kab-ciamis.kpu.go.id - Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor 51/PP.04.1-BA/3207/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November sampai dengan 14 Desember 2022;
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir.;
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 (Waktu dan Tempat akan diinformasikan kemudian melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Ciamis);
4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Ciamis dengan mengisi link : Konfirmasi PPK Kab Ciamis
Selengkapnya pengumuman bisa diunduh di : Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi PPK
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui.
Ciamis, 16 Desember 2022
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ciamis.
Selengkapnya