SEKELUMIT TENTANG DAFTAR PEMILIH MENUJU PEMILU TAHUN 2024

Oleh: Sarno Maulana R*

Bangsa Indoensia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut paham demokrasi. Demokrasi yang di gunakannya adalah demokrasi Pancasila. Dalam negara demokrasi salah satu ciri penting nya adalah di laksanakan pemilihan umum di singkat pemilu. Pelaksanaan pemilu di Indonesia termaktub dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E. Selain dari Undang-Undang Dasar 1945, terdapat regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu. Sejarah panjang tentang kepemiluan di Indoensia tentunya di barengi dengan di keluarkannya Undang-Undang tentang pemilu. Terakhir undang-undang pemilu yang di gunakan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah UU No 7 tahun 2017. Undang-Undang ini digunakan pada penyelenggaran pemilu tahun 2019 dan akan digunakan lagi nanti pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.

Bangsa Indoensia telah melaksanakan pemilu baik pada waktu orde lama, orde baru dan orde reformasi (sekarang). Pemilu terakhir bagi bangsa Indoensia adalah pemilu pada tahun 2019. Pada pemilu tahun 2019 di Indonesia, banyak orang yang mengatakan pemilu yang cukup rumit di banding pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satu hal yang dianggap rumitnya itu adalah pemilih secara serentak mencoblos lima surat suara dalam satu waktu di tempat pemungutan suara. Walaupun dianggap cukup rumit, ternyata bangsa Indonsia bisa dengan sukses melaksanakan pesta demokrasi pemilu tahun 2019. Selanjutnya bangsa Indonesia akan melaksanakan lagi pesta demokrasi yaitu pada tahun 2024.

Setiap pelaksanaan pemilu tentu saja ada hal-hal menarik yang bisa dijadikan pembelajaran untuk perbaikan. Pembelajaran-pembelajara ini merupakan salah satu informasi yang perlu di sampaikan. Banyak hal sebenarnya yang bisa di sampaikan kepada pemilih tentang kepemiluan. Salah satu infromasi yang jauh-jauh hari di sampaikan adalah mengenai pemilih. Regulasi tentang pemilih itu ada dalam UU No 7 tahun 2017. Pemilih menurut UU No 7 Tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 butir 34 adalah Warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17  (tujuh belas ) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Pemilih adalah merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemilu. Istilah pemilih kalau merujuk pada Form C1 di TPS pada pemungutan suara pemilu 2019 itu ada beberapa istilah. Pertama adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) artinya adalah bahwa pemilih sudah terdaftar dan ada di TPS tersebut, Kedua adalah DPK artinya bahwa pemilih sudah memiliki identititas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTB. Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el. Ketiga DPTB artinya pemilih sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.  

Berkaitan dengan pemilih, sebelum di tetapkan menjadi DPT ada beberapa tahapan yang harus di lakukan. Tahapan-tahapan tersebut di mulai dari  pendaftaran pemilih (Pantarlih), daftar pemilih sementara (DPS) sampai pada daftar pemilih tetap (DPT). Untuk mempersiapkan data pemilih pada pemilu tahun 2024 KPU RI telah mengeluarkan regulasi. Regulasi yang di keluarkan  yaitu PKPU No 6 tahun 2021. PKPU ini berisi tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain dari PKPU, juga ada surat nomor 132/pl.02-SD/O1/KPU II/2021 yang selanjutnya di perbaharui dengan surat nomor 366/PL.O2/O1/KPU/IV/2021.

Pemilu tahun 2019 telah berlalu dan bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan. Pesta demokrasi tersebut yaitu pemilu tahun 2024. Untuk menghadapi pelaksanaan pemilu tahun 2024, KPU RI telah mengeluarkan surat penetapan hari dan tanggal pelaksanaa pemungutan suara. Surat keputusan tersebut adalah SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022 berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Tahun 2024. Semoga saja bangsa Indonesia lebih maju dan lebih baik lagi dalam kehidupan berdemokrasinya. Mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan tanpa ekses dan berintegritas adalah sebuah keberhasilan demokrasi.

 

*Penulis adalah anggota KPU Kab Ciamis

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 931 Kali.