Opini

825

MENUJU PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Di Susun Oleh: Sarno Maulana Rahayu Pemilihan umum tahun 2024 kurang lebih dua tahun lagi. Dua tahun itu bukanlah waktu yang lama. Pemilu bagi negara yang menganut sistem demokrasi bisa  menjadi tolak ukur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif ketatanegaraan, Pemilihan Umum (pemilu) merupakan titik awal strategis bagi peningkatan kualitas demokasi. Hal ini bermakna bahwa Pemilu merupakan intrumen terpenting dalam mengukur tingkat demokratisasi suatu negara (Rencana Startegis Komisi Pemilihan Umum 2020-2024).   Pada Tanggal 14 Februari 2022 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melaksankan peluncuran hari pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024. Kegiatan ini di ikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonsia. Dengan dilakukannya kegiatan ini, menandakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah siap untuk melaksanakan penyelenggaraan  pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilu menurut UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum BAB I Pasal ayat 2 adalah: “Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelengara pemilu”. Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum. Berbicara penyelenggara pemilu berdasarkan UU NO 7 Tahun 2017 BAB I Pasal 1 ayat  7 bahwa: Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Menakar kesiapan penyelenggaran pemilihan umum serentak tahun 2024 tentunya harus komfrehensip. Banyak variabel yang menentukan terselenggara atau tidaknya. Dalam hal ini tidak hanya penyelenggara (KPU dan Bawaslu) tapi banyak sektor lain yang berkepentingan. Pemerintah, partai politik , pemilih dan para pegiat demokrasi di negri ini juga berpengaruh terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Berbicara soal peserta pemilu  menurut UUD Tahun  1945 BAB VIIB pasal 22E ayat 3 adalah: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Sementara untuk peserta pemilihan umum untuk memilih anggota  Dewan Perwakilan Daerah adalah peseorangan (UUD Tahun 1945  pasal 22E ayat 4). Selanjutnya  di Undang-Undang No 7 BAB I Pasal1 ayat 27 juga di jelaskan bahwa: Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai poltik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.   Sukses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 tentunya merupakan sukses nya bangsa Indoensia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. KPU sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjadi penyelenggara pemilu tahun 2024 tentunya sudah jauh-jauh hari menyiapkan konsep penyelenggaraan. Sesuai dengan visi Komisi Pemilhan Umum Republik Indonsesia yang tertuang dalam renstra tahun 2020-2024 yaitu: “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas” . Semoga saja pada tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum baik dari tingkat nasional, provinsi sampai ke tingkat Kabupaten/Kota mampu menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 dengan sukses, lancar sesuai dengan amanat konstitusi negara kesatuan   Republik Indonesia. Daftar Pustaka: Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Undang-Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu Rencana Strategis Komisi Pemilhan Umum Tahun 2020-2024  


Selengkapnya
1049

MENGGELIATNYA DENYUT POLITIK ELEKTORAL TAHUN 2024

kab-ciamis.kpu.go.id - Memasuki awal tahun 2022 tepatnya tanggal 14 Februari KPU RI telah melaksanakan peluncuran hari pemungutan suara. Kegiatan ini mengambil momentum tepat 2 tahun memasuki pelaksanaan hari pemungutan suara pada pemilihan umun tahun 2024. Penentuan tanggal pelaksanaan pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari tahun 2024 sesuai dengan SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022.  Surat keputusan KPU RI ini berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Anggota Dean Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Tahun 2024. Dengan telah keluarnya SK KPU tentang hari dan  tanggal pemungutan suara serta telah di laksanakan peluncurannya, ini berarti pelaaksanaan pemilu tahun 2024 secara regulasi sudah syah. Selanjutnya akan segera menyusul regulasi- regulasi lain yang berhubungan dengan pelaksanan tahapan-tahapan pemungutan suara.  KPU sebagai sebuah  lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat 5 berbunyi :  Pemilihan umum di selenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Sedangkan ayat 6 nya berbunyi : Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum di atur dengan undang-undang. Undang-Undang pemilu tahun 2024 ternyata masih tetap menggunakan Undang-Undang No 7 tahun 2017. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memegang prinsip-prinsip sebagai berikut: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proforsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien (Undang –Undang no 7 tahun 2017 pasal 3).  Merujuk pada pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 maka kegiatan peluncuran hari pemungutan suara merupakan bagian dari keterbukaan KPU untuk menyampaikan tahapan pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. Waktu pelaksanaan pemungutan suara itu sangat penting untuk di sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu sarana menyampaikan aspirasi dalam proses politik elektoral. Kemudian pemilu juga merupakan sarana proses keberlangusngan estafet kepemimpinan politik yang konstitusional. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia telah melakukan proses pemilu dari masa ke masa. Mulai pasca kemerdekaan (tahun 1955), orde baru dan orde reformasi ( sekarang). Indonesia kurang lebih telah menyelengarakan 12 kali pemilu anggota legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982,1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014 dan 2019 dan telah melaksanakan pemilihan presiden yang langsung di pilih oleh rakyat pada pemilihan presiden 2004, 2009, 2014 dan 2019. Pengalaman menyelenggarakan pemilu dari waktu ke waktu tentunya menjadi sebuah pengalaman yang berharga bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilihan umum berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 1 adalah  sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahu 1945.   Banyak pihak yang berkepentingan  dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia.  Dari mulai pemerintah, Partai politik dan steakholder steakholder lainnya. Pemilu merupakan pesta demokraasi rakyat Indonesia. Pesta demokrasi yang di selenggarakan lima tahun sekali yang akan menghasilkan para pemimpin di negri ini. Pemimpin yang mampu membawa Indonesia lebih maju, lebih adil dan sejahtera bagi semua rakyatnya. Semoga dengan keluarnya SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022 dan kegiatan peluncuran hari pemungutan suara oleh KPU RI menjadi geliat politik elektoral pemilu 2024 semakin baik dan masyarakat Indonesia menyambutnya dengan riang gembira. *Penulis adalah Sarno Maulana Rahayu Anggota KPU kabupaten Ciamis


Selengkapnya