Berita Terkini

991

MEMPERINGATI HARI SANTRI NASIONAL, KPU KABUPATEN CIAMIS MENYELENGGARAKAN KPU GOES TO PESANTREN.

#TemanPemilih Minggu, 22 Oktober 2023 Bertempat di Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung Ciamis, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Nonton Bareng Film "Kejarlah Janji" bersama Santriwan dan Santriwati. Selain untuk memperingati hari santri, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana sosialisasi pendidikan pemilih di lingkungan pesantren untuk menyambut Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu, serta sambutan ucapan selamat datang dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung. Acara nonton bareng juga dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #AkurSauyunan


Selengkapnya
1024

PINDAH MEMILIH? KUNJUNGI SAJA POSKO LAYANAN PINDAH MEMILIH DI KANTOR KPU, SEKRETARIAT PPK, HINGGA SEKRETARIAT PPS DI KABUPATEN CIAMIS.

Ciamis, kab-ciamis.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan SIstem Informasi Data Pemilih, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud tersebut meliputi : Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengahatau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atas dasar keadaan tertentu tersebut, pemilih dapat mengurus pindah memilih dari suatu tempat ke tempat lain. Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat sesuai dengan ketentuan diatas bisa dilakukan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun untuk syarat dengan ketentuan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas, dapat dilakukan maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024). Saat ini, KPU Kabupaten Ciamis telah membuka Layanan Pindah Memilih untuk pemilih yang berkeinginan melakukan pindah memilih sepanjang memenuhi syarat ketentuan diatas. Pemilih dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Ciamis, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, hingga Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis. Gambar 1 Layanan Pindah Memilih Ketua KPU Kabupaten Ciamis menginstruksikan jajaran penyelenggara pemilu tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa untuk membuka Posko Layanan Pindah Memilih. Sehingga dalam hal ini, pindah memilih tidak hanya bisa dilakukan di Kantor KPU Kabupaten, melainkan bisa dilakukan di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kelurahan/Desa dimana terdapat jajaran penyelenggara pemilu di wilayah tersebut. Secara garis besar, langkah-langkah yang dapat dilakukan pemilih untuk mengurus pindah memilih adalah sebagai berikut : Memastikan pemilih terdaftar di dalam DPT dengan mengecek melalui laman: cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, selanjutnya pemilih bisa mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Kecamatan, atau KPU Kabupaten Ciamis; membawa dokumen yang diperlukan, yaitu E-KTP dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi alasan melakukan pindah memilih. Sebagai contoh, ketika pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, maka selain menunjukkan E KTP juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan  Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi kebenarannya oleh KPU; setelah dokumen diverifikasi,KPU akan memberikan Formulir Model-A Surat Pindah Memilih. Dalam formulir tersebut, sudah ditentukan di TPS mana pemilih akan memilih dan surat suara apa yang akan diterima oleh pemilih. Gambar 2 Formulir Model A-Surat Pindah Memilih Setelah melakukan langkah-langkah diatas, pastikan pemilih menyimpan Formulir Model-A Surat Pindah Memilih dengan baik dikarenakan formulir tersebut nantinya wajib dibawa beserta dokumen KTP-El ke TPS untuk ditunjukan ke Petugas KPPS agar pemilih dapat memberikan hak suaranya. Layanan pindah pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Ciamis beserta jajaran penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa merupakan sebuah ikhtiar untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih karena keadaan tertentu menjadi bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. (PPID KPU KABUPATEN CIAMIS | Rizqiawan)


Selengkapnya
5958

KPU KABUPATEN CIAMIS TETAPKAN 631 CALON DALAM DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KABUPATEN CIAMIS UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Ciamis, kab-ciamis.kpu.go.id - Daftar Calon Sementara Anggota DPRD yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR untuk Pemilu 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023. Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya. Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut. Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan para bacaleg yang didaftarkan, ada beberapa data yang disesuaikan. Berikut DCS Anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024: Rekapitulasi Jumlah Calon Dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Pemilu 2024 Berdasarkan Data Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Pemilu Tahun 2024 pada tabel di atas, ada sebanyak 10 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dapat memenuhi 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai PAN, Partai PBB, Partai Demokrat dan PPP. Sebagai Informasi, masyarakat dapat mengakses DCS anggota DPR dan DPD untuk Pemilu 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/ Demikian disampaikan informasi mengenai DCS Anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024. [PPID KPU Kabupaten Ciamis | Rizqiawan]


Selengkapnya
964

MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT ATAS DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN CIAMIS

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Sudirman No. 43 Ciamis; 2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten CIAMIS melalui :  website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 43  email : kpucms.teknis@gmail.com / whatsapp +628112400220 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten CIAMIS Terima kasih.


Selengkapnya
1117

PETUGAS PANTARLIH DI KABUPATEN CIAMIS SECARA SERENTAK MELAKSANAKAN COKLIT PEMILIH

kab-ciamis.kpu.go.id - Pemilihan umum tahun 2024 semakin hari semakin dekat. Persiapan pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara baik dari nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan semakin terus di mantapkan. Persiapan menuju pelaksanaan baik dari segi penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih terus di kerjakan. Pelaksanaan-pelaksanan tahapan ini tetap berpedoman pada regulasi tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yaitu  PKPU No 3 tahun 2022  tentang tahapan penyelengaaran pemilu. Dalam hal  pelaksaan semua tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa  selalu terbuka dan menyampaikan informasi mengenai tahapan-tahapan yang sedang di laksanakan. Penyampain informasi ini di lakukan baik secara terbuka dengan menggunakan ruang-ruang publik ataupun melalui media sosial. Dalam hal penyampain pekerjaan yang sedang dilakukan adalah merupakan bagian dari sosialisaasi tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Penyampain informasi oleh KPU merupakan ihtiar penting dalam rangka menyampaikan informasi tahapan kepada publik. Berkaitan dengan tahapan yang hari ini sedang di laksanakan adalah tentang pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini adalah tahapan yang diatur oleh pkpu no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. Selanjutnya badan adhoc yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih ini adalah ppdp (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di sebut pantarlih. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, (UU No 7 Tahun 2017). Pemilih berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah warga Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Untuk selanjutnya agar setiap orang yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih maka mereka nanti sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Untuk menuju atau menetapkan DPT ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh KPU. Salah satu tahapan adalah melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam hal pemutakhiran data pemilh, petugas pantarlih ini melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Sementara metode yang di gunakannya adalah mengunjungi rumah rumah penduduk untuk melakukan coklit tersebut. Coklit di Kabupaten Ciamis Sejumlah 3.939 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Ciamis di lantik pada hari kemarin tanggal 12 Februari 2023. Setelah mereka di lantik hari itu juga selanjutnya di beri pembekalan dulu (bimtek) oleh PPS di masing masing desa/kelurahan. Setelah mendapatkan pembekalan dan mendapatkan semua atribut pantarlih mereka langsung melaksnakan coklit. Basis kerja pantarlih adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan surat dari KPU RI no 147/PL.01-SD/14/2023  jadwal pelaksanaan coklit oleh pantarlih dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023. Sebelum pelaksanaan coklit, KPU kabupaten Ciamis telah melakukan pemetaan TPS. Adapun hasil dari pemetaan TPS melalui restrukturisasi TPS di tetapkan jumlah TPS  adalah 3.939.  Jumlah TPS ini tersebar di 265 desa/kelurahan dan berada di 27 kecamatan se Kabupaten Ciamis. Restrukturisasi TPS ini berpedoman pada surat KPU RI no 147/PL.01-SD/14/2023. Dalam hal kegiatan coklit ini para petugas pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara langsung ke rumah-rumah penduduk. Adapun dalam kegiatan ini ada beberapa item pencoklitan yang di lakukan oleh petugas pantarlih di antaranya: mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, mendaftar penduduk yang belum masuk pada daftar pemilih, mencatat dan mendafar pemilih apabila ada kesalahan data pemilih dan memperbaikinya, mencoret pemilih yang telah meninggal, mencatat pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain dan mendata hal hal lain yang telah di tentukan oleh regulasi. Selanjutnya penulis mengajak kepada semua warga masayarakat di Kabupaten Ciamis untuk bersama-sama mensukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan informasi sekecil apapun sangatlah berharga  sekali. Semoga tahapan ini menjadi ihtiar penting dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkwalitas dan bisa di terima oleh semua elemen masyarakat dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024. Oleh: Sarno Maulana Rahayu (Ketua KPU Kabupaten Ciamis)


Selengkapnya