
MENGGELIATNYA DENYUT POLITIK ELEKTORAL TAHUN 2024
kab-ciamis.kpu.go.id - Memasuki awal tahun 2022 tepatnya tanggal 14 Februari KPU RI telah melaksanakan peluncuran hari pemungutan suara. Kegiatan ini mengambil momentum tepat 2 tahun memasuki pelaksanaan hari pemungutan suara pada pemilihan umun tahun 2024. Penentuan tanggal pelaksanaan pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari tahun 2024 sesuai dengan SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022. Surat keputusan KPU RI ini berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Anggota Dean Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dengan telah keluarnya SK KPU tentang hari dan tanggal pemungutan suara serta telah di laksanakan peluncurannya, ini berarti pelaaksanaan pemilu tahun 2024 secara regulasi sudah syah. Selanjutnya akan segera menyusul regulasi- regulasi lain yang berhubungan dengan pelaksanan tahapan-tahapan pemungutan suara. KPU sebagai sebuah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat 5 berbunyi : Pemilihan umum di selenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sedangkan ayat 6 nya berbunyi : Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum di atur dengan undang-undang.
Undang-Undang pemilu tahun 2024 ternyata masih tetap menggunakan Undang-Undang No 7 tahun 2017. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memegang prinsip-prinsip sebagai berikut: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proforsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien (Undang –Undang no 7 tahun 2017 pasal 3). Merujuk pada pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 maka kegiatan peluncuran hari pemungutan suara merupakan bagian dari keterbukaan KPU untuk menyampaikan tahapan pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. Waktu pelaksanaan pemungutan suara itu sangat penting untuk di sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pemilihan umum adalah salah satu sarana menyampaikan aspirasi dalam proses politik elektoral. Kemudian pemilu juga merupakan sarana proses keberlangusngan estafet kepemimpinan politik yang konstitusional. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia telah melakukan proses pemilu dari masa ke masa. Mulai pasca kemerdekaan (tahun 1955), orde baru dan orde reformasi ( sekarang). Indonesia kurang lebih telah menyelengarakan 12 kali pemilu anggota legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982,1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014 dan 2019 dan telah melaksanakan pemilihan presiden yang langsung di pilih oleh rakyat pada pemilihan presiden 2004, 2009, 2014 dan 2019. Pengalaman menyelenggarakan pemilu dari waktu ke waktu tentunya menjadi sebuah pengalaman yang berharga bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 1 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahu 1945.
Banyak pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dari mulai pemerintah, Partai politik dan steakholder steakholder lainnya. Pemilu merupakan pesta demokraasi rakyat Indonesia. Pesta demokrasi yang di selenggarakan lima tahun sekali yang akan menghasilkan para pemimpin di negri ini. Pemimpin yang mampu membawa Indonesia lebih maju, lebih adil dan sejahtera bagi semua rakyatnya. Semoga dengan keluarnya SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022 dan kegiatan peluncuran hari pemungutan suara oleh KPU RI menjadi geliat politik elektoral pemilu 2024 semakin baik dan masyarakat Indonesia menyambutnya dengan riang gembira.
*Penulis adalah Sarno Maulana Rahayu Anggota KPU kabupaten Ciamis