Opini

1103

PDPB Wujud Optimaliasi Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu dan Pilkada

Oleh : Tohirin (Anggota KPU Kabupaten Ciamis Divisi Perencanaan Data dan Informasi)   International IDEA (International Institute for democracy and electoral assistance) menyebutkan 15 standar pemilu demokratis. Lima belas standar tersebut adalah : Penataan kerangka hukum, Penetapan sistem pemilihan Penetapan daerah pemilihan Hak untuk memilih dan dipilih Lembaga penyelenggara pemilu Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih Akses surat suara untuk partai politik dan kandidat Kampanye pemilu yang demokratis Akses media dan kebebasan berekspresi Dana kampanye dan belanja kampanye Pemungutan suara, Penghitungan dan tabulasi suara Peran perwakilan partai politik dan kandidat Pengamat pemilu, dan Kepatuhan dan penegakan hukum pemilu. Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih merupakan salah satu dari 15 standar atau parameter pemilu yang demokratis. Oleh karena itu sudah sangat tepat ketika KPU Republik Indonesia memastikan adanya kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan juga oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi se-Indonesia serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di luar negeri dilakukan secara berjenjang dan periodik. Setiap triwulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan setiap semester oleh KPU Provinsi dan KPU RI. Hal ini merupakan upaya mewujudkan pendaftaran pemilih dan menghadirkan daftar pemilih yang lebih berkualitas. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana ditegaskan oleh Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, komprehensif yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.  Kedua, inklusif yaitu prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, akurat yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, mutakhir yaitu prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. Kelima, terbuka yaitu prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat. Keenam, responsif yaitu prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Ketujuh, partisipatif  yaitu prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Kedelapan, akuntabel yaitu prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih. Kesembilan, pelindungan data yaitu pribadi prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Kesepuluh, aksesibel prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Mencicil Pekerjaan Besar Berdasar atas prinsip-prinsip tersebut pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara menyandingkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan data kependudukan yang dikonsolidasikan secara periodik oleh Kemendagri yang kemudian disampaikan ke KPU RI untuk diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, data yang berasal dari instansi terkait serta data laporan dari masyarakat. Varian data yang dimutakhirkan di antarnya data pemilih baru, pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) serta pemilih dengan perubahan elemen data pemilih. Pemutahkiran data pemilih baik dalam tahapan pemilu dan pemilihan maupun pemutakhiran data pemilih dalam non tahapan, memiliki keterkaitan yang saling menguatkan karena sejatinya PDPB dilakukan adalah untuk mencicil hal-hal besar yang selalu ditemui dalam proses pemutakhiran, seperti belum terdaftarnya pemilih yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah kawin atau pernah kawin, data invalid, dan data ganda. Kegiatan mencicil ini diharapkan mampu memperingan beban pemutakhiran dalam tahapan pemilu atau pemilihan. Berpijak pada urgenitas PDPB maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya kegitan ini sampai pada tujuan sebagaimana mestinya. Pertama, memelihara sinergitas. Sinergitas tidak hanya mewujud secara verbal atau refleksi pencitraan tetapi lebih dari itu ia secara substansial sebagai sesuatu yang inheren dengan kerja-kerja apa saja termasuk pemutakhiran data pemilih. Pemilu atau pemilihan adalah hajat hidup orang banyak, KPU adalah lembaga kredibel dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang nota bene melayani hajat hidup orang banyak dalam hal tersebut. Karena sebagai hajat hidup orang banyak maka pelibatan para pihak (stakeholder) dan masyarakat tidak hanya ketika pemungutan suara saja, melainkan juga pada tahapan-tahapannya atau kegiatan di luar tahapan. Memelihara sinergitas pada kegiatan PDPB ditempuh dengan cara para pihak memiliki kesadaran dan mengejawantahkan kesadaran itu dalam kerja nyata melibatkan diri secara inten pada prosesnya sehingga hasilnya juga hadir dengan kualitas yang terproteksi. Dalam redaksi yang sedikit vulgar bisa diutarakan bahwa jangan sampai mengkritisi hasilnya tetapi pada proses yang sebetulnya bisa melibatkan diri secara optimal di dalamnya tidak pernah dilakukan. Kedua, membangun kesadaran kolektif perihal pentingnya mengupayakan perbaikan dimulai dari hal kecil dan dilakukan secara kontinyu dan konsisten. Penyusunan data pemilih yang acak-acakan (unreliable) acapkali dituding sebaga salah satu biang kerok kegagalan penyelenggaran pemilu dan pemilihan, tetapi tidak boleh lupa bahwa penyusunan data ini meniscayakan pelibatan para pihak (stakeholder) yang secara yuridis dijamin oleh undang-undang maupun peraturan. Maka mari kita bersepakat bahwa PDPB adalah mencicil perbaikan secara kontinyu dan konsisten. Ketiga, totalitas menangkap realitas. Realitas (reality) adalah segala sesuatu yang kita jumpai atau kita temukan sebagai wujud persinggungan indrawi dengan wujud nisbi eksternal. Realitas hari ini adalah publik sudah sangat akrab dengan piranti-piranti digital dalam kehidupan keseharian sehingga dalam pelbagai hal ia dimudahkan dalam beraktivitas. PDPB era digital adalah keniscayaan menggunakan piranti-piranti digital untuk mengakses informasi, mengakses data, sekaligus memberikan keterangan atau perubahan elemen data pemilih (dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi). Lebih dari itu PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menjamin keabsahan pleno terbuka PDPB yang bisa juga dilakukan secara daring. Maka mari kita optimalkan pemanfaatan link PDPB sebagaimana mestinya. Jangan sampai kita begitu akrab dengan link lain dan menganggap itu sebagai kemudahan yang dianggap dan diadaptasi tetapi untuk link layanan digital PDPB masih dipandang secara tidak fair  sehingga sepi pengunjung dan lebih menganggap layanan non digitalnya. PDPB sebagai kegiatan non tahapan tetap menempati posisi strategis dan berkontribusi secara signifikan terhadap kualitas DPT. PDPB adalah mengumpulkan kualitas-kualitas kecil yang terserak menuju kualitas yang lebih besar. PDPB adalah mencicil pekerjaan besar dengan pekerjaan   yang kontinyu dan konsisten yang dilakukan KPU RI KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. PDPB Triwulan satu, triwulan dua (semester satu),  dan triwulan tiga telah terlaksana menyongsong triwulan empat (semester dua) supaya lebih baik lagi. Semoga!


Selengkapnya
1043

SEKELUMIT TENTANG DAFTAR PEMILIH MENUJU PEMILU TAHUN 2024

Oleh: Sarno Maulana R* Bangsa Indoensia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut paham demokrasi. Demokrasi yang di gunakannya adalah demokrasi Pancasila. Dalam negara demokrasi salah satu ciri penting nya adalah di laksanakan pemilihan umum di singkat pemilu. Pelaksanaan pemilu di Indonesia termaktub dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E. Selain dari Undang-Undang Dasar 1945, terdapat regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu. Sejarah panjang tentang kepemiluan di Indoensia tentunya di barengi dengan di keluarkannya Undang-Undang tentang pemilu. Terakhir undang-undang pemilu yang di gunakan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah UU No 7 tahun 2017. Undang-Undang ini digunakan pada penyelenggaran pemilu tahun 2019 dan akan digunakan lagi nanti pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Bangsa Indoensia telah melaksanakan pemilu baik pada waktu orde lama, orde baru dan orde reformasi (sekarang). Pemilu terakhir bagi bangsa Indoensia adalah pemilu pada tahun 2019. Pada pemilu tahun 2019 di Indonesia, banyak orang yang mengatakan pemilu yang cukup rumit di banding pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satu hal yang dianggap rumitnya itu adalah pemilih secara serentak mencoblos lima surat suara dalam satu waktu di tempat pemungutan suara. Walaupun dianggap cukup rumit, ternyata bangsa Indonsia bisa dengan sukses melaksanakan pesta demokrasi pemilu tahun 2019. Selanjutnya bangsa Indonesia akan melaksanakan lagi pesta demokrasi yaitu pada tahun 2024. Setiap pelaksanaan pemilu tentu saja ada hal-hal menarik yang bisa dijadikan pembelajaran untuk perbaikan. Pembelajaran-pembelajara ini merupakan salah satu informasi yang perlu di sampaikan. Banyak hal sebenarnya yang bisa di sampaikan kepada pemilih tentang kepemiluan. Salah satu infromasi yang jauh-jauh hari di sampaikan adalah mengenai pemilih. Regulasi tentang pemilih itu ada dalam UU No 7 tahun 2017. Pemilih menurut UU No 7 Tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 butir 34 adalah Warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17  (tujuh belas ) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Pemilih adalah merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemilu. Istilah pemilih kalau merujuk pada Form C1 di TPS pada pemungutan suara pemilu 2019 itu ada beberapa istilah. Pertama adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) artinya adalah bahwa pemilih sudah terdaftar dan ada di TPS tersebut, Kedua adalah DPK artinya bahwa pemilih sudah memiliki identititas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTB. Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el. Ketiga DPTB artinya pemilih sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.   Berkaitan dengan pemilih, sebelum di tetapkan menjadi DPT ada beberapa tahapan yang harus di lakukan. Tahapan-tahapan tersebut di mulai dari  pendaftaran pemilih (Pantarlih), daftar pemilih sementara (DPS) sampai pada daftar pemilih tetap (DPT). Untuk mempersiapkan data pemilih pada pemilu tahun 2024 KPU RI telah mengeluarkan regulasi. Regulasi yang di keluarkan  yaitu PKPU No 6 tahun 2021. PKPU ini berisi tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selain dari PKPU, juga ada surat nomor 132/pl.02-SD/O1/KPU II/2021 yang selanjutnya di perbaharui dengan surat nomor 366/PL.O2/O1/KPU/IV/2021. Pemilu tahun 2019 telah berlalu dan bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan. Pesta demokrasi tersebut yaitu pemilu tahun 2024. Untuk menghadapi pelaksanaan pemilu tahun 2024, KPU RI telah mengeluarkan surat penetapan hari dan tanggal pelaksanaa pemungutan suara. Surat keputusan tersebut adalah SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022 berisi tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota Tahun 2024. Semoga saja bangsa Indonesia lebih maju dan lebih baik lagi dalam kehidupan berdemokrasinya. Mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan tanpa ekses dan berintegritas adalah sebuah keberhasilan demokrasi.   *Penulis adalah anggota KPU Kab Ciamis


Selengkapnya