Persiapan PDPB Triwulan I Tahun 2026: Sinergi Teknologi dan Koordinasi Antar lembaga

Oleh : Dede Ali Muchlis (Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis)

Memasuki awal tahun 2026, menjaga akurasi daftar pemilih menjadi krusial pasca-siklus pemilu. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 berfokus pada dinamika kependudukan seperti pemilih pemula, perubahan status TNI/Polri, dan kematian. Agenda ini mengulas langkah strategis KPU Kabupaten Ciamis dalam mengoptimalkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta memperkuat sinergi dengan 11 dinas/instansi/organisasi terkait guna memastikan integritas data pemilih di Kabupaten Ciamis.

Data pemilih yang akurat adalah fondasi demokrasi yang sehat. Berdasarkan mandat PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU diwajibkan melakukan pemutakhiran secara berkala. Pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026, fokus utama diarahkan pada sinkronisasi data pasca-pemilu dan penguatan basis data menuju agenda politik selanjutnya.

KPU Kabupaten Ciamis menetapkan tiga kategori utama perubahan data:

  1. Pemilih Pemula: Warga yang memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.
  2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Penghapusan data pemilih yang meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri, Pindah domisili.
  3. Perubahan Elemen Data: Pembaruan status purnawirawan TNI/Polri, pindah domisili, atau perbaikan elemen data yang tidak sesuai.

Sesuai amanat regulasi, PDPB di Kabupaten Ciamis bertujuan untuk:

  1. Menjaga Hak Konstitusional: Memastikan pemilih MS (Memenuhi Syarat) terdaftar dan mengeluarkan yang TMS.
  2. Pembaruan Dinamis: Mencatat perubahan status kependudukan secara rutin.
  3. Basis Data Solid: Menyiapkan data yang siap digunakan kapan saja untuk pemilu/pemilihan berikutnya agar lebih efisien.
  4. Kualitas & Akuntabilitas: Meminimalisir data ganda dan menjamin proses yang jujur serta adil.

Sesuai Pasal 2 PKPU No. 1 Tahun 2025, KPU Ciamis memegang prinsip: Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan Data Pribadi, dan Aksesibel.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Ciamis berkoordinasi intensif dengan 11 dinas, instansi, dan organisasi berikut: Kepolisian Resor Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Pengadilan Agama Ciamis, Kementerian Agama Kab. Ciamis, Disdukcapil Kab. Ciamis, Dinas Sosial Kab. Ciamis, Bawaslu Ciamis, Kesbangpol Kab. Ciamis, Lapas Kelas II B Ciamis, KCD Pendidikan Wilayah XIII, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis.

Untuk mencapai akurasi maksimal, langkah-langkah yang diambil meliputi:

  1. Audit Internal: Evaluasi residu data tahun 2025.
  2. Optimalisasi Sidalih: Pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal.
  3. Partisipasi Publik: Mendorong warga melakukan cek mandiri melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Tantangan utama di tahun 2026 adalah tingginya mobilitas penduduk dan kecepatan pelaporan data kematian. Namun, dengan pendekatan proaktif dan sinergi lintas sektoral, KPU Kabupaten Ciamis optimis dapat menghasilkan DPT yang valid dan inklusif. PDPB adalah upaya berkelanjutan untuk memastikan tidak ada satu pun hak pilih warga Ciamis yang terabaikan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 726 Kali.