DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TELAH DITETAPKAN SEJUMLAH 963.203 PEMILIH

Ciamis – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis (KPU Ciamis) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sebanyak 963.203 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga) pemilih. Hal ini telah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis, di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, Minggu (11/8/2024).

Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ciamis, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajaran Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, serta turut hadir Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Ciamis yang membacakan secara bergiliran hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat Kecamatan.

Dari DPS yang tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL.02.1-BA/3207/2024 tersebut, sejumlah 480.304 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Empat) merupakan pemilih laki-laki dan 482.899 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) merupakan pemilih perempuan yang tersebar di 27 Kecamatan, 265 Desa/Kelurahan dan 2.084 TPS. Pada kesempatan sebelumnya, perwakilan dari PPK se Kabupaten Ciamis yang hadir, telah membacakan hasil rekapitulasi DPHP nya masing-masing.

DPS ini selanjutnya akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih, serta memberikan kesempatan untuk melaporkan jika ada kesalahan atau kekeliruan data pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,118 Kali.