Opini

1188

PEMILU 2024 ADALAH MUSAYAWARAH BESAR RAKYAT INDONESIA UNTUK MEMILIH PARA PEMIMPIN (Bagian 1)

Di Susun oleh: Sarno Maulana R Memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia terus menerus melakukan perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu perbaikan dalam hal kehidupan berdemokrasi. Demokrasi sendiri saat ini telah menjadi ciri bagi negara-negara modern. Sementara   salah satu ciri dari bangsa yang menganut sistem demokrasi adalah adanya pelaksanaan pemilihan umum. Pemilihan umum sendiri di laksanakan dalam  rangka mewujudkan tujuan demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lebih konkritnya lagi adalah merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih dan menentukan para pemimpinnya baik yang akan duduk di legislatif maupun di eksekutif. Menurut Leo Agustino (2007:119) Pemilu merupakan salah satu keputusan kelembagaan yang penting bagi negara-negara yang berupaya untuk menegakan keberadaban dan keberkualitasan sistem politik. Karena sistem pemilihan umum akan menghasilakn logika-logika politik, alat laksana administrasi, berjalannya birokrasi, hingga tumbuh dan berkembangnya civil society di dalam sistem itu selanjutny. Maka dari itu, sejatinya pemilihan sistem pemilihan umum menjadi pekerjaan yang tidak mudah dan sesederhana seperti apa yang di wacanakan oleh banyak pihak. Pemilu Tahun 1999 merupakan pemilu pertama di Indonesia dengan di ikuti banyak partai. Selanjutnya pada pemilu tahun 2004 bangsa Indonesia mulai menerapkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat. Sampai sekarang bangsa Indoensia terus berbenah dan memperbaiki proses demokrasi agar terus lebih baik. Tentunya pasti ada saja hal yang belum maksimal dalam sebuah upaya perbaikan. Memasuki pemilu tahun 2024 pun upaya pembenahan dan perbaikan terus di lakukan. Peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 sudah di laksanakan. Peluncuran tahapan  pemilu ini di lakukan setelah KPU RI mengeluarkan PKPU No 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022. Pelaksanaan peluncuran tahapan di laksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 tepat 20 bulan menjelang hari H pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024  (14 Februari 2024). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 bahwa tahapan pemilu di lakukan  paling 20 bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Pemilu adalah Musyawarah Besar Rakyat Indonesia Judul tulisan ini merupakan kalimat yang di ambil dari pidato ketua KPU RI periode 2022-2027  (Pak Hasyim Asy’Ari)  pada saat beliau memberikan sambutan sekaligus membuka acara peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 di gedung KPU RI 14 Juni 2022 kemarin . Menarik dengan sambutan beliau yang mengupas tentang kemajemukan bangsa Indonesia. Kemajemukan bangsa Indonesia yang majemuk dan plural tetapi  kita tetap satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa yaitu Indonesia. Kemajemukan dan plural tersebut di bingkai dengan Bhineka Tunggal Ika. Sementara pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang di anggap syah dan legal unuk mempertahankan atau merebut kekuasaan. Selanjutnya  dalam kemajemukan dan ke plural lan inilah pemilu  merupakan salah satu sarana integrasi bangsa sebagai wujud dari Bhineka Tunggal Ika. Kita tahu bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang majemuk. Tentunya dengan kemajemukan ini di perlukan kontruksi politik yang mampu mengakomodir semua pihak untuk menjaga integritas. Miriam Budiardjo (dalam Leo Agustino 2007:23) menuliskan: memahami negara sebagai integrasi dari kekuasaan politik di mana ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan rezim politik. Negara menurutnya lebih lanjut merupakan instrumen dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dalam rangka menciptakan ketertiban dari gejala-gekala perebutan kekuasaan inkonstitusional dalam masyarakat. Untuk menghadirkan tujuan tersebut, maka negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana interelasi kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, entah antar individu dengan individu, atau individu dengan golongan atau asosiasi maupun negara sendiri dengan institusi  yang berada di wilayahnya. Maka dari itu negara harus dapat mengintegrasikan dan membimbing warganya ke arah yang di tetapkan bersama dalam kontrak politik yang di sepakati bersama sebagai tujuan bersama.  Menjadi sebuah tantangan besar dalam rangka mengintegrasikan bangsa yang majemuk. Bangsa Indonesia telah mampu membuktikan dan mampu melewatinya. Setelah Indonesia merdeka dan menjadi negara yang berdaulat, bangsa Indoensia sudah mampu membangun kontruksi politik dan mengambil keputusan secara mufakat. Janedjri M Gaffar (2013:72) menuliskan: Sejak awal kemerdekaan Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis yang bersumber dari konsep kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat merupakan konsepsi yang sudah diidealkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Hal itu dapat di lihat dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indoensia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”  Dalam rangka mencapai tujuan bersama di butuhkan rangkain proses untuk menuju mufakat. Mufakat sendiri dalam tatanan demokrasi bukanlah akhir dari sebuah proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena sejatinya rakyat yang adil dan sejahteralah yang menjadi tujuan negara ini di bangun.  Dalam sejarah ketatanegaraan  bangsa Indonesia telah beberapa kali melaksanakan musyawarah (pemilihan umum) baik pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi sampai sekarang). Pelaksanaan pemilu itu sendiri merupakan pengejewantahan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Sangat jelas dan gamblang dalam konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia yaitu UUD Negara Tahun 1945 pasal 22E ayat 1 di sebutkan: Pemilihan umum di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia , jujur  dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara dalam sebuah negara demokrasi pemilu adalah salah satu ciri penting di mana rakyat  sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi  menyampaikan aspirasi/suara nya untuk memilih  calon pemimpin sesuai pilihannya. Para pemimpin terilih tersebut yang mereka harapkan selanjutnya mampu menjadi pemimpinnya. 


Selengkapnya
956

PEMILU 2024 ADALAH MUSAYAWARAH BESAR RAKYAT INDONESIA UNTUK MEMILIH PARA PEMIMPIN (Bagian 2)

Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Pemilu dan Pemilihan merupakan sebuah proses pergantian kekuasaan yang konstitusional baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap peserta pemilu pasti akan berikhtiar bagaimana caranya mereka memenangkan pertarungan untuk mendapatkan kekuasaan. Sebagai negara yang menganut paham demokrasi tentunya proses pertarungan dalam memenangkan kekuasaan harus di lakuakan dengan cara-cara yang demokratis. Jangan samapai semua peserta pemilu menghalalkan segala cara. Semua pihak diwajibkan untuk menjaga dan menahan diri demi menjaga keutuhan bangsa.  Dalam setiap kontestasi pasti ada yang namanya penyelenggara dan peserta. Dalam hal pemilihan umum (pemilu) dan pemilhan (pilkada) penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum yang terdiri dari: KPU RI, Provinsi, Kabupaten/Kota,. Ada Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang terdiri dari: Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota.  Selanjutnya ada lembaga lagi yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Untuk peserta pemilu sendiri terdiri dari Partai Politik, Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah, dan Calon Presiden dan Wakil Presiden.  Semenetara untuk peserta pemilihan  (pilkada) pesertanya adalah para calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau calon Bpati dan Wakil Bupati/Wali kota dan Wakil Wali kota. Kegiatan peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 merupakan sebuah momentum yang menunjukan bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah siap untuk melaksanakan semua tahapan yang telah di syahkan (PKPU No 3 Tahun 2022). Berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 pasal 3 Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: a). Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. b). Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. c). Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu d). Penetapan Peserta Pemilu. e) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. f). Pencalonan Presiden Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. g). Masa Kampanye. h).Masa tenang. i). Pemungutan dan penghitungan suara. j). Penetapan hasil pemilu. k). Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagai sarana musyawarah besar rakyat Indonesia maka penyelengaraan dan pelaksanaan pemilu tentunya harus mengedepankan prinsipi-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut tentunya hal-hal  yang bisa di terima oleh semua pihak. Tidak hanya peserta pemilu tetapi siapapun bangsa Indonesia harus menerima hasil dari putusan yang telah di mufakati. Momentum hari pemungutan dan penghitungan suara dari mulai TPS, PPS, PPK , KPU kaabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai KPU RI adalah proeses menuju mufakat untuk menentukan pemimpin bangsa. Persoalan mengenai perselisihan dan sengketa, sebagai negara hukum dan demokrasi tentu ruangnya terbuka bagi siapaupun untuk melakukan klarifikasi. Agar semua proses dan hasil dari semua tahapan pemilu dan pemilihan bisa di terima oleh semua pihak, maka penyelenggaraan pemilu mengedepankan prinsip penyelenggaran pemilu yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profosional, akuntebel, efektif dan efisien. Idham Holik dalam (www.kompasiana.com:19 Juni 2022)  mengatakan:  sebagai penyelenggara pemilu kita harus bekerja secara profesional dan berintegritas, disiplin dalam penyelenggaraan tahapan, menerapkan prinsip-prinsip manajerial tata kelola pemilu, serta meningkatkan pengetahuan yang memadai untuk menghadapi tahapan pemilu 2024. Dalam hierarki penyelenggaraan pemilihan umum khususnya di  lembaga KPU berdasarkan UU No 7 Tahun 2007 Tentang Pemilu Bab I Pasal 6 KPU terdiri dari: KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPLN. Masing-masing tingkatan ini tentunya mempunyai tugas, peran serta fungsi sesuai dengan kapasitas dan wilayah kerjanya. KPU Kabupaten/Kota merupakan salah satu penyelenggara pemilu yang berada dalam posisi sebagai pelaksana/eksekutor dari semua regulasi yang di keluarkan oleh KPU RI. Selanjutnya karena sebagai pelaksana/eksekutor maka tentunya dalam prinsip bekerjanya maka KPU Kabupaten/Kota selalu memastikan bahwa apa yang di kerjakan itu sesuai dengan regulasi. Terakhir dalam rangka mengakhiri tulisan ini mari kita sama-sama berdoa semoga kita semua bisa di beri kekuatan dan kesehatan. Bangsa Indonesia bisa melakasankan musyawarah besarnya dengan tertib dan damai dalam rangka menjaga keutuhan bangsa. Dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika mari kita sama sama dahulukan kepentingan umum (bangsa) dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Semoga para penyelenggara pemilu bisa melaksnakan semua tahapan dengan sukses tanpa ekses dan berintegritas. Penulis adalah: anggota sekaligus plt Ketua KPU Kabupaten Ciamis


Selengkapnya
947

SEKELUMIT TENTANG DAFTAR PEMILIH MENUJU PEMILU TAHUN 2024

Oleh: Sarno Maulana R* Bangsa Indoensia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut paham demokrasi. Demokrasi yang di gunakannya adalah demokrasi Pancasila. Dalam negara demokrasi salah satu ciri penting nya adalah di laksanakan pemilihan umum di singkat pemilu. Pelaksanaan pemilu di Indonesia termaktub dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E. Selain dari Undang-Undang Dasar 1945, terdapat regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu. Sejarah panjang tentang kepemiluan di Indoensia tentunya di barengi dengan di keluarkannya Undang-Undang tentang pemilu. Terakhir undang-undang pemilu yang di gunakan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah UU No 7 tahun 2017. Undang-Undang ini digunakan pada penyelenggaran pemilu tahun 2019 dan akan digunakan lagi nanti pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Bangsa Indoensia telah melaksanakan pemilu baik pada waktu orde lama, orde baru dan orde reformasi (sekarang). Pemilu terakhir bagi bangsa Indoensia adalah pemilu pada tahun 2019. Pada pemilu tahun 2019 di Indonesia, banyak orang yang mengatakan pemilu yang cukup rumit di banding pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satu hal yang dianggap rumitnya itu adalah pemilih secara serentak mencoblos lima surat suara dalam satu waktu di tempat pemungutan suara. Walaupun dianggap cukup rumit, ternyata bangsa Indonsia bisa dengan sukses melaksanakan pesta demokrasi pemilu tahun 2019. Selanjutnya bangsa Indonesia akan melaksanakan lagi pesta demokrasi yaitu pada tahun 2024. Setiap pelaksanaan pemilu tentu saja ada hal-hal menarik yang bisa dijadikan pembelajaran untuk perbaikan. Pembelajaran-pembelajara ini merupakan salah satu informasi yang perlu di sampaikan. Banyak hal sebenarnya yang bisa di sampaikan kepada pemilih tentang kepemiluan. Salah satu infromasi yang jauh-jauh hari di sampaikan adalah mengenai pemilih. Regulasi tentang pemilih itu ada dalam UU No 7 tahun 2017. Pemilih menurut UU No 7 Tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 butir 34 adalah Warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17  (tujuh belas ) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Pemilih adalah merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemilu. Istilah pemilih kalau merujuk pada Form C1 di TPS pada pemungutan suara pemilu 2019 itu ada beberapa istilah. Pertama adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) artinya adalah bahwa pemilih sudah terdaftar dan ada di TPS tersebut, Kedua adalah DPK artinya bahwa pemilih sudah memiliki identititas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTB. Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el. Ketiga DPTB artinya pemilih sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.   Berkaitan dengan pemilih, sebelum di tetapkan menjadi DPT ada beberapa tahapan yang harus di lakukan. Tahapan-tahapan tersebut di mulai dari  pendaftaran pemilih (Pantarlih), daftar pemilih sementara (DPS) sampai pada daftar pemilih tetap (DPT). Untuk mempersiapkan data pemilih pada pemilu tahun 2024 KPU RI telah mengeluarkan regulasi. Regulasi yang di keluarkan  yaitu PKPU No 6 tahun 2021. PKPU ini berisi tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain dari PKPU, juga ada surat nomor 132/pl.02-SD/O1/KPU II/2021 yang selanjutnya di perbaharui dengan surat nomor 366/PL.O2/O1/KPU/IV/2021. Pemilu tahun 2019 telah berlalu dan bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan. Pesta demokrasi tersebut yaitu pemilu tahun 2024. Untuk menghadapi pelaksanaan pemilu tahun 2024, KPU RI telah mengeluarkan surat penetapan hari dan tanggal pelaksanaa pemungutan suara. Surat keputusan tersebut adalah SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022 berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Tahun 2024. Semoga saja bangsa Indonesia lebih maju dan lebih baik lagi dalam kehidupan berdemokrasinya. Mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan tanpa ekses dan berintegritas adalah sebuah keberhasilan demokrasi.   *Penulis adalah anggota KPU Kab Ciamis


Selengkapnya
841

MENUJU PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Di Susun Oleh: Sarno Maulana Rahayu Pemilihan umum tahun 2024 kurang lebih dua tahun lagi. Dua tahun itu bukanlah waktu yang lama. Pemilu bagi negara yang menganut sistem demokrasi bisa  menjadi tolak ukur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif ketatanegaraan, Pemilihan Umum (pemilu) merupakan titik awal strategis bagi peningkatan kualitas demokasi. Hal ini bermakna bahwa Pemilu merupakan intrumen terpenting dalam mengukur tingkat demokratisasi suatu negara (Rencana Startegis Komisi Pemilihan Umum 2020-2024).   Pada Tanggal 14 Februari 2022 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melaksankan peluncuran hari pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024. Kegiatan ini di ikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonsia. Dengan dilakukannya kegiatan ini, menandakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah siap untuk melaksanakan penyelenggaraan  pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilu menurut UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum BAB I Pasal ayat 2 adalah: “Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelengara pemilu”. Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum. Berbicara penyelenggara pemilu berdasarkan UU NO 7 Tahun 2017 BAB I Pasal 1 ayat  7 bahwa: Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Menakar kesiapan penyelenggaran pemilihan umum serentak tahun 2024 tentunya harus komfrehensip. Banyak variabel yang menentukan terselenggara atau tidaknya. Dalam hal ini tidak hanya penyelenggara (KPU dan Bawaslu) tapi banyak sektor lain yang berkepentingan. Pemerintah, partai politik , pemilih dan para pegiat demokrasi di negri ini juga berpengaruh terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Berbicara soal peserta pemilu  menurut UUD Tahun  1945 BAB VIIB pasal 22E ayat 3 adalah: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Sementara untuk peserta pemilihan umum untuk memilih anggota  Dewan Perwakilan Daerah adalah peseorangan (UUD Tahun 1945  pasal 22E ayat 4). Selanjutnya  di Undang-Undang No 7 BAB I Pasal1 ayat 27 juga di jelaskan bahwa: Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai poltik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.   Sukses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 tentunya merupakan sukses nya bangsa Indoensia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. KPU sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjadi penyelenggara pemilu tahun 2024 tentunya sudah jauh-jauh hari menyiapkan konsep penyelenggaraan. Sesuai dengan visi Komisi Pemilhan Umum Republik Indonsesia yang tertuang dalam renstra tahun 2020-2024 yaitu: “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas” . Semoga saja pada tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum baik dari tingkat nasional, provinsi sampai ke tingkat Kabupaten/Kota mampu menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 dengan sukses, lancar sesuai dengan amanat konstitusi negara kesatuan   Republik Indonesia. Daftar Pustaka: Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Undang-Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu Rencana Strategis Komisi Pemilhan Umum Tahun 2020-2024  


Selengkapnya
1065

MENGGELIATNYA DENYUT POLITIK ELEKTORAL TAHUN 2024

kab-ciamis.kpu.go.id - Memasuki awal tahun 2022 tepatnya tanggal 14 Februari KPU RI telah melaksanakan peluncuran hari pemungutan suara. Kegiatan ini mengambil momentum tepat 2 tahun memasuki pelaksanaan hari pemungutan suara pada pemilihan umun tahun 2024. Penentuan tanggal pelaksanaan pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari tahun 2024 sesuai dengan SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022.  Surat keputusan KPU RI ini berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Anggota Dean Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Tahun 2024. Dengan telah keluarnya SK KPU tentang hari dan  tanggal pemungutan suara serta telah di laksanakan peluncurannya, ini berarti pelaaksanaan pemilu tahun 2024 secara regulasi sudah syah. Selanjutnya akan segera menyusul regulasi- regulasi lain yang berhubungan dengan pelaksanan tahapan-tahapan pemungutan suara.  KPU sebagai sebuah  lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat 5 berbunyi :  Pemilihan umum di selenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sedangkan ayat 6 nya berbunyi : Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum di atur dengan undang-undang. Undang-Undang pemilu tahun 2024 ternyata masih tetap menggunakan Undang-Undang No 7 tahun 2017. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memegang prinsip-prinsip sebagai berikut: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proforsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien (Undang –Undang no 7 tahun 2017 pasal 3).  Merujuk pada pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 maka kegiatan peluncuran hari pemungutan suara merupakan bagian dari keterbukaan KPU untuk menyampaikan tahapan pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. Waktu pelaksanaan pemungutan suara itu sangat penting untuk di sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu sarana menyampaikan aspirasi dalam proses politik elektoral. Kemudian pemilu juga merupakan sarana proses keberlangusngan estafet kepemimpinan politik yang konstitusional. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia telah melakukan proses pemilu dari masa ke masa. Mulai pasca kemerdekaan (tahun 1955), orde baru dan orde reformasi ( sekarang). Indonesia kurang lebih telah menyelengarakan 12 kali pemilu anggota legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982,1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014 dan 2019 dan telah melaksanakan pemilihan presiden yang langsung di pilih oleh rakyat pada pemilihan presiden 2004, 2009, 2014 dan 2019. Pengalaman menyelenggarakan pemilu dari waktu ke waktu tentunya menjadi sebuah pengalaman yang berharga bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilihan umum berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 1 adalah  sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahu 1945.   Banyak pihak yang berkepentingan  dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia.  Dari mulai pemerintah, Partai politik dan steakholder steakholder lainnya. Pemilu merupakan pesta demokraasi rakyat Indonesia. Pesta demokrasi yang di selenggarakan lima tahun sekali yang akan menghasilkan para pemimpin di negri ini. Pemimpin yang mampu membawa Indonesia lebih maju, lebih adil dan sejahtera bagi semua rakyatnya. Semoga dengan keluarnya SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022 dan kegiatan peluncuran hari pemungutan suara oleh KPU RI menjadi geliat politik elektoral pemilu 2024 semakin baik dan masyarakat Indonesia menyambutnya dengan riang gembira. *Penulis adalah Sarno Maulana Rahayu Anggota KPU kabupaten Ciamis


Selengkapnya