
PENGUMUMAN REKRUTMEN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
kab-ciamis.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka akan diselenggarakan pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Syarat ketentuan dan kelengkapan berkas bisa disimak pada pengumuman berikut.
Pengumuman Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
LAMPIRAN I. Format Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK
LAMPIRAN II. Format Surat Pernyataan Calon Anggota PPK
LAMPIRAN III. Format Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK