
PETUGAS PANTARLIH DI KABUPATEN CIAMIS SECARA SERENTAK MELAKSANAKAN COKLIT PEMILIH
kab-ciamis.kpu.go.id - Pemilihan umum tahun 2024 semakin hari semakin dekat. Persiapan pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara baik dari nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan semakin terus di mantapkan. Persiapan menuju pelaksanaan baik dari segi penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih terus di kerjakan. Pelaksanaan-pelaksanan tahapan ini tetap berpedoman pada regulasi tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yaitu PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan penyelengaaran pemilu.
Dalam hal pelaksaan semua tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa selalu terbuka dan menyampaikan informasi mengenai tahapan-tahapan yang sedang di laksanakan. Penyampain informasi ini di lakukan baik secara terbuka dengan menggunakan ruang-ruang publik ataupun melalui media sosial. Dalam hal penyampain pekerjaan yang sedang dilakukan adalah merupakan bagian dari sosialisaasi tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Penyampain informasi oleh KPU merupakan ihtiar penting dalam rangka menyampaikan informasi tahapan kepada publik. Berkaitan dengan tahapan yang hari ini sedang di laksanakan adalah tentang pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini adalah tahapan yang diatur oleh pkpu no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. Selanjutnya badan adhoc yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih ini adalah ppdp (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di sebut pantarlih. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, (UU No 7 Tahun 2017).
Pemilih berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah warga Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Untuk selanjutnya agar setiap orang yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih maka mereka nanti sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Untuk menuju atau menetapkan DPT ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh KPU. Salah satu tahapan adalah melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam hal pemutakhiran data pemilh, petugas pantarlih ini melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Sementara metode yang di gunakannya adalah mengunjungi rumah rumah penduduk untuk melakukan coklit tersebut.
Coklit di Kabupaten Ciamis
Sejumlah 3.939 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Ciamis di lantik pada hari kemarin tanggal 12 Februari 2023. Setelah mereka di lantik hari itu juga selanjutnya di beri pembekalan dulu (bimtek) oleh PPS di masing masing desa/kelurahan. Setelah mendapatkan pembekalan dan mendapatkan semua atribut pantarlih mereka langsung melaksnakan coklit. Basis kerja pantarlih adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan surat dari KPU RI no 147/PL.01-SD/14/2023 jadwal pelaksanaan coklit oleh pantarlih dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023.
Sebelum pelaksanaan coklit, KPU kabupaten Ciamis telah melakukan pemetaan TPS. Adapun hasil dari pemetaan TPS melalui restrukturisasi TPS di tetapkan jumlah TPS adalah 3.939. Jumlah TPS ini tersebar di 265 desa/kelurahan dan berada di 27 kecamatan se Kabupaten Ciamis. Restrukturisasi TPS ini berpedoman pada surat KPU RI no 147/PL.01-SD/14/2023.
Dalam hal kegiatan coklit ini para petugas pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara langsung ke rumah-rumah penduduk. Adapun dalam kegiatan ini ada beberapa item pencoklitan yang di lakukan oleh petugas pantarlih di antaranya: mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, mendaftar penduduk yang belum masuk pada daftar pemilih, mencatat dan mendafar pemilih apabila ada kesalahan data pemilih dan memperbaikinya, mencoret pemilih yang telah meninggal, mencatat pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain dan mendata hal hal lain yang telah di tentukan oleh regulasi.
Selanjutnya penulis mengajak kepada semua warga masayarakat di Kabupaten Ciamis untuk bersama-sama mensukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan informasi sekecil apapun sangatlah berharga sekali. Semoga tahapan ini menjadi ihtiar penting dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkwalitas dan bisa di terima oleh semua elemen masyarakat dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024.
Oleh: Sarno Maulana Rahayu (Ketua KPU Kabupaten Ciamis)