Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta menindaklanjuti amanat yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat melalui Surat Dinas Nomor 245/PP.06.1-SD/32/2024 tertanggal 21 April 2024, dan hasil Rapat Pimpinan KPU Kabupaten Ciamis tanggal 23 April 2024, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis menyampaikan perpanjangan waktu Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024, dan oleh karena itu maka dilakukan pergeseran waktu pengumuman hasil dan/atau perubahan jadwal waktu pelaksanaan Sayembara dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpanjangan waktu untuk pengumuman dan penerimaan karya, yaitu sampai dengan tanggal 30 April 2024;
Perubahan waktu untuk Penjurian, yaitu tanggal 1 – 3 Mei 2024; dan
Perubahan waktu Hasil Final diumumkan, yaitu tanggal 4 Mei 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, patut disampaikan bahwa untuk bagian Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus, tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diumumkan dalam Pengumuman sebelumnya.
Unduh File Pengumuman Disini
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi atau diketahui.
Selengkapnya