
PASCA PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024, KPU KABUPATEN CIAMIS LAKUKAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TRIWULAN 1 TAHUN 2025
Ciamis – Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis tetap berkomitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir disetiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Komitmen ini terus ditunjukkan salah satunya dengan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilaksanakan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Kamis, 24 April 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan 1 Tahun 2025. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyrakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Hukum Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis. Hadir juga pada Rapat Pleno tersebut yaitu Bawaslu Kabupaten Ciamis, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Ciamis dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu dengan cara melakukan sinkronisasi data yang berasal dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, data yang bersumber dari instansi atau Lembaga terkait, dan laporan/tanggapan dari masyarakat.
Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih tersebut selanjutnya dituangkan dan ditetapkan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis Nomor 17/PL.02.1-BA/3207/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 1 Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut :
- Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih 961.462 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 479.352 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua) dan pemilih perempuan berjumlah 482.110 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Sepuluh), yang tersebar di 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan;
- Jumlah Pemilih Baru sebanyak 467 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh), Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 0 (Nol), Jumlah Perbaikan Pemilih sebanyak 0 (Nol).
KPU Kabupaten Ciamis sangat terbuka terhadap informasi dan tanggapan dari Masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang Akurat, Mutakhir serta Berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Selanjutnya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh KPU Kabupaten Ciamis.
(Humas KPU Ciamis)