lebih luas lagi.
Pemerintah berperan sebagai regulator melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung perubahan. Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan semua aktor yang begitu akrab terlibat baik dalam pengembangan keilmuan (knowledge), teknologi, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, hukum, dan pelbagai sektor lainnya.
Media berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat. Bentuk dukungan media dalam kolaborasi tidak hanya berupa publikasi dan sosialisasi tetapi juga dalam membangun kesadaran masal untuk menghadirkan kualitas kehidupan yang lebih baik lagi.
Kolaborasi Pentahelix di KPU
KPU sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri dipandang sebagai komponen keempat dalam konsep quadru politica dalam arti mikro menurut Jimly Asshiddiqie. Konsep quadru politica dalam arti mikro adalah varian fungsi kekuasaan negara yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dengan ditambah satu cabang kekuasaan baru lagi, yaitu fungsi pengelolaan sistem pemilu demokratis yang nota bene KPU ada di dalamnya.
Posisi strategis KPU yang di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2021diberikan otoritas untuk juga menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka kolaborasi pentahelix sejatinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari layanan kepemiluannya.
Berikut ini adalah beberapa regulasi yang dipedomani KPU, yang menunjukkan keabsahan keterlibatan actor-aktor pentahelix dalam kegiatan KPU baik secara bersamaan dengan aktor lain, atau sebagai aktor pentahelix yang terpisah dengan aktor lainnya.
Pertama, Pasal 42 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa : Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh tenaga pakar/ahli untuk membantu kinerja anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pengangkatan tenaga pakar/ahli ini bisa juga berasal dari kalangan akademisi.
Kedua, Pasal 34 ayat 3 dan Pasal 35 ayat 4 PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan, menjelaskan perihal pengadaan dan distribusi logistik yang mempedomani peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku yang nota bene di dalamnya melibatkan pihak ketiga (pengusaha/bussines).
Ketiga, Pasal 1 ayat 17 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, menegaskan peranan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai pemantau pemilihan.
Keempat, Pasal 1 ayat 24 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, menjelaskan perihal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disediakan oleh pemerintah sebagai elemen data penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kehadiran perangkat pemerintah dalam pleno terbuka rekap DPS baik PPS (Pasal 22 ayat 3 poin c) maupun PPK (Pasal 24 ayat 4 poin c) serta KPU Kabupaten/Kota (Pasal 28 ayat 3 poin c yang tergabung dalam Forkopimda), KPU Provinsi (Pasal 31 ayat 3 poin c yang tergabung dalam Forkopimda).
Kelima, Pasal 18 ayat 1 poin f PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan yang menjelaskan pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan dengan cara memasang iklan di media massa cetak maupun elektronik. Keterlibatan media juga tersurat dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 51, dan Pasal 52.
Pasal 58 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan yang lebih komprehensif perihal aktor-aktor pentahelix yaitu bahwa : KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder), yang meliputi: pemilih, peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media massa, Bawaslu dan DKPP, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, DPR, POLRI, TNI, kejaksaan, lembaga peradilan, dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Sebetulnya masih banyak pasal-pasal, PKPU, dan regulasi lainnya yang juga menerangkan keterlibatan aktor-aktor pentahelix dalam kegiatan KPU. Apa yang disebutkan di atas sudah dianggap mewakili dan menunjukkan wujud kolaborasi pentahelix dalam regulasi KPU meskipun tidak tersurat secara eksplisit penggunaan istilah kolaborasi pentahelix.
Penutup
Sebagai lembaga yang peka perubahan dan mengadaptasi perkembangan zaman dengan segala implikasinya termasuk di dalamnya kemajuan teknologi, KPU terus menyesuaikan regulasi yang menjadi kewenangan dalam pembentukannya dengan tetap berkonsultasi/berkoordinasi dengan para pihak yang terkait dalam keniscayaan prosesnya.