Bimtek Pengisian Kartu Kendali SPIP; Penting Bagi Operator
CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengikuti Zoom Meeting Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kartu Kendali yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, pada Selasa, (16/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran KPU daerah terkait mekanisme dan tata cara pengisian Kartu Kendali sebagai bagian dari implementasi SPIP. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja mampu menerapkan sistem pengendalian intern secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, KPU RI menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip SPIP, fungsi Kartu Kendali sebagai alat pengendalian, serta teknis pengisian yang harus dilakukan secara konsisten dan akuntabel. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penerapan SPIP di masing-masing daerah.
KPU Kabupaten Ciamis menyambut baik pelaksanaan Bimtek ini sebagai upaya penguatan tata kelola organisasi. Dengan adanya pemahaman yang seragam mengenai pengisian Kartu Kendali, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Ciamis dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta akuntabel.
Keikutsertaan KPU Kabupaten Ciamis dalam Bimtek ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penerapan SPIP secara optimal, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terpercaya.
(Humas KPU Ciamis)