PINDAH MEMILIH? KUNJUNGI SAJA POSKO LAYANAN PINDAH MEMILIH DI KANTOR KPU, SEKRETARIAT PPK, HINGGA SEKRETARIAT PPS DI KABUPATEN CIAMIS.

Ciamis, kab-ciamis.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan SIstem Informasi Data Pemilih, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud tersebut meliputi :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengahatau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam;
  9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar keadaan tertentu tersebut, pemilih dapat mengurus pindah memilih dari suatu tempat ke tempat lain. Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat sesuai dengan ketentuan diatas bisa dilakukan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara.

Adapun untuk syarat dengan ketentuan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas, dapat dilakukan maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024).

Saat ini, KPU Kabupaten Ciamis telah membuka Layanan Pindah Memilih untuk pemilih yang berkeinginan melakukan pindah memilih sepanjang memenuhi syarat ketentuan diatas. Pemilih dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, hingga Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis.

Gambar 1 Layanan Pindah Memilih

Ketua KPU Kabupaten Ciamis menginstruksikan jajaran penyelenggara pemilu tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa untuk membuka Posko Layanan Pindah Memilih. Sehingga dalam hal ini, pindah memilih tidak hanya bisa dilakukan di Kantor KPU Kabupaten, melainkan bisa dilakukan di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kelurahan/Desa dimana terdapat jajaran penyelenggara pemilu di wilayah tersebut.

Secara garis besar, langkah-langkah yang dapat dilakukan pemilih untuk mengurus pindah memilih adalah sebagai berikut :

  1. Memastikan pemilih terdaftar di dalam DPT dengan mengecek melalui laman: cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, selanjutnya pemilih bisa mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Kecamatan, atau KPU Kabupaten Ciamis;
  2. membawa dokumen yang diperlukan, yaitu E-KTP dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi alasan melakukan pindah memilih. Sebagai contoh, ketika pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, maka selain menunjukkan E KTP juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan  Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi kebenarannya oleh KPU;
  3. setelah dokumen diverifikasi,KPU akan memberikan Formulir Model-A Surat Pindah Memilih. Dalam formulir tersebut, sudah ditentukan di TPS mana pemilih akan memilih dan surat suara apa yang akan diterima oleh pemilih.

Gambar 2 Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

Setelah melakukan langkah-langkah diatas, pastikan pemilih menyimpan Formulir Model-A Surat Pindah Memilih dengan baik dikarenakan formulir tersebut nantinya wajib dibawa beserta dokumen KTP-El ke TPS untuk ditunjukan ke Petugas KPPS agar pemilih dapat memberikan hak suaranya.

Layanan pindah pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Ciamis beserta jajaran penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa merupakan sebuah ikhtiar untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih karena keadaan tertentu menjadi bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. (PPID KPU KABUPATEN CIAMIS | Rizqiawan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,009 Kali.