Berita Terkini

963

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN 2 TAHUN 2025, KPU KABUPATEN CIAMIS TETAPKAN 972.570 PEMILIH.

Ciamis – Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis tetap berkomitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir disetiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Komitmen ini terus ditunjukkan salah satunya dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilaksanakan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan 2 Tahun 2025. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyrakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis. Hadir juga secara Luring pada Rapat Pleno tersebut yaitu Bawaslu Kabupaten Ciamis, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis serta Dinas Instansi terkait secara Daring. Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Ciamis dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu dengan cara melakukan sinkronisasi data yang berasal dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, data yang bersumber dari instansi atau Lembaga terkait, dan laporan/tanggapan dari masyarakat. Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih tersebut selanjutnya dituangkan dan ditetapkan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis Nomor 26/PL.02.1-BA/3207/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih 972.570 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 485.246 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam) dan pemilih perempuan berjumlah 487.324 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat), yang tersebar di 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan; Jumlah Pemilih Baru sebanyak 15.046 (Lima Belas Ribu Empat Puluh Enam), Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 3.471 (Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu), Jumlah Perbaikan Pemilih sebanyak 943 (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga). KPU Kabupaten Ciamis sangat terbuka terhadap informasi dan tanggapan dari Masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang Akurat, Mutakhir serta Berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. (Humas KPU Ciamis)


Selengkapnya
1362

PASCA PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024, KPU KABUPATEN CIAMIS LAKUKAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TRIWULAN 1 TAHUN 2025

Ciamis – Pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis tetap berkomitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir disetiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Komitmen ini terus ditunjukkan salah satunya dengan proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilaksanakan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Kamis, 24 April 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan 1 Tahun 2025. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyrakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Hukum Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis. Hadir juga pada Rapat Pleno tersebut yaitu Bawaslu Kabupaten Ciamis, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis. Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Ciamis dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu dengan cara melakukan sinkronisasi data yang berasal dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, data yang bersumber dari instansi atau Lembaga terkait, dan laporan/tanggapan dari masyarakat. Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih tersebut selanjutnya dituangkan dan ditetapkan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis Nomor 17/PL.02.1-BA/3207/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 1 Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih 961.462 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 479.352 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua) dan pemilih perempuan berjumlah 482.110 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Sepuluh), yang tersebar di 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan; Jumlah Pemilih Baru sebanyak 467 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh), Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 0 (Nol), Jumlah Perbaikan Pemilih sebanyak 0 (Nol).   KPU Kabupaten Ciamis sangat terbuka terhadap informasi dan tanggapan dari Masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang Akurat, Mutakhir serta Berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Selanjutnya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh KPU Kabupaten Ciamis. (Humas KPU Ciamis)


Selengkapnya
1242

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN CIAMIS TELAH DITETAPKAN SEJUMLAH 963.203 PEMILIH

Ciamis – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis (KPU Ciamis) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sebanyak 963.203 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga) pemilih. Hal ini telah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis, di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, Minggu (11/8/2024). Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ciamis, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajaran Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, serta turut hadir Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Ciamis yang membacakan secara bergiliran hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk tingkat Kecamatan. Dari DPS yang tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL.02.1-BA/3207/2024 tersebut, sejumlah 480.304 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Empat) merupakan pemilih laki-laki dan 482.899 (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) merupakan pemilih perempuan yang tersebar di 27 Kecamatan, 265 Desa/Kelurahan dan 2.084 TPS. Pada kesempatan sebelumnya, perwakilan dari PPK se Kabupaten Ciamis yang hadir, telah membacakan hasil rekapitulasi DPHP nya masing-masing. DPS ini selanjutnya akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih, serta memberikan kesempatan untuk melaporkan jika ada kesalahan atau kekeliruan data pemilih.


Selengkapnya
1405

MEMPERINGATI HARI SANTRI NASIONAL, KPU KABUPATEN CIAMIS MENYELENGGARAKAN KPU GOES TO PESANTREN.

#TemanPemilih Minggu, 22 Oktober 2023 Bertempat di Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung Ciamis, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Nonton Bareng Film "Kejarlah Janji" bersama Santriwan dan Santriwati. Selain untuk memperingati hari santri, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana sosialisasi pendidikan pemilih di lingkungan pesantren untuk menyambut Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu, serta sambutan ucapan selamat datang dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung. Acara nonton bareng juga dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #AkurSauyunan


Selengkapnya
1104

PINDAH MEMILIH? KUNJUNGI SAJA POSKO LAYANAN PINDAH MEMILIH DI KANTOR KPU, SEKRETARIAT PPK, HINGGA SEKRETARIAT PPS DI KABUPATEN CIAMIS.

Ciamis, kab-ciamis.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan SIstem Informasi Data Pemilih, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud tersebut meliputi : Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengahatau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atas dasar keadaan tertentu tersebut, pemilih dapat mengurus pindah memilih dari suatu tempat ke tempat lain. Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat sesuai dengan ketentuan diatas bisa dilakukan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun untuk syarat dengan ketentuan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas, dapat dilakukan maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024). Saat ini, KPU Kabupaten Ciamis telah membuka Layanan Pindah Memilih untuk pemilih yang berkeinginan melakukan pindah memilih sepanjang memenuhi syarat ketentuan diatas. Pemilih dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, hingga Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis. Gambar 1 Layanan Pindah Memilih Ketua KPU Kabupaten Ciamis menginstruksikan jajaran penyelenggara pemilu tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa untuk membuka Posko Layanan Pindah Memilih. Sehingga dalam hal ini, pindah memilih tidak hanya bisa dilakukan di Kantor KPU Kabupaten, melainkan bisa dilakukan di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kelurahan/Desa dimana terdapat jajaran penyelenggara pemilu di wilayah tersebut. Secara garis besar, langkah-langkah yang dapat dilakukan pemilih untuk mengurus pindah memilih adalah sebagai berikut : Memastikan pemilih terdaftar di dalam DPT dengan mengecek melalui laman: cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, selanjutnya pemilih bisa mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Kecamatan, atau KPU Kabupaten Ciamis; membawa dokumen yang diperlukan, yaitu E-KTP dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi alasan melakukan pindah memilih. Sebagai contoh, ketika pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, maka selain menunjukkan E KTP juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan  Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi kebenarannya oleh KPU; setelah dokumen diverifikasi,KPU akan memberikan Formulir Model-A Surat Pindah Memilih. Dalam formulir tersebut, sudah ditentukan di TPS mana pemilih akan memilih dan surat suara apa yang akan diterima oleh pemilih. Gambar 2 Formulir Model A-Surat Pindah Memilih Setelah melakukan langkah-langkah diatas, pastikan pemilih menyimpan Formulir Model-A Surat Pindah Memilih dengan baik dikarenakan formulir tersebut nantinya wajib dibawa beserta dokumen KTP-El ke TPS untuk ditunjukan ke Petugas KPPS agar pemilih dapat memberikan hak suaranya. Layanan pindah pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Ciamis beserta jajaran penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa merupakan sebuah ikhtiar untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih karena keadaan tertentu menjadi bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. (PPID KPU KABUPATEN CIAMIS | Rizqiawan)


Selengkapnya