
MENUJU PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024
Di Susun Oleh: Sarno Maulana Rahayu
Pemilihan umum tahun 2024 kurang lebih dua tahun lagi. Dua tahun itu bukanlah waktu yang lama. Pemilu bagi negara yang menganut sistem demokrasi bisa menjadi tolak ukur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif ketatanegaraan, Pemilihan Umum (pemilu) merupakan titik awal strategis bagi peningkatan kualitas demokasi. Hal ini bermakna bahwa Pemilu merupakan intrumen terpenting dalam mengukur tingkat demokratisasi suatu negara (Rencana Startegis Komisi Pemilihan Umum 2020-2024).
Pada Tanggal 14 Februari 2022 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melaksankan peluncuran hari pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024. Kegiatan ini di ikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonsia. Dengan dilakukannya kegiatan ini, menandakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah siap untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilu menurut UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum BAB I Pasal ayat 2 adalah: “Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelengara pemilu”.
Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum. Berbicara penyelenggara pemilu berdasarkan UU NO 7 Tahun 2017 BAB I Pasal 1 ayat 7 bahwa: Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Menakar kesiapan penyelenggaran pemilihan umum serentak tahun 2024 tentunya harus komfrehensip. Banyak variabel yang menentukan terselenggara atau tidaknya. Dalam hal ini tidak hanya penyelenggara (KPU dan Bawaslu) tapi banyak sektor lain yang berkepentingan. Pemerintah, partai politik , pemilih dan para pegiat demokrasi di negri ini juga berpengaruh terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Berbicara soal peserta pemilu menurut UUD Tahun 1945 BAB VIIB pasal 22E ayat 3 adalah: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Sementara untuk peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah peseorangan (UUD Tahun 1945 pasal 22E ayat 4). Selanjutnya di Undang-Undang No 7 BAB I Pasal1 ayat 27 juga di jelaskan bahwa: Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai poltik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sukses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 tentunya merupakan sukses nya bangsa Indoensia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. KPU sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjadi penyelenggara pemilu tahun 2024 tentunya sudah jauh-jauh hari menyiapkan konsep penyelenggaraan. Sesuai dengan visi Komisi Pemilhan Umum Republik Indonsesia yang tertuang dalam renstra tahun 2020-2024 yaitu: “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas” . Semoga saja pada tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum baik dari tingkat nasional, provinsi sampai ke tingkat Kabupaten/Kota mampu menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 dengan sukses, lancar sesuai dengan amanat konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Pustaka:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu
Rencana Strategis Komisi Pemilhan Umum Tahun 2020-2024