PEMILU 2024 ADALAH MUSAYAWARAH BESAR RAKYAT INDONESIA UNTUK MEMILIH PARA PEMIMPIN (Bagian 2)

Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Pemilu dan Pemilihan merupakan sebuah proses pergantian kekuasaan yang konstitusional baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap peserta pemilu pasti akan berikhtiar bagaimana caranya mereka memenangkan pertarungan untuk mendapatkan kekuasaan. Sebagai negara yang menganut paham demokrasi tentunya proses pertarungan dalam memenangkan kekuasaan harus di lakuakan dengan cara-cara yang demokratis. Jangan samapai semua peserta pemilu menghalalkan segala cara. Semua pihak diwajibkan untuk menjaga dan menahan diri demi menjaga keutuhan bangsa.  Dalam setiap kontestasi pasti ada yang namanya penyelenggara dan peserta. Dalam hal pemilihan umum (pemilu) dan pemilhan (pilkada) penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum yang terdiri dari: KPU RI, Provinsi, Kabupaten/Kota,. Ada Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang terdiri dari: Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota.  Selanjutnya ada lembaga lagi yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Untuk peserta pemilu sendiri terdiri dari Partai Politik, Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah, dan Calon Presiden dan Wakil Presiden.  Semenetara untuk peserta pemilihan  (pilkada) pesertanya adalah para calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau calon Bpati dan Wakil Bupati/Wali kota dan Wakil Wali kota.

Kegiatan peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 merupakan sebuah momentum yang menunjukan bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah siap untuk melaksanakan semua tahapan yang telah di syahkan (PKPU No 3 Tahun 2022). Berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 pasal 3 Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: a). Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. b). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. c). Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu d). Penetapan Peserta Pemilu. e) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. f). Pencalonan Presiden Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. g). Masa Kampanye. h).Masa tenang. i). Pemungutan dan penghitungan suara. j). Penetapan hasil pemilu. k). Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai sarana musyawarah besar rakyat Indonesia maka penyelengaraan dan pelaksanaan pemilu tentunya harus mengedepankan prinsipi-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut tentunya hal-hal  yang bisa di terima oleh semua pihak. Tidak hanya peserta pemilu tetapi siapapun bangsa Indonesia harus menerima hasil dari putusan yang telah di mufakati. Momentum hari pemungutan dan penghitungan suara dari mulai TPS, PPS, PPK , KPU kaabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai KPU RI adalah proeses menuju mufakat untuk menentukan pemimpin bangsa. Persoalan mengenai perselisihan dan sengketa, sebagai negara hukum dan demokrasi tentu ruangnya terbuka bagi siapaupun untuk melakukan klarifikasi. Agar semua proses dan hasil dari semua tahapan pemilu dan pemilihan bisa di terima oleh semua pihak, maka penyelenggaraan pemilu mengedepankan prinsip penyelenggaran pemilu yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profosional, akuntebel, efektif dan efisien. Idham Holik dalam (www.kompasiana.com:19 Juni 2022)  mengatakan:  sebagai penyelenggara pemilu kita harus bekerja secara profesional dan berintegritas, disiplin dalam penyelenggaraan tahapan, menerapkan prinsip-prinsip manajerial tata kelola pemilu, serta meningkatkan pengetahuan yang memadai untuk menghadapi tahapan pemilu 2024.

Dalam hierarki penyelenggaraan pemilihan umum khususnya di  lembaga KPU berdasarkan UU No 7 Tahun 2007 Tentang Pemilu Bab I Pasal 6 KPU terdiri dari: KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPLN. Masing-masing tingkatan ini tentunya mempunyai tugas, peran serta fungsi sesuai dengan kapasitas dan wilayah kerjanya. KPU Kabupaten/Kota merupakan salah satu penyelenggara pemilu yang berada dalam posisi sebagai pelaksana/eksekutor dari semua regulasi yang di keluarkan oleh KPU RI. Selanjutnya karena sebagai pelaksana/eksekutor maka tentunya dalam prinsip bekerjanya maka KPU Kabupaten/Kota selalu memastikan bahwa apa yang di kerjakan itu sesuai dengan regulasi.

Terakhir dalam rangka mengakhiri tulisan ini mari kita sama-sama berdoa semoga kita semua bisa di beri kekuatan dan kesehatan. Bangsa Indonesia bisa melakasankan musyawarah besarnya dengan tertib dan damai dalam rangka menjaga keutuhan bangsa. Dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika mari kita sama sama dahulukan kepentingan umum (bangsa) dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Semoga para penyelenggara pemilu bisa melaksnakan semua tahapan dengan sukses tanpa ekses dan berintegritas.

Penulis adalah: anggota sekaligus plt Ketua KPU Kabupaten Ciamis

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 939 Kali.