Berita Terkini

146

KPU KABUPATEN CIAMIS TETAPKAN 976.673 PEMILIH PADA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN 3 TAHUN 2025

Ciamis - Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis tetap berkomitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir disetiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Komitmen ini terus ditunjukkan salah satunya dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilaksanakan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.   Kamis, 2 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan 3 Tahun 2025. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyrakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Divisi Hukum Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis.   Hadir secara luring pada Rapat Pleno tersebut yaitu Bawaslu Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 Ciamis, Lapas Kelas IIB Ciamis, Perwakilan Kelompok Disabilitas Kabupaten Ciamis. Sementara hadir juga secara daring, Operator SIAK Kecamatan se Kabupaten Ciamis dan Anggota PPK Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.   Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Ciamis dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu dengan cara melakukan sinkronisasi data yang berasal dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, data yang bersumber dari instansi atau Lembaga terkait, dan laporan/tanggapan dari masyarakat.   Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih tersebut selanjutnya dituangkan dan ditetapkan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis Nomor 34/PL.02.1-BA/3207/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3 Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut :   Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih 976.673 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 487.220 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh) dan pemilih perempuan berjumlah 489.453 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga), yang tersebar di 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan serta 265 (Dua Ratus Enam Puluh Lima) Kelurahan/Desa; Jumlah Pemilih Baru sebanyak 6.485 (Enam Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima), Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.382 (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua), Jumlah Perbaikan Pemilih sebanyak 1.204 (Seribu Dua Ratus Empat).   KPU Kabupaten Ciamis sangat terbuka terhadap informasi dan tanggapan dari Masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang Akurat, Mutakhir serta Berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.   (Humas KPU Ciamis)


Selengkapnya
419

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN 2 TAHUN 2025, KPU KABUPATEN CIAMIS TETAPKAN 972.570 PEMILIH.

Ciamis – Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis tetap berkomitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir disetiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Komitmen ini terus ditunjukkan salah satunya dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilaksanakan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan 2 Tahun 2025. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyrakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis. Hadir juga secara Luring pada Rapat Pleno tersebut yaitu Bawaslu Kabupaten Ciamis, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis serta Dinas Instansi terkait secara Daring. Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Ciamis dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu dengan cara melakukan sinkronisasi data yang berasal dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, data yang bersumber dari instansi atau Lembaga terkait, dan laporan/tanggapan dari masyarakat. Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih tersebut selanjutnya dituangkan dan ditetapkan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis Nomor 26/PL.02.1-BA/3207/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih 972.570 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 485.246 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam) dan pemilih perempuan berjumlah 487.324 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat), yang tersebar di 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan; Jumlah Pemilih Baru sebanyak 15.046 (Lima Belas Ribu Empat Puluh Enam), Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 3.471 (Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu), Jumlah Perbaikan Pemilih sebanyak 943 (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga). KPU Kabupaten Ciamis sangat terbuka terhadap informasi dan tanggapan dari Masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang Akurat, Mutakhir serta Berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. (Humas KPU Ciamis)


Selengkapnya
757

PASCA PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024, KPU KABUPATEN CIAMIS LAKUKAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TRIWULAN 1 TAHUN 2025

Ciamis – Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis tetap berkomitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir disetiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Komitmen ini terus ditunjukkan salah satunya dengan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilaksanakan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Kamis, 24 April 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan 1 Tahun 2025. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyrakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Hukum Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis. Hadir juga pada Rapat Pleno tersebut yaitu Bawaslu Kabupaten Ciamis, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis. Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Ciamis dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu dengan cara melakukan sinkronisasi data yang berasal dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, data yang bersumber dari instansi atau Lembaga terkait, dan laporan/tanggapan dari masyarakat. Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih tersebut selanjutnya dituangkan dan ditetapkan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis Nomor 17/PL.02.1-BA/3207/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 1 Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih 961.462 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 479.352 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua) dan pemilih perempuan berjumlah 482.110 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Sepuluh), yang tersebar di 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan; Jumlah Pemilih Baru sebanyak 467 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh), Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 0 (Nol), Jumlah Perbaikan Pemilih sebanyak 0 (Nol).   KPU Kabupaten Ciamis sangat terbuka terhadap informasi dan tanggapan dari Masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang Akurat, Mutakhir serta Berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Selanjutnya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh KPU Kabupaten Ciamis. (Humas KPU Ciamis)


Selengkapnya
1119

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TELAH DITETAPKAN SEJUMLAH 963.203 PEMILIH

Ciamis – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis (KPU Ciamis) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sebanyak 963.203 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga) pemilih. Hal ini telah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis, di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, Minggu (11/8/2024). Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ciamis, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajaran Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, serta turut hadir Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Ciamis yang membacakan secara bergiliran hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat Kecamatan. Dari DPS yang tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL.02.1-BA/3207/2024 tersebut, sejumlah 480.304 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Empat) merupakan pemilih laki-laki dan 482.899 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) merupakan pemilih perempuan yang tersebar di 27 Kecamatan, 265 Desa/Kelurahan dan 2.084 TPS. Pada kesempatan sebelumnya, perwakilan dari PPK se Kabupaten Ciamis yang hadir, telah membacakan hasil rekapitulasi DPHP nya masing-masing. DPS ini selanjutnya akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih, serta memberikan kesempatan untuk melaporkan jika ada kesalahan atau kekeliruan data pemilih.


Selengkapnya
975

MEMPERINGATI HARI SANTRI NASIONAL, KPU KABUPATEN CIAMIS MENYELENGGARAKAN KPU GOES TO PESANTREN.

#TemanPemilih Minggu, 22 Oktober 2023 Bertempat di Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung Ciamis, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Nonton Bareng Film "Kejarlah Janji" bersama Santriwan dan Santriwati. Selain untuk memperingati hari santri, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana sosialisasi pendidikan pemilih di lingkungan pesantren untuk menyambut Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu, serta sambutan ucapan selamat datang dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung. Acara nonton bareng juga dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #AkurSauyunan


Selengkapnya