#TemanPemilih
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta mempertimbangkan hasil pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 atau sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, maka dengan ini KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024.
Informasi Pengumuman Selengkapnya dapat diunduh DI SINI
Selengkapnya